Penagihan Pinjaman Online DanaRupiah Melanggar Privasi

Saya ada pengalaman dengan salah satu pinjaman online DanaRupiah, yang mana mereka mengirim SMS ke teman-teman saya untuk menagih pembayaran. Dan itu sangat memalukan. Pada saat awal kita apply melalui aplikasi tersebut memang diminta untuk mensinkronkan handphone. Tetapi kita tidak mengetahui kalau ternyata itu adalah dipakai untuk menagih tagihan kita. Tidak ada perjanjian sah dalam hutang piutang tersebut karena kita tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut.

Buat rekan-rekan yang ingin ikut bergabung untuk melaporkan sejumlah fintech-fintech yang meresahkan, silakan komentar karena kita sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Terima kasih.

Vhina
0812985000**
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan DanaRupiah atas Surat Ibu Vhina

Menanggapi keluhan Ibu Vhina di Redaksi Media Konsumen tanggal 23 Mei 2018 dengan judul “Penagihan Pinjaman Online DanaRupiah Melanggar Privasi”...
Baca Selengkapnya

156 komentar untuk “Penagihan Pinjaman Online DanaRupiah Melanggar Privasi

  • 2 April 2019 - (19:10 WIB)
    Permalink

    Saya ada masalah dengan dana rupiah padahal mau kembalikan besok dan denda malah dataau disebar masukin di grup wa ya 0819467094**

  • 2 April 2019 - (23:59 WIB)
    Permalink

    Iya nih sya juga.. Danarupiah malu2in aja. Dulu mah menolong. Lama2 mencekik juga.. Telat 2hari aja DR langsung hubungin kontak rekan kerja.. Bikin malu aja.. Kalo gini jadi males bayar..

  • 19 April 2019 - (01:36 WIB)
    Permalink

    Masukin saya ke grup dong saya mau byr tapi bisanya byrnya bulan depan gimana dong? Orgnya nelpn si tp saya gk pernah angkat jatuh tempo hari ini tgl 18 sedangkan saya kema musibah orgtua meninggal akhirnya duitnya kepake buat urus jenazah ortua saya masukin ke grup dong 0896695197** yg selama ini belum bayar gimna ada yg dateng kerumah gak? Soalnya dpt info katanya depkoletornya sampe dtg ke rumah terus barang2 didlm rumah diangkatin ?

  • 21 April 2019 - (09:20 WIB)
    Permalink

    Saya juga punya hutang sama dana rupiah
    Semua kontak saya di telp dibikin malu
    Tolong masukkan saya di grup wa 0852556866**
    Terima kasih sebelumnya

  • 23 April 2019 - (18:25 WIB)
    Permalink

    saya juga sama semua kontak saya ditelfonin sama pihak dana rupiah.. bener” dibikin maluu tolong masukan saya ke grup wa 0896655558**

  • 26 April 2019 - (11:55 WIB)
    Permalink

    Tolong masukan sy ke grup wa sy jga m3mpunyai masalah yg sama dgn dana rupiah..ini nmor wa sy 0852990950**

  • 2 Mei 2019 - (16:26 WIB)
    Permalink

    Saya juga punya masalah di dana rupiah,ada yang di datangi ke rumah gak?
    Masukin ke group ya 0853463999** tolong

  • 10 Mei 2019 - (13:32 WIB)
    Permalink

    Selamat siang, saya juga sama.. adakah yg bisa jawab.. apakah dana rupiah akan mendatangi rumah atau kantor??? Dan jika apk sudah di uninstall atau hp diriset apakah masih terbaca?? Saya sedang tidak ada yang sama sekali tapi saya berniat membayar namun jika sama bunganya saya ngga sanggup

  • 10 Mei 2019 - (15:55 WIB)
    Permalink

    ada tmen sy minjm di 10 apliksi ,krna terlambat bayar,akhirnya smua tmen tmen kntor ditelp,karena tmen tmenny smua dihubungi oleh pihak dept,,malah tdk dibayar? brani yah

  • 12 Mei 2019 - (01:50 WIB)
    Permalink

    Kasus yang sama..kita juga niatnya gak pengen telat tapi kalo memang lagi gak ada duit mo gimana lagi. Udah ngomong baik2 juga masih tanggepannya kasar ngotot lagi..pake ngancem nyebarin ke semua kontak..sama aja gak jaga privacy kan itu..terakhir malah dapet wa katanya data yang tersimpan udah diserahin ke tim collector danarupiah maksutnya gimana coba..tolong deh nomer saya 0857415343** juga dimasukin ke grup..pusing ngurusin dana rupiah

  • 12 Juni 2019 - (12:02 WIB)
    Permalink

    Dear Konsumen,

    “URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN”

    Pada hakikatnya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sejak semula tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki kemampuan pengetahuan tentang seluk beluk produksi barang dan pemberian jasa yang melebihi tingkat pengetahuan konsumen dan juga kemampuan akan permodalan dan posisi tawar yang lebih tinggi. Ketidakseimbangan terjadi dalam hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang ditandai dengan perjanjian-perjanjian sepihak yang sangat memberatkan konsumen. Perjanjian tidak seimbang menciptakan situasi dimana konsumen harus menerima begitu saja perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha, atau jika tidak menerima konsumen tak akan mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan (take it or leave it).

