Aturan dan Etika Penagihan Utang Kartu Kredit oleh Debt Collector

Kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran pengganti uang tunai, yang dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di tempat-tempat yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit (merchant). Kartu kredit juga dapat diartikan sebagai salah satu fasilitas dari perbankan yang memudahkan transaksi nasabah. Anda tinggal menggesek kartu kredit dan membayarnya saat tagihan tiba. Baik tagihan lembaran fisik yang dikirimkan ke rumah atau e-statement yang dikirimkan via email.

Menggunakan kartu kredit sebagai pilihan alat pembayaran, sama halnya dengan melakukan pinjaman sebagai dana talangan untuk pembelanjaan Anda. Itu artinya Anda harus membayar sejumlah uang yang sudah digunakan tersebut pada akhirnya. Belum lagi, bank akan mengenakan biaya atas penggunaan uang tersebut, atau biasa disebut bunga. Jika tagihan dibayarkan sebelum jatuh tempo, maka konsumen tidak dikenakan bunga atas pemakaian kartu kreditnya. Namun jika tagihan belum dibayarkan (sebagian atau penuh) setelah melewati jatuh tempo, maka konsumen akan dikenakan bunga atas pemakaian kartu kreditnya tersebut.

Pada umumnya, bank akan mengenakan bunga kartu kredit apabila terjadi hal berikut:

  • Pembayaran melampaui tanggal jatuh tempo.
  • Pembayaran minimum atau tidak penuh.
  • Pembayaran kurang dari minimum.
  • Tidak melakukan pembayaran.
  • Adanya transaksi penarikan uang tunai.

Upayakan agar Anda menghindari hal-hal di atas. Semakin sering Anda melakukan hal-hal tersebut, semakin tinggi pula tagihan Anda. Permasalahan lain yang terjadi adalah seringnya menggunakan kartu kredit untuk mengambil uang tunai. Selain membayar pokok, Anda juga akan dikenai bunga.

Jika penggunaan kartu kredit melebihi kemampuan Anda membayar, maka pada akhirnya akan membuat kredit Anda macet. Kredit macet adalah suatu keadaan di mana debitur baik perorangan atau perusahaan tidak mampu membayar kredit bank tepat pada waktunya. Dalam penggunaan kartu kredit, kredit macet merupakan kredit bermasalah di mana pengguna kartu kredit tidak mampu membayar minimum pembayaran yang telah jatuh tempo lebih dari 3 bulan.

Kartu kredit yang tagihannya macet sering memaksa pihak bank penerbitnya melakukan segala cara agar pembayaran bisa dilakukan dengan tuntas. Salah satunya dengan menyewa jasa penagihan hutang atau debt collector. Mereka adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh bank untuk menagih utang kartu kredit. Debt collector diminta oleh bank jika pemilik kartu kredit tidak membayar utang dalam jangka waktu cukup lama sehingga utang kartu kredit itu masuk kategori macet. Selain menagih utang yang menumpuk, para debt collector akan menagih jika pemilik kartu kredit tidak memberikan informasi atau kabar kapan akan membayar tagihan.

Sayangnya, kesan masyarakat terhadap debt collector kartu kredit maupun yang lainnya terasa suram. Hal ini dikarenakan tidak adanya aturan yang jelas tentang profesi ini. Sering terjadi, banyak pemilik kartu kredit merasa ketakutan saat ditagih oleh debt collector. Akibatnya pemilik kartu kredit tidak mau menemui debt collector dan cenderung menghindar. Akhirnya, tidak tercapai penyelesaian atas utang kartu kredit.

Hal inilah yang berusaha diubah oleh BI (Bank Indonesia) agar semua pihak (penerbit, pengguna, dan jasa penagihan hutang kartu kredit) bisa meyelesaikan masalah dengan baik-baik. Jika sewaktu-waktu keuangan Anda sedang terganggu sehingga tidak bisa melunasi utang kartu kredit lalu ditagih oleh debt collector, sebaiknya tidak perlu panik dulu. Sebab sudah ada aturan yang memberikan perlindungan cukup jelas bagi para pemegang kartu kredit dari Bank Indonesia, lembaga yang mengatur sistem pembayaran bank penerbit kartu kredit.

