Salah Alamat, Teror dari Debt Collector Bank Mega

Dear Bank Mega,

Saya ingin menyampaikan keluhan terhadap debt collector dari Bank Mega. Pada tanggal 28 Agustus 2017, saya menerima telepon dari seseorang bernama Alto, beliau mengaku dari Graha Utama Agency Bank Mega. Beliau menagih utang kartu kredit Ibu Ng Nie Tho kepada saya.

Saya menjelaskan kepada beliau bahwa saya sudah tidak tinggal serumah dengan Ibu Ng Nie Tho dari tahun 2014 sejak orangtua saya berpisah. Saya juga tidak tahu-menahu sejak kapan Ibu Ng Nie Tho mempunyai kartu kredit dari Bank Mega dan berhutang kepada Bank Mega. Namun, Bpk Alto ini tidak mau tahu dan terus menekankan agar saya yang membayar utang Ibu Ng Nie Tho. Akhirnya saya biarkan saja beliau ini.

Pada tanggal 29 Agustus 2017, Bpk. Alto ini menghubungi saya kembali by phone, saya terangkan lagi, bahwa urusan utang kartu kredit ini adalah atas nama Ibu Ng Nie Tho, jadi beliau salah alamat jika menagih ke saya. Saya tegaskan, hutang yang ditagihkan bukan atas nama saya dan tidak ada landasan hukum untuk menagih hutang kartu kredit yang bukan atas nama pemegang kartu, namun Bpk. Alto tetap tidak mau tahu.

Keesokan harinya pun demikian, Bpk Alto ini kembali meneror saya by phone, tidak saya gubris karena saya sudah menjelaskan bahwa itu adalah utang Ibu Ng Nie Tho, apa dasarnya menagihkan ke saya? Beliau selalu menjawab, “itu kan ibu kamu”. Saya tanya, “apa landasan hukumnya menagih hutang kartu kredit Ibu Ng Nie Tho ke saya? Sedangkan saya saja tidak tahu kapan, atas dasar apa dan bagaimana bisa Bank Mega memberikan kartu kredit kepada Ibu Ng Nie Tho?”. Beliau tidak bisa menjawab dan hanya terus mendesak agar saya membayar.

Bpk. Alto ini, pada tanggal 8 September 2017, mulai meneror ke telepon kantor saya. Saya jelaskan kembali dan saya tanya apa dasar hukumnya, beliau selalu tidak bisa menjawab dan hanya fokus menyuruh saya membayar padahal sudah saya bilang itu bukan utang saya. Siangnya, saya ditelepon HRD saya, beliau komplain bahwa dirinya diteror oleh Bpk Alto, yang mengaku sebagai debt collector Bank Mega dan menanyakan kepada saya, “mengapa kamu memberikan nomor HP saya ke Bpk Alto?”

Saya jawab ke HRD saya, “bukan saya yang memberikan, dan itu debt collector juga salah alamat menagih utang ke saya, itu bukan utang atas nama saya dan saya bahkan tidak mengetahui nomor HP HRD, saya bagaimana bisa saya berikan?”. HRD saya menjawab, “kata Bpk Alto, kamu yang memberikan no HP saya kepada beliau”.

Di sini jelas Bpk. Alto berbohong dengan mengatakan saya memberikan nomor HP HRD kepada beliau, padahal saya sendiri tidak tahu nomor HP HRD saya.

Pada tanggal 11 September 2017, entah bagaimana caranya, Bpk. Alto ini berhasil menelepon atasan saya dan dengan nada meneror mendesak agar saya membayar utang Ibu Ng Nie Tho. Lalu saya menjelaskan dengan detail kepada atasan saya, bahwa itu bukan utang atas nama saya, melainkan atas nama Ibu Ng Nie Tho. Atasan saya mengerti, lalu menanyakan ke Bpk. Alto apa landasan hukum utk menagih hutang kartu kredit Ibu Ng Nie Tho kepada saya, Bpk. Alto tidak bisa menjawab dan tetap berkeras menagih.

Percakapan terakhir saya dengan Bpk Alto via phone, beliau mengatakan, “kalau kamu tidak mau bayar, saya akan ramaikan kantor kamu”. Jujur, saya merasa terganggu dengan perkataan beliau, ini sudah benar-benar keterlaluan. Kejadian teror melalui telepon kantor dan hp saya terus terjadi, namun tidak saya gubris, akhirnya sempat berhenti diteror selama 4 bulan.

Pada akhir bulan Februari 2018, kejadian teror ini mulai terjadi lagi dan kali ini dilakukan oleh debt collector Bank Mega dari agensi lain. Dan sampai sekarang pun (tanggal 13 Maret 2018), debt collector ini bisa menelepon sampai 30-an kali ke telepon kantor dan ke hp saya. Bahkan debt collector ini berani memaki teman kantor saya yang tidak ada hubungannya sama sekali seperti saya dengan utang atas nama Ibu Ng Nie Tho. Hal ini sudah sangat mengganggu pekerjaan dan kehidupan pribadi saya, bahkan rekan kerja sekitar saya.

Saya sudah capek untuk menjelaskan bahwa utang itu bukan utang saya dan silahkan menagih ke orang yang bersangkutan yaitu Ibu Ng Nie Tho.

Melalui surat pembaca ini, dengan segala rasa hormat saya kepada Bank Mega, mohon ditindaklanjuti keluhan saya, dan jika memang mau menagih utang Ibu Ng Nie Tho, silakan menagih ke orangnya langsung, bukan dengan cara meneror saya dan orang-orang kantor saya, sesuai aturan dan etika penagihan kartu kredit yang menyebutkan bahwa penagihan hutang dilakukan kepada orang yang berhutang.

Demikian surat pembaca ini saya buat agar ke depannya tidak ada lagi teror-meneror dari debt collector Bank Mega yang ingin menagih utang kepada saya untuk utang yang bukan atas nama saya. Terima kasih atas perhatiannya.

Referensi: https://mediakonsumen.com/2016/11/14/dunia-konsumen/aturan-dan-etika-penagihan-utang-kartu-kredit-debt-collector

Best regards,

Martin Setiawan
Tangerang

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Martin Setiawan

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak/Ibu Martin Setiawan di mediakonsumen.com (13/3), “Salah Alamat, Teror dari Debt Collector Bank...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Kartu Kredit Bank Mega?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Salah Alamat, Teror dari Debt Collector Bank Mega

oleh Martin Setiawan dibaca dalam: 3 menit
0