    Sesuai konstitusi, negara berkewajiban melindungi segenap warganya, menciptakan kesejahteraan umum, serta masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu wujud perlindungan itu adalah pembentukan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna menjamin tujuan tersebut tercapai, Negara melakukan intervensi terhadap hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan hubungan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, UUPK juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menumbuhkembangkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen untuk melindungi dirinya. Pada akhirnya lahirlah apa yang disebut konsumen cerdas. Melalui UUPK diharapkan pelaku usaha semakin bertanggung jawab. Artinya pelaku usaha tidak lagi memandang konsumen secara sebelah mata, melainkan semakin jujur dalam memproduksi dan memasarkan barang dan atau jasa.

    Untuk memperkuat konsumen dan melahirkan konsumen cerdas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan perkenalan dan undangan bergabung dengan Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia), sebagai berikut :

    (I) Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia) selanjutnya disebut “ICP” adalah komunitas konsumen secara terbuka yang bersifat nirlaba dan independen untuk membantu dan membela para konsumen Indonesia di Telegram.

    (II) Keberadaan ICP diarahkan pada usaha menerima laporan dan pengaduan atas pelanggaran hak-hak konsumen, meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.

    (III) Visi ICP : Menguatnya posisi tawar konsumen untuk mengontrol pelaku usaha dan negara serta turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

    (IV) Misi ICP : memberdayakan konsumen dalam:

    1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang berlandaskan perlindungan konsumen.
    2. Memperkuat partisipasi konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik dalam perlindungan konsumen.

    (V) Dalam menjalankan misi tersebut, ICP mengambil peran sebagai berikut:

    1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian konsumen di bidang perlindungan konsumen.
    2. Memfasilitasi penguatan kapasitas konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan perlindungan konsumen.
    3. Mendorong inisiatif konsumen untuk membongkar kasus-kasus anti perlindungan konsumen yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
    4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas konsumen dalam penyelidikan dan pengawasan perlindungan konsumen.
    5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi perlindungan konsumen.

    (VI) Kerja-Kerja ICP :

    1. Kampanye Publik Perlindungan Konsumen

    ICP memiliki strategi komunikasi yang tepat sehingga pandangan-pandangan ICP secara lembaga terhadap perubahan perlindungan konsumen secara politik, sosial, dan hukum di Indonesia dapat dipublikasikan dan juga mampu dipahami oleh konsumen baik itu secara offline maupun online.

    2. Investigasi Perlindungan Konsumen

    Tugas utama investigasi perlindungan konsumen adalah mengelola kasus perlindungan konsumen yang dilaporkan konsumen dan memberikan panduan bagi konsumen agar laporan kasus tersebut bisa dilanjutkan kepada penegak hukum dan lembaga terkait. Selain itu memberikan kajian berupa penilaian kinerja aparat penegak hukum dan lembaga terkait yang dilakukan setiap semester berupa hasil tren perlindungan konsumen.

    3. Riset Perlindungan Konsumen

    Negara sering tidak berpihak kepada Konsumen. ICP melakukan pemantauan dan advokasi terkait kebijakan negara atas perlindungan konsumen. ICP mendorong pembuatan peraturan-peraturan yang berpihak dan melindungi konsumen.

    4. Hukum dan Monitoring Peradilan

    Penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya bekerja dengan baik bagi keadilan konsumen, praktek peradilan yang korup juga sering terjadi di ruang-ruang pengadilan. ICP menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai lembaga penegak hukum, hingga mengawal berbagai produk hukum yang relevan dengan perlindungan konsumen.

    5. Penggalangan Dana Donasi Konsumen

    ICP adalah sebuah komunitas konsumen. Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan konsumen dan menjaga keberlangsungan program, ICP membuka peluang donasi konsumen. Dengan memberi bantuan finansial kepada ICP, konsumen dapat turut serta dalam kerja-kerja perlindungan konsumen.

    Agar komunitas tetap membantu dan ramah, semua anggota harus mengikuti aturan ini:

    Aturan umum:
    ~ Tidak ada promosi
    ~ Bersikaplah hormat dan jangan saling menghina.
    ~ Jangan teruskan dari saluran lain
    ~ Jangan mengirim tautan saluran / grup di luar jaringan ICP.
    ~ Hanya terkait dengan topik grup.
    ~ Jangan mengirim pesan ke admin secara pribadi kecuali itu terkait dengan mengelola grup.

    Bergabung dengan ICP di Telegram:
    https://t.me/proteksikonsumenindonesia

 Apa Komentar Anda mengenai DanaRupiah?

Ada 156 komentar sampai saat ini..

Penagihan Pinjaman Online DanaRupiah Melanggar Privasi

oleh vhina dibaca dalam: <1 menit
156