Keluhan Surat Pembaca Ancaman dan Hinaan Debt Collector Bank Mega 26 Agustus 201619 September 2016 awalrezki 8 Komentar Bank Mega, Debt Collector, Kartu Kredit Ikuti kami di Google Berita Ayah saya adalah pemegang kartu kredit Bank Mega Gold sejak bulan September 2015. Singkat cerita limit CC Bank Mega kami telah habis dan kami diwajibkan untuk membayar tagihan sebesar 5 juta rupiah. Jujur saja kami merasa sangat terganggu dengan kehadiran debt collector yang mengaku dari karyawan Bank Mega (tanpa mau menyebutkan bukti identitas) yang meneror kami karena disertai ancaman bahkan penghinaan yang ditujukan kepada tante saya via telepon maupun pesan singkat (SMS). Akibatnya tante saya menjadi jatuh sakit dan anaknya pun mengalami trauma ketakutan akibat teror debt collector Bank Mega. Akhirnya kami beritikad untuk melunasi tagihan kartu kredit Bank Mega pada tanggal 24 Agustus 2016. Hal tersebut kami buktikan dengan datang langsung ke bagian Collecting Bank Mega di Jalan RS Mata Aini. Kemudian membuat surat perjanjian di atas materai atas permintaan bagian Collecting Bank Mega yang bernama Risman yang mengatakan bahwa sampai dengan tanggal yang ditentukan tersebut, pihak Bank Mega akan meng-hold segala aktivitas penagihan. Ternyata fakta yang terjadi di lapangan sungguh mengecewakan. Tadi pagi (Kamis, 25/8/2016) lagi-lagi tante saya diteror via telepon oleh debt collector dengan nada ancaman bahwa kami wajib menyetor uang tagihan kami hari ini (25/8/16) pukul 15.00 WIB. Padahal perjanjian yang kami buat dengan pihak collecting Bank Mega adalah Jumat 26/8/16. *kami sertakan bukti sms dari si pelaku: Atas ketidaknyamanan kami, maka kami berharap ada keterangan secara resmi dari pihak Bank Mega atas kejadian yang menimpa kami, sebab saya paham betul adanya aturan dari Bank Indonesia yang melarang segala perbuatan melawan hukum dalam aktivitas penagihan. Oleh karena itu kami mengharapkan penjelasan yang masuk akal dari pihak Bank Mega sebelum kami menempuh jalur litigasi untuk menyelesaikan masalah kami. Awal Rezki Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
_356411 September 2016 - (20:14 WIB)Permalink premanisme yang dipelihara,tinggal tunggu waktu saja,pasti akan ditutup ojk,dan kolektornya kleleran Log masuk untuk Membalas
pantauman28 Desember 2016 - (12:47 WIB)Permalink bank satu ini aja yang memang sangat berat ya? Log masuk untuk Membalas
_32755 Februari 2017 - (22:07 WIB)Permalink Tepatnya sangat biadab dalam memperlakukan nasabah yg sedang kesulitan keuangan Log masuk untuk Membalas
Well Lie4 April 2017 - (17:49 WIB)Permalink Pasal 29 UU ITE Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 45 ayat (3) UU ITE Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Log masuk untuk Membalas
Tanting Mas13 Maret 2018 - (19:38 WIB)Permalink Waduh ..edannnnn , sangat mengerikan. Mulai saat ini stop berurusan dengan pihak bank m*ga Log masuk untuk Membalas
Yuli ha13 Maret 2018 - (19:51 WIB)Permalink Bank yg paling preman, berbagai macam cara digunakan utk menekan nasabah yg kesulitan keuangan, yg penting hrs byr, pengalaman pahit dgn bank satu ini, mudah2an segera ambruk. Log masuk untuk Membalas
virgoboy25 Maret 2018 - (23:22 WIB)Permalink Cuma satu kata buat collector kaya gitu wong edan itu, lapor saja bu ke yang berwajib pasti di proses kok. Log masuk untuk Membalas