Perlindungan bagi pemilik kartu kredit diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). Surat edaran ini merupakan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/PBI/209 tentang penyelenggaraan kegiatan APMK.

Berikut ini aturan penagihan utang kartu kredit yang diatur oleh Bank Indonesia agar Anda tidak panik dan takut jika ditagih oleh debt collector:

a. Penagihan Kartu Kredit dengan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan terhadap tagihan Kartu Kredit yang telah macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit.

Ini berarti utang kartu kredit yang ditagih oleh debt collector ialah utang yang telah macet, bukan utang kartu kredit yang terlambat dibayar di luar jadwal jatuh tempo.

b. Kualitas pelaksanaan penagihan Kartu Kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan harus sama dengan pelaksanaan penagihan Kartu Kredit yang dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit.

Bank penerbit kartu kredit berarti harus bisa memastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.

c. Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Para pemilik kartu kredit tidak perlu takut karena, sesuai aturan ini, para debt collector seharusnya telah mendapatkan pelatihan tentang penagihan yang berkualitas, termasuk etika dalam penagihan, oleh bank atau oleh perusahaan ketiga yang melakukan penagihan.

d. Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit.

Bank penerbit kartu kredit wajib mengetahui dan mengatur administrasi para debt collector yang melakukan penagihan kepada para nasabahnya.

e. Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
  1. Debt collector menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit. Ini berarti debt collector resmi akan selalu dibekali identitas resmi dari bank. Jika debt collector yang menagih Anda tidak memiliki identitas resmi, Anda patut curiga dan segera menghubungi bank penerbit kartu kredit.
  2. Dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit. Jika debt collector yang menelepon Anda atau menemui Anda mengeluarkan ancaman, kekerasan atau mempermalukan Anda, sebaiknya Anda bersikap tenang dan mengingatkan debt collector untuk tidak melanggar etika penagihan yang ada di dalam aturan BI. Catat saja identitas debt collector, hari dan jam kejadian agar kamu bisa mengingatnya jika sewaktu-waktu dibutuhkan saat Anda melaporkan kasus ini kepada bank penerbit kartu kredit.
  3. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tekanan disini bisa berarti pemaksaan (pressure) secara fisik maupun lisan. Ini merupakan bagian dilarang dilakukan oleh debt collector.
  4. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit. Debt collector hanya menagih utang kartu kredit kepada pemilik kartu kredit, bukan kepada pihak lain seperti keluarga dekat pemilik kartu kredit.
  5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Misalnya, jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja yang dinilai tepat untuk menagih, bukan secara terus menerus sepanjang hari. Jika pemilik kartu kredit sudah merasa terganggu, sebaiknya memberitahu bank penerbit kartu kredit.
  6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit. Penagihan bisa dilakukan di tempat penagihan yang terdaftar saat mengisi formulir pengajuan kartu kredit seperti di kantor. Penagihan juga bisa dilakukan di tempat tinggal.
  7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 sesuai wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit.
  8. Penagihan di luar tempat penagihan yang ditentukan atau di luar waktu yang telah ditentukan di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu. Penagihan di luar kantor atau di luar tempat tinggal, atau di luar waktu antara pukul 08.00-20.00 harus atas persetujuan pemegang kartu kredit, tidak boleh datang sewaktu-waktu dan bersifat tiba-tiba.
  9. Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa perusahaan jasa penagihan juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.

Dengan adanya Surat Edaran BI yang mengatur masalah debt collector tersebut, nasabah yang mengalami gagal bayar atau kredit macet mendapatkan perlindungan dari Bank Indonesia dari perilaku debt collector yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan nasabah.

Yang paling penting, pastikan Anda menggunakan kartu kredit dengan bijak, sesuai dengan kemampuan Anda untuk membayarnya. Gunakan terus kartu kredit Anda sesuai kebutuhan dan disiplin dalam membayar tagihan kartu kredit, sehingga Anda tidak perlu berurusan dengan debt collector.

