Refund dan Penyelesaian Sisa Cicilan Kredit Kendaraan Bermotor akibat Kecelakaan

Saya adalah konsumen dari MTF, mengalami kecelakaan pada kendaraan yang menjadi agunan di MTF, tepatnya bulan Juli 2017. Pada saat angsuran saya sudah masuk 31 kali, dengan cicilan per bulannya adalah sebesar Rp2.545.000. Dan sisa cicilan 17 kali lagi. Asuransinya dari MAGI TLO. Setelah melalui proses lumayan panjang, klaim saya diterima oleh MAGI dan dikabulkan sesuai dengan polis.

Singkat cerita Mandiri memberitahukan bahwa klaim sudah dibayarkan ke pihak MTF, namun alangkah terkejutnya ketika akan proses pencairan pengembalian angsuran saya. Ketika saya datang ke kantor MTF saya disodorkan perhitungan yang akan dibayarkan ke saya adalah sekitar Rp18 juta. Dari total klaim yang dibayarkan oleh MAGI sebesar Rp75.154.000. Artinya dipotong biaya denda cicilan dll sekitar Rp56 juta-an. Saya belum menerima dan nego, hasilnya ada pengurangan denda, dan yang disodorkan naik menjadi sekitar 21 jutaan, yang seharusnya tidak ada denda karena saat itu kendaraan kecelakaan dan sedang proses di asuransi.

Yang menjadi pertanyaan, kejadian saya ini pelunasan cicilan bukan karena kehendak sendiri tapi akibat kecelakaan, dan dibayar oleh asuransi, kenapa saya harus membayar cicilan seluruhnya dengan bunga dan biaya lain? Karena dalam cicilan sejumlah Rp2.545.000 per bulan itu kan include bunga asuransi dll. Sementara kalau dibayar lunas, saya tidak menikmati manfaat dari kendaraan yang dicicil tsb.

Kalau saya telat saya dibebani denda dll sampai sebesar Rp13 juta-an, dan harus bayar sisa cicilan yang sebenarnya saya tidak menikmati dari cicilannya.

Mohon ada pencerahan atau masukan apakah saya harus terima begitu saja yang disodorkan oleh pihak MTF atau bisa menempuh jalur lain, misalnya melalui BPSK. Terima kasih.

Udin Syamsuddin
Sindangpanon, Banjaran
Bandung – Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Refund dan Penyelesaian Sisa Cicilan Kredit Kendaraan Bermotor akibat …

oleh Udin Syamsuddin dibaca dalam: 1 menit
0