Siaran Pers

Tanggapan Taksi Uber atas Larangan Beroperasi di Bandung

Media Konsumen, Bandung – Menanggapi pelarangan beroperasi di Kota Bandung (baca:
Wali Kota Ridwan Kamil Melarang Taksi Uber Beroperasi di Bandung), pihak Taksi Uber mengeluarkan siaran pers yang mengungkapkan kekecewaan mereka. Sebab menurut mereka sejak 3 bulan diluncurkan di Bandung, baik pengemudi maupun pengguna merasakan kenyamanan berkendara bersama Uber.

Mereka menikmatinya hanya dengan satu sentuhan lewat aplikasi yang Uber miliki. Belum lagi dengan banyaknya kesempatan memiliki usaha baru yang tersedia lewat terobosan teknologi yang Uber miliki. “Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan kekecewaan kami kepada beberapa pihak,” ujar pihak Uber.

Menurut pihak Uber, mereka yang menolak Uber di Bandung sepertinya lebih mengutamakan untuk menjaga ‘zona nyaman’ kepentingan pihak-pihak tertentu. Bahkan mengesampingkan kebutuhan masyarakat akan penambahan pilihan berkendara serta kesempatan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan kepada calon pengemudi dengan cara membelokkan fakta mengenai pelayanan kami yang sesungguhnya.

Berikut ini klarifikasi dari pihak Uber melalui siaran pers-nya:

1. Uber adalah perusahaan teknologi

Uber tidak memiliki, mengoperasikan kendaraan atau mempekerjakan pengemudi. Platform bisnis kami hanyalah menghubungkan permintaan penumpang kepada mitra kami dari perusahaan penyewaan transportasi.

2. Uber sangat mengutamakan keselamatan Anda

Teknologi Uber memungkinkan kami untuk melindungi pengemudi dan pengendara sebelum, ketika dan setelah berkendara. Suatu terobosan teknologi yang tidak dimiliki oleh perusahaan taksi dan moda transportasi lainnya. Anda tidak perlu menunggu di jalan untuk berkendara, bahkan Anda dapat mengetahui nama, foto dan nomor pelat kendaraan sebelum Anda menaiki kendaraan tersebut.

Ketika Anda mulai berkendara, Anda dapat membagikan lokasi perjalanan (ETA) kepada teman dan keluarga, sehingga mereka dapat mengetahui lokasi Anda dan waktu ketibaan. Di akhir perjalanan, Anda diharuskan untuk memberikan rating untuk pengemudi dan memberikan feedback kepada team customer service kami.

Tambahan lainnya adalah pengemudi harus memberikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelum mereka dapat menggunakan teknologi kami. Pengalaman berkendara dengan Uber sepenuhnya dilindungi oleh Asuransi Komersil.

3. Uber menghargai regulasi yang berlaku di daerah

Kendaraan yang dimiliki oleh mitra kami menggunakan pelat hitam yang telah mematuhi peraturan serta perundang-undangan yang berlaku:

a. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 653/2001

-Pasal 3, 4 dan 5 mengenai mobil rental, identitas pengemudi dan tanda terima pembayaran telah diverifikasi secara elektronik.

-Pasal 13 menyebutkan bahwa tarif sebaiknya ditentukan berdasarkan kerjasama antara penyedia jasa dan pemakai jasa (ayat 1) dan ditentukan berdasarkan tarif, jarak, fasilitas tambahan, waktu dan pelayanan (ayat 3). Di Uber, jumlah harga akan ada pada akhir dari perjalanan, berdasarkan kesepakatan antara mitra komersial dengan Uber serta dengan pengendara. Harga yang Uber miliki transparan, dan terdiri dari tiga bagian:

Komponen harga tertera pada aplikasi Uber serta website Uber. Pengguna Uber bisa memperkirakan total harga perjalanan di aplikasi sebelum mereka melakukan pemesanan. Bukti tanda biaya perjalanan langsung segera dikirimkan secara elektronik.

-Pasal 14 menyebutkan bahwa biaya asuransi pertanggungan harus disediakan. Penumpang dilindungi premi asuransi hingga sebesar Rp 25 juta.

b. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35/2003

-Pasal 29 ayat 2c menyebutkan bahwa taksi adalah kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan argometer – Uber menghitung harga perjalanan berdasarkan catatan teknologi dan menyediakan harga rekomendasi untuk mitra pengemudi. Tidak ada kendaraan yang bernaung di bawah Uber menggunakan argometer. Beberapa badan pengawas penyewaan transportasi terbesar dan terpandang di dunia (contohnya Transportation for London, TFL) menyebutkan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur penggunaan smartphone sebagai alat ukur.

-Pasal 30 ayat 3a menyebutkan bahwa mobil penumpang umum untuk angkutan sewa (mobil rental) harus dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar plat hitam dengan tulisan putih dan diberi kode khusus – Maka dari itu pernyataan DISHUB mengenai kendaraan yang menggunakan teknologi Uber harus menggunakan pelat kuning itu dirasa kurang tepat, karena regulasi menyatakan penggunaan pelat hitam untuk angkutan sewa (mobil rental).

c. Peraturan Kapolri Nomor 5/2002

-Pasal 39 ayat 3a menyebutkan bahwa kendaraan bermotor perseorangan dan sewa harus menggunakan tanda nomor kendaraan dengan warna dasar plat hitam.

d. Kami menyediakan peluang ekonomi bagi warga Bandung

Uber menawarkan kesempatan berwiraswasta yang fleksibel bagi ribuan penduduk Indonesia, banyak dari mereka yang sebelumnya pengangguran dan sebagian besar dari pendapatan akan tetap tinggal dan berputar di perekonomian lokal. Hal ini sangat berbeda dari kebanyakan perusahaan teknologi lainnya.

e. Kami adalah perusahaan teknologi yang memiliki kantor lokal

Kami memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Sebagai tambahan, kami sedang memproses permohonan untuk mendirikan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia.

Hal inilah yang membuat kami menyesalkan keputusan Pemerintah Kota Bandung yang melarang kegiatan operasional Uber. Kami ingin bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menyediakan alternatif transportasi yang lebih baik bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dan kami senang atas kunjungan Walikota Bandung. Banyak karya yang dapat kita bangun bersama – atau paling tidak membantu menciptakan lapangan kerja untuk warga Bandung, sekaligus menciptakan pilihan berkendara dari titik A ke B.

Bagaimana menurut pendapat anda? Apakah Taksi Uber layak untuk beroperasi di Indonesia? Berikan pendapat anda melalui komentar di bawah. (IS)

Bagikan
Penulis
Redaksi
Tags: Taksi Uber