Anda punya pengalaman ditagih oleh debt collector? Bagikan pengalaman Anda pada komentar di bawah ini! (ed/dari berbagai sumber)

19 komentar untuk “Aturan dan Etika Penagihan Utang Kartu Kredit oleh Debt Collector

  • 4 Maret 2017 - (02:37 WIB)
    Permalink

    Bagaimana bila terjadi pada saya yg hanya sebagai referensi keluarga tidak serumah malah saya yang di ancam oleh debcolector kartu kredit? Kemudian apa yang harus saya lakukan

  • 11 Maret 2017 - (15:53 WIB)
    Permalink

    DC MEGA YG BENAR BENAR KETERLALUAN , TEMAN TEMAN FACEBOOK SAYA DI TELPON IN DITEROR KATANYA SBG SAUDARA SAYA.. HUTANG 11 JUTA JADI 24 JUTA.. KARENA MEMANG KONDISI KEUANGAN YG SANGAT SULIT .. WARUNG KAMI KEGUSUR OLEH PEMPROV DKI , KALO KAMI AJA YG DITEROR KAMI SDH KENYANG , TP KALO ORANG LAIN YG TIDAK TAU PERMASALAHNYA DITEROR.. ADUUUH,, APA APAAN YAH INI.. APA MEMANG SOP BANK MEGA SPERTI ITU YAH KE BAGIAN COLLECTIONNYA…

    • 14 Maret 2018 - (19:24 WIB)
      Permalink

      kami Bank Mega memang kelebihannya begitu, fb twitter dan instagram juga kami pantau. iti memang inteligensial kami.
      kalau ga sanggub bayar jgn pake kredit card lah

      bank mega memang kuat kok pake debt collector. 24 jam kami incer.

      • 4 November 2018 - (16:33 WIB)
        Permalink

        IYA TAPI JANGAN SEENAKNYA NAGIH BUKAN PADA ORANG YANG BERSANGKUTAN APA LAGI DENGAN NGANCAM2 SAMA ANAK ATAU ISTRI ITU KAN KARTU KREDIT DIPEGANG OLEH PERSONAL, INGAT ADA SEGALA ADA ATURAN DAN HUKUM!!, MENGAPA DIKASIH KESEMPATAN MENGGUNAKAN KARTU KREDT BUNG.. INGAT KARTU KREDIT DIPEGANG OLEH SATU ORANG

      • 22 November 2018 - (11:46 WIB)
        Permalink

        Berarti bank tersebut tidak menaati Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) dong?

        Hati-hati dalam berbicara, ini ruang publik pak. Jangan seenaknya jadi orang, semua ada aturannya, memang hutang itu harus dibayar. Memang dasar riba, menyesatkan bagi debitur dan krediturnya. Semoga anda tidak merasakan hal tersebut ya pak.

        Salam hangat,

        Taubat dari riba

  • 17 April 2017 - (09:36 WIB)
    Permalink

    orang tua saya punya kredit macet dr HS**. karena ortu sudah pindah dan sulit dihubungi, akhirnya HS** melakukan penagihan kepada saya dengan menghubungi kantor tempat saya bekerja dan menceritakan permasalahan keuangan orang tua saya kepada atasan di kantor. kalau dari artikel di atas, seharusnya praktik ini tidak diperbolehkan. apa yang harusnya saya lakukan?
    saya sendiri bahkan bukan sebagai emergency contact maupun pemberi referensi. kontak saya pun mereka dapatkan melalui debt collector yang menanyai orang-orang lain.

