Ilustrasi Hati-Hati Keluhan Pertanyaan Surat Pembaca Penyebarluasan Data Pribadi dan Penipuan Mengatasnamakan Pinjol Samir? 8 Juni 2026 Rini Nurul Aeni Beri komentar Akun Pengguna, Customer complaint handling, Customer Service, Cybercrime, Data nasabah, Data Pribadi, Debt Collector, Dompet Digital, Fintech, Fintech P2P Lending, Fraud, Google Meet, Indikasi Fraud, Keamanan data, Kebocoran Data Pribadi, keringanan pembayaran, Modus Penipuan, MotionPay, Penagihan, Pencucian Uang, Pendanaan Online P2P Lending, Penipuan, Penipuan online, Penipuan via WhatsApp, Penyalahgunaan data, perlindungan data pribadi, Pinjaman Online, Samir, Scam, ShopeePay, Social Engineering, Transfer Dana, UU Perlindungan Data Pribadi, Virtual account Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Pada tanggal 17 Mei 2026, ada yang menghubungi saya via WA mengatasnamakan Samir dan menginformasikan keringanan pembayaran cicilan. Sebelumnya, saya menghubungi CS Samir untuk meminta keringanan melalui email. Agen via WA tersebut menginformasikan bahwa saya mendapatkan keringanan pembayaran sebesar Rp1.848.000 dari nominal awal Rp3.247.808. Namun pada tanggal tersebut saya belum memiliki dana dan saya menjanjikan bayar di akhir bulan. Lalu, pada saat akhir bulan tanggal 29, saat saya sudah memiliki cukup dana, saya coba menghubungi nomor WA tersebut tapi ceklis 1. Kemudian saya menghubungi CS Samir via email dan juga telepon meminta kode pembayaran untuk keringanan, karena jika di aplikasi tertagih full. Saya juga infokan ke CS yang saya hubungi via telepon bahwa saya sudah mendapat WA sebelumnya. CS tersebut menginformasikan bahwa penawaran keringanan hanya berlaku 1x, jadi jika ingin dapat keringanan lagi harus menghubungi sampai ada yang menghubungi kembali. Akhirnya saya menunggu WA dari Samir untuk mendapat keringanan pembayaran dan di tanggal 3 Juni ada yang menghubungi saya via WA mengaku dari Samir. Dia menyebutkan nama saya lengkap. Berikut nominal tagihan sebelum diskon dan setelah diskon sama persis dengan yang tertera di aplikasi, lalu saya diberikan kode virtual perusahaan tertulis Samir. Saya melakukan 2x transfer: Rp1.848.000 via virtual account BCA dan Rp158.900 via ShopeePay. Yang bersangkutan menginformasikan tagihan akan otomatis hilang di aplikasi. Namun setelah saya melakukan pembayaran, tagihan masih muncul bahkan 1 hari kemudian saya mendapat telepon penagihan yang mengatasnamakan Samir lagi. Pertanyaan saya: Jika saya mengalami penipuan, kenapa bisa oknum tersebut mengetahui data pribadi saya, nama lengkap, nomor HP, berikut tagihan sesuai dengan yang tertera di aplikasi? Apa data pribadi saya sengaja diperjualbelikan? Adanya penyebarluasan data nasabah? Hal ini tentu melanggar UU ITE No. 11 Tahun 2008 (dan perubahannya No. 19 Tahun 2016) yang mengatur sanksi atas pelanggaran data elektronik, juga melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, di mana Samir seharusnya menjamin kerahasiaan dan keamanan data pribadi peminjam. Penagihan dilakukan via panggilan Google Meet dengan foto profil tidak pantas (mayat) dan penagihan mengintimidasi. Saya bisa memaklumi cara penagihan meskipun itu tidak sesuai ketetapan OJK, tapi saya tidak bisa mentolerir adanya insiden penyebaran informasi. Ini sudah sangat tinggi tingkat keparahannya dan saya sudah dirugikan secara materi. Terima kasih. Rini Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.