Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Etika Penagihan Bank ANZ Tidak Berkelas 19 Januari 201826 Januari 2018 Yena Setianingsih 6 Komentar Debt Collector, Kartu Kredit Bank ANZ, Kredit Macet, Tagihan kartu kredit Ikuti kami di Google Berita Saya Pemegang Kartu Kredit dengan no: – 4157-3502-4514-XXXX a/n Yena Setianingsih – 5410-7010-3056-XXXX a/n Yena Setianingsih Merasa terganggu dengan cara penagihan Bank ANZ dengan nama Mu**** P, yang menyebarkan fax mengenai hutang Kartu Kredit saya ke atasan saya. Saat ini saya sedang kesulitan keuangan karena tagihan saya bukan hanya di Bank ANZ saja, tapi ada di beberapa Bank lainnya, dan cara penagihan Bank lain tidak seperti Bank ANZ yang menyebar informasi tagihan saya ke pihak lain. Cara ini tidak sesuai dengan aturan BI: Surat edaran ini merupakan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/PBI/209 tentang penyelenggaraan kegiatan APMK. Di poin 2: Dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit. Jika Debt Collector yang menelepon Anda atau menemui Anda mengeluarkan ancaman, kekerasan atau mempermalukan Anda, sebaiknya anda bersikap tenang dan mengingatkan Debt Collector untuk tidak melanggar etika penagihan yang ada dalam aturan BI. Catat saja identitas Debt Collector, hari dan jam kejadian agar Anda bisa mengingatnya jika sewaktu-waktu dibutuhkan saat Anda melaporkan kasus ini kepada Bank penerbit Kartu Kredit. Saya bisa dihubungi, tapi kenapa harus menyebar seperti virus? Dan saya sudah infokan ke Ibu Mu**** P untuk menghubungi saya ke HP saja saat jam istirahat, kenapa terus-terusan menghubungi kantor tidak ke no HP? Saya sedang bekerja, bukan tidak mau angkat telepon. Tolong konfirmasinya, karena bukan saya tidak mau membayar, tapi kemampuan pembayaran saya saat ini sangat terbatas, dan pasti akan saya selesaikan. Terima kasih. Yena Setianingsih Jakarta Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank ANZ: [Total:1 Rata-Rata: 5/5]
Melly S19 Januari 2018 - (11:12 WIB)Permalink bank sekelas ANZ, rekrut karyawannya ga sembarangan lho, cuma ya kalo udh jd tukang tagih sih segala cara dihalalkan, nanti kalau nasabah abis komplain baru dibaek”in dielus” takut kabur Login untuk Membalas
Far rah19 Januari 2018 - (11:20 WIB)Permalink Hahahah…. Apanya dielus2…. Biasalah… Dilaporin dlu baru ada tindakan.. Kalo g ya merajalela…. Login untuk Membalas
doraemon19 Januari 2018 - (11:42 WIB)Permalink serem ya, kok bisa nagihnya kaya virus sih mbak yena? kaya virus HIV gitu? makin ga mau pake kartu kredit nih, mau tutup aja smua, ngeri” sedap Login untuk Membalas
Far rah19 Januari 2018 - (12:05 WIB)Permalink Bkn ngeri2 sedap mba ling… Tapi ngilu2 gimana gitu kalo liat penagihnya gitu… Bukanya malah bikin mau bayar.. Malah milih kabur smua yg ada… Login untuk Membalas
Rosediana19 Januari 2018 - (12:38 WIB)Permalink Parah bgt sampe fax ke atasan. Nasabah dibikin malu. Jadi takut punya KK. Login untuk Membalas
Rusman Liem16 Mei 2018 - (18:22 WIB)Permalink Mbak, laporkan saja ke pihak berwajib. Biar diproses sesuai hukum yang berlaku. Bisa kok mbak, kalau sudah begitu kan dia yang rugi sendiri. Pakai lembaga bantuan hukum untuk proses nya. Ini kan negara hukum dan itu urusannya perdata. Login untuk Membalas