  • 28 April 2017 - (12:20 WIB)
    Permalink

    Saya juga konsumen dari Kk dari bank mega. Saya sudah menyampaikan keadaan ekonomi yg sedang tidak berpihak, dikarenakan pindah domisili diluar pulau. Sudah mengirim email utk mengajukan program reschedule tapi tidak ada tanggapan. Sudah bicara langsung by phone dg bag penagihan, mereka menjajikan akan membantu, tapi sampai detik ini saya tidak mendapatkan penyelesaian, sementara tagihan terus berjalan dikarnakan bunga dan late charges yg sangat tinggi. Tagihan jd berkali lipat. Belum lagi dc yg tidak sopan dan bernada mengancam. Semoga pihak bank mega membaca coment ini!!! Saya berniat baik menyelesaikan sesuai kemampuan, bukan pemaksaan…

  • 9 Juni 2017 - (10:26 WIB)
    Permalink

    saya juga dapat yang seperti itu dari bank A*Z, tidak tahu waktu dalam penagihan dan mengancam via sms bahwa ibu saya yang akan dilimpahkan semua total tagihan saya. hubungan ibu saya dengan tagihan sy apa?yg berutang saya koq orang2 sekitar sy yg kena imbasnya..

  • 3 November 2017 - (11:33 WIB)
    Permalink

    saya pemegang cc Mnc ketika saya sdh dalam proses debcollect sya pun sdh pasrah namun tetep berusaha di berikan yg terbaik dan tdk bermaksd menghindar begitu lah yg saya katakan pada saat di telp untuk penagihan, yang tidak pernah memberi tahukan nama nya hanya dari MNC. suara yg keras memaksakan saya berjanji d akhir bulan untuk menyelesaikan saya sdh rasakan namun saya belum saya masih di berikan rejeki yg belum saat nya untuk membayar/ melunasinya. SAya kaget saat collect tersebut menyuruh saya untuk menjadi pengemis biar bisa membayar hutangnya dan saya pun berkata istigfar dengan meningatkan collect nya pun jgn pke istigfar saat punya hutang, Tanggapan saat itu membuat shock seperti tdk berpendidikan.Percakapan saya yakin di rekam oleh nya namaun percakapan cacian nya pun saya rekam. DAn collect pun menyumpahkan saya tak akan pernah mampu melunasi nya padahal saya bilang doain mba biar selesai urusan sya dengan pihak mnc dan mba gk takut klo saya nanti malah gk bisa gaji mba dari payment saya. Saya sampe saat ini cuma shock dan saya positf thinking itu jalur kerja nya collect smga mba collect sehat dan segera dapat rejeki lebih yg bukan dr collect n semga urusan saya dengan pihak bank apapun selesai dengan ijin nya.

    • 22 Februari 2018 - (16:25 WIB)
      Permalink

      saya juga sedang mengalami hal yang sama terhadap bank MNC..bagian collect nya tidak mengenal waktu untuk wa or sms or tlp sudah lewat 20:00 pun saya masih tetap di hubungi..padahal saya mencoba ingin menjelaskan tetapi dari mbak collect bank MNC tidak memberikan kesempatan saya untuk bicara..sekali nya saya baru bicara langsung di suruh STOP..apakah ibu Dwi sss sudah selesai masalahnya dengan bank MNC..??jika sudah mohon saya di bantu di berikan solusi nya jg bu..karena pihak collect bank MNC sdh sangat mengganggu sekali..saya ingin datangin langsung bank MNC bag collect nya tetapi saya tidak tau alamatnya..bermaksud saya ingin meminta keringanan untuk masalah CC saya..

    • 22 November 2018 - (11:53 WIB)
      Permalink

      Iya pihak MNC memang kurang sopan dalam penagihan. Laporkan OJK dan BI, ada perlindungan konsumen. Jangan takut mba, kita punya perlindungan hukum. Biarkan mereka seperti itu, Tuhan tidak pernah tidur, semua akan mendapatkan balasannya. Sabar

  • 11 April 2018 - (12:40 WIB)
    Permalink

    Saya dengan pemilik (Kartu Kredit Bank Mega) & (Kartu Kredit & KTA Bank HSBC), Saya berharap bank tersebut dapat memberikan tanggapan kepada saya.

