Tata Cara Penagihan Kartu Kredit Bank Mega Carrefour

Selamat Siang,

Pada Hari Sabtu 26 November 2016 pukul 13.30 kembali saya mendapat telepon dari kepala Debt Collector Mata Pisau dengan nama Bapak Jon, nomor hp: 08118103xxx, kembali menagih dengan cara memaksa. Mengingat pengalaman saya bulan lalu, adanya ancaman teror dan kata yang sangat tidak pantas via SMS, maka saya minta dari pihak Bank Mega untuk memperhatikan cara-cara orang lapangan dalam hal penagihan

Apakah benar pihak Bank Mega ada mengutus dari yang namanya MATA PISAU? (tolong jawab pertanyaan saya). Sedangkan bulan lalu saya ada pembayaran Rp. 300.000 sesuai dengan hasil nego dengan Bapak Romi/pihak Bank Mega. Dan Bapak Romi berjanji setelah saya ada bayar Rp300.000 akan menarik data saya dari tangan debt collector.

Mohon pihak Bank dalam cara-cara penagihan, tidak bertindak dengan cara PREMANISME. Dan hanya menagih kepada orang yang berhutang, tidak kepada orang lain yang tidak ada hubungannya.

Demikian hal ini saya sampaikan. Mohon di follow up, dan saya menanti balasan email dari pihak Bank Mega.

Terima kasih.

Ade Siregar
08151835xxx (nomor lengkap ada pada Redaksi)
Pondok Pekayon Indah
Bekasi

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega Atas Surat Bapak/Ibu Ade Siregar

Redaksi yang terhormat, Sehubungan dengan surat Bapak/Ibu Ade Siregar di mediakonsumen.com (27/11), “Tata Cara Penagihan Kartu Kredit Bank Mega Carrefour”,...
Baca Selengkapnya

11 komentar untuk “Tata Cara Penagihan Kartu Kredit Bank Mega Carrefour

  • 28 November 2016 - (00:50 WIB)
    Permalink

    boleh juga ya namanya mata pisau
    cari manusia dengan kualifikasi seperti ini bagaimana ya cara perekrutannya
    apa tidak ada rasa berdosanya ya,hanya diutus menagih lalu mengintimidasi klien yang baru kena masalah
    aaaah inikan soal uang,komisi,dan nanti tiap bulan gajian untuk makan anak istrinya
    semoga barokah jadi badannya tidak ada masuk kutukan dari insan yang terzolimi

  • 29 November 2016 - (10:32 WIB)
    Permalink

    Memang Bank Mega sangat tidak becus menangani ini sdh saya bantu sebarkan lewat twitter harap klo bisa ini jg disebarkan lwt media sosial lainnya.
    Agar pihak Bank Mega lbh beradab dan tau hukum tentang penagihan
    Untuk ade bisa kirimkan no hp ke saya ? Saya berencana ingin datang ke kantor colektion bank mega kalau sendiri tdk mngkin bagaimana kalau kita ber2 dtg kesana

    • 29 November 2016 - (13:30 WIB)
      Permalink

      Saya sudah pernah datang ke Bank Mega Bagian Collection di Mega Kuningan, lantai Basement.
      Ketemu dengan Bapak Romi, tetapi tanggapan beliau atas teror dan ancaman via sms , kurang mendapat respon yang positif.
      Lagi-lagi yang dituntut pembayaran.
      Demikianlah Bank Mega hanya menuntut hak dan haknya saja, tanpa menghiraukan kesulitan dari nasabah.

      • 29 November 2016 - (13:32 WIB)
        Permalink

        Dalam SEBI No. 14/17/DASP Huruf D Kerjasama Penerbit APMK dengan Perusahaan Penyedia Jasa dalam Penyelenggaraan APMK nomor 4 jo. b disebutkan : Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut :

        a. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;

        b. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasandan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;

        c. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

        d. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;

        e. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

        f. Penagihan hanya dapat dilakukan ditempat alamat penagihan atau domisili pemegang Kartu Kredit;

        g. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan penagihan di luar;

        h. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.

        Itu yg saya tahu
        Jd mari kita coba email ke bicara@bi.go.id apakah ada tanggapan dgn hal ini

  • 11 Desember 2016 - (21:26 WIB)
    Permalink

    bu ayyu arie,saya dukung ibu buat grup korban bank mega,saya rasa lebih efektif
    supaya masyarakat tahu mengenai perlakuan2 biadab dc yang dibina
    saat dikomplain ,mereka berkelit dgn mudah mulai dari nope dc yg tidak bs dihub balik
    ,sudah masuk pihak ketiga yg bukan tgjwb mereka dst
    suruh mengabaikan omongan kasar,krn mereka tdk tahu siapa yg nelpon dst
    intinya tetaplah bayar tagihanmu atau badai tornado telpon dc biadab menggoncangmu!!!

 Apa Komentar Anda?

Ada 11 komentar sampai saat ini..

Tata Cara Penagihan Kartu Kredit Bank Mega Carrefour

oleh ade srg dibaca dalam: 1 menit
11