Minimalisir Peredaran Obat dan Makanan Berbahaya, BPOM Gandeng KPI dan Kominfo

Media Konsumen, Jakarta – Maraknya peredaran obat-obat ilegal dan makanan yang mengandung bahan berbahaya, mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk bekerja sama dengan instansi-instansi lainnya. Hal tersebut dilakukan melalui kerja sama koordinasi pengawasan promosi obat dan makanan melalui internet dan media, dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Nota kesepahaman ditandatangani pada Hari Senin, 30 November 2015, di Jakarta.

Memorandum of Understanding atau MoU antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait pengawasan siaran, promosi dan iklan obat-obatan serta makanan di lembaga penyiaran. Penandatangan MoU dilakukan langsung Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Kepala BPOM Roy A. Sparringa disela-sela acara Gerakan Penanggulangan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat di Balai Kartini, kawasan Kuningan Jakarta, Senin, 30 November 2015.

Sementara itu, pengawasan publikasi, promosi, dan iklan obat dan makanan di internet menjadi tujuan nota kesepahaman antara BPOM dan Kemenkominfo. Ruang lingkup kerja sama mencakup koordinasi dalam pengawasan publikasi, promosi, dan iklan obat dan makanan pada media internet menurut ketentuan yang berlaku serta langkah tindak lanjutnya.

BPOM bertanggung jawab pada pengawasan di media internet, sedangkan Kemenkominfo bertanggung jawab menindaklanjuti hasil pengawasan dengan memblokir laman atau berkoordinasi dengan penyedia media sosial untuk akun-akun yang melanggar ketentuan publikasi, promosi, dan iklan produk obat dan makanan.

“Dengan kerja sama ini, setiap laporan dari BPOM langsung kami proses dengan penutupan situs atau akun. Hal itu karena BPOM sudah nyata kompetensinya untuk menentukan produk obat dan makanan sesuai aturan atau tidak,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Bambang Heru Cahyono seusai penandatanganan nota kesepahaman. Bambang mengatakan, pengawasan tidak hanya mencakup laman, tetapi juga media sosial semacam Facebook, Twitter, dan Instagram.

Kepala Deputi Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplement BPOM (sekaligus PIC acara ini) Sampurno, dalam laporannya di awal acara mengatakan BPOM berupaya melindungi masyarakat dari hal buruk akibat penggunaan obat tradisional berbahaya. Kerjasama dengan stakeholder serta instansi terkait seperti KPI dinilai sangat penting untuk memberantas peredaran obat tradisional berbahan baku kimia obat.

“Kami mencatat ada peningkatan peredaran obat-obat tradisional berbahan baku kimia obat pada tahun ini. Hal ini harus ditekan supaya tidak semakin tinggi. Upaya-upaya sosialisasi terus kami lakukan supaya masyarakat tahu , berhati-hati dan lebih sadar terhadap peredaran obat-obat tradisional berbahan baku kimia obat tersebut,” kata Sampurno di depan ratusan tamu undangan yang hadir dari berbagai elemen dan daerah.

Kepala BPOM dalam sambutannya menyampaikan pertumbuhan usaha produksi obat tradisional di Indonesia mengalami kemajuan. Kondisi tersebut selaras dengan pertumbuhan produksi obat tradisional berbahan baku kimia obat. Menurut Roy, hingga November 2015 pertumbuhannya mencapai 2,11 %.

Roy pun menyatakan BPOM terus berupaya mempersempit ruang gerak usaha produksi obat tradisonal berbahan baku kimia obat bekerjasama dengan Kepolisian melalui penguatan intelijen. “Pengusaha-pengusaha obat tersebut bergerak sangat cepat dan berpindah-pindah untuk menghindari operasi kami,” katanya.

Dengan KPI Pusat, BPOM menandatangani nota kesepahaman yang bertujuan meningkatkan komitmen, koordinasi, kerja sama, dan sinergi dalam menindaklanjuti pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi, dan iklan produk terapeutik, obat tradisional, kosmetik, produk kuasi, pangan, suplemen kesehatan, dan rokok sesuai peraturan perundang-undangan. Ruang lingkupnya yaitu koordinasi pengawasan, pertukaran informasi, temuan, dan data, pengawasan isi siaran, serta meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait pengawasan isi siaran tersebut.

Ranah BPOM adalah menjalankan pengawasan rutin terhadap publikasi, promosi, dan iklan obat dan makanan. Hasil pengawasan disampaikan ke KPI Pusat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Hasil tindak lanjut disampaikan kembali pada BPOM.

Terkait MoU dengan KPI, Roy mengatakan pengawasan siaran dan iklan obat tradisional di lembaga penyiaran sangat penting dan itu menjadi ranah Komisi Penyiaran Indonesia. Pasalnya, cukup banyak iklan atau promo tentang obat-obatan tradisional yang menyesatkan di lembaga penyiaran. “Kami berharap kerjasama ini nantinya berlaku surut ke daerah dan pokja-pokka di daerah akan bekerja demi melindungi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, usai penandatanganan MoU, Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan kerjasama ini sangat penting demi melindungi masyarakat dari siaran atau iklan mengenai obat tradisionalyang mengandung bahan berbahaya. Menurutnya, MoU ini tidak hanya meliputi pengawasan siaran promosi dan iklan obat tetapi juga produk makanan termasuk siaran promosi atau iklan rokok.

“MoU ini untuk menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar dalam isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan sekaligus soal keamanan, khasiat atau manfaat serta mutunya,” katanya.

Usai penandatanganan MoU antara KPI dan Badan POM, dilakukan juga penandatanganan komitmen pelaku usaha dan pemerintah dalam penanggulangan obat tradisional mengandung bahan kimia obat. Adapun wakil pemerintah yang menandatangani komitmen tersebut antara lain Badan POM, Dirjen APK Kominfo, KPI, Pemerintah Daerah Cilacap, Pemerintah Daerah Banyuwangi, Pemerintah Daerah Sukoharjo. Sedangkan pelaku usaha diwakili Ketua KOJAI Sukaharjo, Direktur PT Putri Sakti, Pimpinan CV Al Ghuroba, Ketua Paguyuban Jamu Banyuwangi dan Wakil Ketua KPJA Anekasari Cilacap. (Sumber: Kompas dan KPI)

Satu komentar untuk “Minimalisir Peredaran Obat dan Makanan Berbahaya, BPOM Gandeng KPI dan Kominfo

  • 2 April 2017 - (13:26 WIB)
    Permalink

    Saya seorang mantan distributor produk nasional
    setahun lalu saya mengundurkan diri dan memiliki kewajiban pembayaran
    akan tetapi barang masih ada pada saya yang kemasan dan masa berlakunya tidak layak lagi dijual
    Beberapa kali sy minta perusahan menarik dan membayarkan barang tersebut, tetapi tidak ditanggapi
    bagaimana tindakan saya sebaknya
    terima kasih

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Minimalisir Peredaran Obat dan Makanan Berbahaya, BPOM Gandeng KPI dan…

oleh Redaksi dibaca dalam: 3 menit
1