    2 Bulan terakhir saya tidak dapat melakukan pembayaran atas kartu kredit & KTA saya, padahal sebelumnya saya bayar rutin & lancar. namun karena ada kendala ekonomi yang mengharuskan saya untuk merawat keluarga saya yang sedang sakit, itu sebabnya saya belum mampu membayar. Saya sebagai nasabah kartu kredit sudah mengirimkan surat permohonan keringanan penyelesaian kartu kredit saya ke bank pusat, dengan harapan bahwa pihak bank memberikan solusi atas kendala yang sedang saya alami sebagai bentuk niat baik saya. setiap kali colection dari bank-bank ini menelpon saya jawab & saya jelaskan baik-baik harapan saya, tapi kenyataannya berbeda, sebagai bank yang seharusnya membantu nasabah bukan malah tidak mau tahu. mereka hanya menjawab tidak ada program jadi silahkan bayar !!!!! tanpa mempertimbangkan situasi saya. Niat baik saya sudah ada.. Lalu bagaimana itikad baik bank menyingkapi situasi saya ?? Apakah kalian tetap dengan sikap preman menagih & teror saya itu solusi yang bisa kalian berikan ? saya tidak lari & saya tetap mau membayar tanggungan saya (sebagai bentuk tanggung jawab saya) namun saya juga mengharapkan itikad baik dari bank untuk mempertimbangkan permohonan keringanan penyelesaikan kartu kredit & KTA saya. Dengan menekan & mengancam saya bahwa bunga terus berjalan & bertambah, bukan memberikan solusi tetapi hanya untuk menakuti nasabah supaya membayar.

  • 30 Juli 2018 - (12:11 WIB)
    Permalink

    Saya juga sedang mengalami rasa tidak nyaman.. suami sy dlu pernah apply cc bank mega cab semarang. dan sdh coll 5 di thn 2011.. sy menikah dgn suami saya 2016, jaraknya 5thn setelah menikah cc itu sudah macet. Pihak penagihan cc bank mega tidak dapat mencar informasi nhp suami saya, malah dptnya no hp dan nomor kantor saya, malah saya yg di teror dan di bentak di maki di hina sm dept coll nya, kantor saya di telp2.. padahal kapan tgl apply nya saja ngga tau kapan macetnya kartunya apa jg ngga tau. Tp dept coll dgn kasarnya berbicara tdk mau tau anda siapa yg kami tau asa pembayaran.. terus terang sy keberatan. Apakah bank mega sekasar itu melakukan penagihan.

  • 23 Januari 2019 - (10:15 WIB)
    Permalink

    Saya baru saja di telp pihak panin tapi sayang…gak sopan dan merendahkan….trus malah membalikan kalo kita dibilang gak yg tdk baik….debt coll yg gak sopan..bawa bawa bank lain…adeuh….

    • 10 Juni 2019 - (14:03 WIB)
      Permalink

      saya malah yang bukan sebagai pemegang kartu kredit tapi diteror di telpon kantor
      sampai ke rekan kerja saya
      ada kah jalan solusinya
      agar pihak dc berhenti telepon ?

  • 28 September 2019 - (10:23 WIB)
    Permalink

    istri saya juga diteror oleh dc yg ngaku dari bank mega…sayang ya bank sebesar bank mega menggunakan dc bodoh yg ga tau aturan…mudah2an jdi perhatian buat bank mega

  • 13 Mei 2020 - (13:09 WIB)
    Permalink

    Hari ini sy diteror DC CC bank Mega, bahkan marah2 telp ke tmpt kerja, mgkn tujuannya mmg memperlakukan sy, pdhl CC atsnmn suami, trs kata2nya sangat tdk beretika, apa mmg begitu SOP DC bank mega

  • 13 Agustus 2020 - (18:18 WIB)
    Permalink

    laporkan melalui http://www.lapor.go.id kronologi nya apabila DC sudah melanggar aturan seperti tertulis di artikel, nanti akan diproses ke lembaga terkait.
    memang tidak akan merasakan langsung prosesnya, tapi setidaknya laporan demi laporan yg masuk akan tercatat dan bisa menjadi bahan pertimbangan lembaga terkait dan wakil2 rakyat yang masih memperhatikan keluhan rakyatnya.

 Apa Komentar Anda?

Ada 19 komentar sampai saat ini..

Aturan dan Etika Penagihan Utang Kartu Kredit oleh Debt Collector

oleh Redaksi dibaca dalam: 5 menit
19