Tanggapan Tanggapan perihal “Saldo Rp58,7 Juta Didebit Tanpa Pemberitahuan Saat Agunan Kredit Sedang Dilelang BRI” 3 November 20263 November 2026 Bank BRI Beri komentar agunan kredit, Auto Debit, Autodebit Rekening, Bank BRI, Billing System, Briguna, Data nasabah, Debit Tanpa Persetujuan, jaminan fidusia, Jaminan kredit, Kolektibilitas Kredit, Kompensasi kerugian, Kredit Macet, Kredit Pegawai, Lelang agunan, Nasabah Bank, Pelunasan Kredit, Penagihan, Pengembalian dana, Rekening Tabungan, Saldo terpotong, Sistem penagihan bermasalah, SOP, Standard Operating Procedures, Transparansi Informasi Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Sebelumnya, kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan serta masukan yang telah diberikan kepada BRI, sekaligus memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Bapak Ramadana Arif Hidayat. Menanggapi laporan Bapak pada tanggal 2 November 2026 di Media Konsumen dengan judul “Saldo Rp58,7 Juta Didebit Tanpa Pemberitahuan Saat Agunan Kredit Sedang Dilelang BRI“, dapat kami sampaikan bahwa BRI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan telah memberikan penjelasan yang diterima dengan baik oleh Bapak Ramadana Arif Hidayat. BRI berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas layanan dan terbuka atas segala saran serta masukan yang di berikan. Untuk melakukan pengecekan status laporan pengaduan, dapat melalui fitur pusat bantuan BRImo atau layanan WhatsApp Sabrina 0812 1214 017. Perlu diingat bahwa BRI tidak pernah meminta data rahasia seperti password, PIN, kode OTP, CVV/CVC, dan M-Token. Demikian disampaikan, terima kasih. Salam, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Jl. Jendral Sudirman Kav 44-46 Jakarta 10320 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.