Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Kecewa dengan Sikap Collector Lapangan Bank Mega 16 Maret 2018 AYA DAMAYANTI Beri komentar Debt Collector, Kartu Kredit Bank Mega, Kredit Macet Ikuti kami di Google Berita Saya selaku kakak dari pemegang kartu Bank Mega 4784-87**-****-0338 , 5242-61**-****-3342 (nomor lengkap ada pada redaksi) atas nama Manuli Aditama. Karena usaha sedang mengalami kerugian dan ditipu rekan bisnis sehingga menunggak tagihan kartu tersebut. Pada saat itu saya didatangi di rumah saya oleh collector lapangan Bank Mega atas nama Sdri. Te** kemudian saya menceritakan duduk perkara mengapa bisa terjadi gagal bayar untuk kartu tersebut. Dan itu pun tidak memang semata-mata sengaja wanprestasi! Itu pun sudah saya jelaskan karena yang menggunakan adalah rekan bisnis adik saya dan sekarang orangnya lari ke Batam. Saya pun juga sudah mendatangi rumahnya dan keluarganya pun sanggup melunasi namun secara berkala. Dan itu pun Sdri. Te** menerima penjelasan saya dan menjelaskan terkait tagihan tagihan dari kartu-kartu tersebut. Dan dari penjelasan Sdri. Te** anehnya dulu pernah ada bagian lapangan juga yang ke rumah dan menyampaikan bahwasannya tagihan kartu kredit itu hanya akan terkena interest dan biaya yang lain selama tiga bulan karena kartu posisi aktif, setelah itu tinggal melunasi saja jadi untuk bunga dan denda-denda tidak bergulir banyak. Karena saya benar-benar belum sanggup saya pun meminta diskon ke Sdri. Te** tersebut, dan saya bilang bahwa saya akan membayar semampunya sebagai itikad baik dan mau melunasi meski belum jelas tepatnya kapan akan dilunasi. Kemudian tanggal 15 Maret 2018 Sdri. Te** datang kembali ke rumah dengan membawa rekannya seorang pria. Di situ terjadilah kekecewaan saya, saya ditekan untuk menandatangani surat kesanggupan bayar dan harus melunasi tagihan terkecil dulu saat itu juga dengan nominal terkecil Rp8 juta. Nanti setelah itu dibantu diskon pelunasan, itu pun dengan nada tinggi Sdri. Te** berbicara dengan saya dengan alasan menunggak sudah lama. Kemudian Sdri. Te** juga membahas perihal bahwa jika dibayar Rp50 ribu per bulan itu tidak akan selesai dan akan membutuhkan waktu bertahun-tahun dan saya dianggap tidak memiliki etikad baik terhadap bank mega, justru menantang saya percakapan akan di-record. Saya tidak takut karena saya memiliki itikad baik dan itu sangat membuat saya kecewa karena kenapa meski itu jumlah R50 ribu tidak sebanding dengan total tunggakan tapi itu sebagai tanda itikad baik saya untuk menyelesaikan tunggakan kartu kredit Bank Mega. Tanpa harus berbicara kasar pun saya sadar masih ada tunggakan di Bank Mega. Sekarang seharusnya Bank Mega memahami karena yang dipakai tidak hanya 1 atau 2 kartu saja, malah Sdri. Te** menekankan kembali sudah mau bayar apa tidak? Ya dengan spontan saya jawab ” TIDAK ” karena kata-kata Sdri. Te** dengn gaya bahasa tinggi saya tidak suka diperlakukan seperti itu. Malah salam saat pulang Sdri. Te** berbicara “SUDAH MBAK MAKAN TUH UANG 50 JUTA!!!” Nah ini maksudnya apa setelah berpamitan pulang foto-foto rumah dan gerak mimik Sdri. Te** pun jelas terekam oleh CCTV rumah saya. Saat itu juga saya langsung menghubungi Bank Mega collection centre di Surabaya Kembang Jepun 031-6002103. Namun nomor tidak bisa dihubungi kemudian saya mendapatkan nomor 0822-0822-1813 dari salah satu cabang Bank Mega di Surabaya. Dan an Didik pun meminta nomor kartu setelah dicek diinformasikan bahwa nomor kartu kredit tidak ditemukan? Padahal nomor kartu kredit itu berasal dari Sdri. Te**. Dan saya pun disarankan WA nama lengkap. Itu pun tidak dibalas hanya dibaca saja seolah olah Didik ini juga menutupi ulah para collector lapangannya. Nah ini kan berarti sudah di-setting sedemikian rupa sehingga seolah-olah nasabah yang samat amat salah dan collection lapangan bikin aturan sendiri. Seharusnya jika nasabah ada keinginan membayar tidak perlu ditekan atau pun berbicara dengan kasar kalau sudah seperti ini saya merasa dirugikan. Sungguh berbeda 180 derajat saat keluarga saya masih banyak uang dan menabung di Bank Mega dan dilayani dengan sangat bagus dan sangat ramah namun setelah terjadi belum bisa melunasi tunggakan kartu kredit, seolah-olah saya penjahat yang tidak beritikad baik saya sangat kecewa atas hal ini. Ini apa memang collector lapangan tidak ada SOP nya sehingga tidak dapat memahami Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). Tidak perlu saya jelaskan apa isinya saya rasa pihak Bank Mega sudah pandai sehingga berani berbicara dengan nada tinggi dan apa tidak ada edukasi juga dari OJK terkait cara prilaku penagihan lapangan dan itu pun juga melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Saya rasa Bank Mega juga bermain-main mengolah data atau tagihan hingga menjadi nominal fantastis besar karena saya minta tolong teman saya untuk dicekkan nominal tagihan ternyata tagihan Rp0. Saya mohon pihak Bank Mega menindaklanjuti surat saya. Karena ulah collector lapangan merugikan jika tidak saya akan meneruskan ke OJK, BI, YLKI/LPK. Aya Damayanti Kediri, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.