Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Saya Sudah Bayar 2 Kali Cicilan ke BNI, tapi Kolektor Masih Menagih ke Mantan Suami 3 November 2026 gavi Beri komentar Bank BNI, Cicilan pelunasan kartu kredit, Data nasabah, Debt Collector, Kartu Kredit Bank BNI, Kartu Kredit BNI, Pelunasan Tagihan, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, Penagihan Kartu Kredit Bank BNI, penagihan ke pihak ketiga, Privasi data, Reschedule pembayaran kartu kredit, restrukturisasi kredit, Sistem penagihan bermasalah, SOP, Standard Operating Procedures, Tagihan, Tagihan kartu kredit, Tenor Cicilan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya adalah nasabah kartu kredit BNI yang sedang dalam proses melunasi tunggakan di BNI. Saya mau melaporkan kolektor BNI yang mengintimidasi saya dan mantan suami saya. Pada tanggal 28 September 2026 lalu, saya sudah melakukan kesepakatan dengan pihak kolektor BNI untuk tagihan kartu kredit saya dengan nomor kartu 4105-0500-****-**** dengan pembayaran keringanan cicilan. Total tagihan sesuai kesepakatan: Rp3.900.000 dengan cicilan Rp1 juta/bulan, tenor cicilan 4 kali. Tanggal 29 September 2026, saya sudah melakukan pembayaran sebesar Rp1 juta dan di bulan Oktober, tepatnya tanggal 29 Oktober 2026, saya kembali melakukan pembayaran kedua sebesar Rp1 juta. Lalu pihak kolektor BNI menanyakan tagihan kartu kredit BNI yang satunya lagi, yang belum ada kesepakatan. Saya jawab, saya mau menyelesaikan satu per satu untuk tunggakan kartu BNI saya. Untuk tagihan kartu kredit BNI yang satunya, saya akan lunasi setelah pelunasan kartu yang saat ini sedang berjalan, kurang 2 kali cicilan lagi. Tapi pihak kolektor BNI tidak mau dan memaksa saya membayar pada hari itu juga. Kalau tidak membayar hari itu, kolektor BNI mengancam bahwa program yang sudah berjalan akan hangus. Lalu ada teror WA dari kolektor pihak ketiga yang mengintimidasi dan mengancam seperti screenshot yang saya lampirkan. Pihak kolektor BNI juga meneror mantan suami saya dengan WhatsApp dan telepon yang terus-menerus dan sangat mengganggu. Padahal tunggakan kartu ini atas nama saya, bukan atas nama mantan suami, dan mantan suami juga bukan menjadi kontak darurat. Di sini saya mau pihak BNI untuk tidak mengganggu mantan suami saya, karena semua urusan sudah dengan saya dan saya juga sudah ada itikad baik sedang mengangsur sesuai kesepakatan. Masak penagihan bank besar seperti penagihan pinjol yang suka bar-bar dan mengancam nasabah/orang sekitarnya? Di sini saya mau pihak BNI bertindak tegas kepada kolektornya supaya sesuai dengan SOP. Saya sudah merespons, bahkan saya juga sudah membayar cicilan, tapi masih diintimidasi. Kalau bank seperti ini, mana ada yang mau beritikad baik untuk membayar? Jadi tolong ditertibkan para kolektor yang tidak tahu aturan itu. Elli Surabaya, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.