Kembalian Uang Belanja nggak boleh Diganti Permen, Bisa Dipenjara loh. Konsumen Wajib Tahu

#MiminKoncer mau nanya #SahabatKoncer dikit nih ?? Pasti pernah dong dapet uang kembalian beberapa permen ketika berbelanja di sebuah toko? Momen kayak gitu sebenarnya jadi saat yang paling menggalaukan lho. Sahabat pasti bingung antara butuh uang receh atau kasihan sama penjaga tokonya yang sepertinya sudah nggak punya uang lagi untuk memberikanmu kembalian. Alhasil, nggak ada jalan lain selain sahabat menerimanya dengan hati yang kurang ikhlas. ??

Apa pun alasannya, ternyata memakai permen sebagai uang kembalian adalah hal yang nggak dibenarkan. Bahkan si pelakunya bisa terancam penjara setahun lho! ?? Jadi, jangan biarkan para pedagang menanggung malu dengan 1 tahun nganggur di lembaga pemasyarakatan hanya karena permen doang. Nah, kenapa bisa begini? Simak deh alasannya berikut ini : ???

1. Mencurangi Hak Konsumen

Emang cuma permen doang sih, tapi sedikit atau banyak itu membuat konsumen nggak nyaman. Apalagi kalau si pembeli ini memang butuh uang kembaliannya. Entah untuk bayar angkot atau ditabung di celengan ayamnya.

Memberi kembalian berupa permen sama saja memaksa konsumen untuk menerima pilihan yang bukan keinginannya. Belum lagi kalau si pemilik toko sambil berujar nggak ada uang kecil dan kemudian melemparkan beberapa permen. Bikin emosi sih??, tapi berhubung kamu juga kadang butuh sesuatu untuk diemut nggak ada pilihan lain jadinya.

2. Bisa Dituntut!

Nah, kalau kasusnya kamu menerima kembalian permen dan menolaknya kemudian si pemilik toko marah, sahabat bisa lho menyidangkannya ke meja hijau. Emang agak berlebihan sih, tapi apa yang dilakukan si empunya permen ini termasuk aksi melanggar hukum.

Yup, tindakannya mengonversi uang receh jadi permen secara ilegal ini sama saja tidak menganggap rupiah sebagai alat tukar yang sah. Hal ini disinggung dalam Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Sebagai penguat juga dijelaskan dalam Pasal 33 ayat 1 yang berisi hukuman kepada pelakunya paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Nah lho!??

3. Bisa Dituntut Pasal Lain Lho

Nah, kalau si empunya toko masih keukeuh sama pendiriannya, kamu juga bisa menyampaikan isi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukumannya bagi yang melanggar UU ini adalah penjara maksimal dua tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Waduh malah lebih ngeri nih. Mekanismenya nanti pihak kepolisian bakal berkolaborasi dengan Bank Indonesia dalam pemrosesan kasusnya. Jadi seperti kasus besar nih padahal cuma gara-gara permen doang. ??

Bukan apa-apa sih, namun sebagai konsumen kamu berhak untuk mendapatkan uang kembalian berupa uang juga, bukannya permen. Biasanya sih hal-hal seperti ini hanya terjadi di toko-toko kecil sampai medium. Kamu pasti nggak bakal menemukan kejadian unik ini di supermarket besar. Nah, kalau ogah kesel lantaran dapat permen mending belanja ke tempat yang lebih besar.

4. Bahaya Uang Diganti Permen

Well, aslinya masalah uang kembalian pakai permen sangat sepele sih. Tapi, kalau dibiarkan bakal jadi masalah yang berdampak besar lho. Gara-gara permen, masyarakat bakal pelan-pelan menghapuskan uang dengan nominal tertentu. Ke depannya, anak cucu kita bakal menganggap uang Rp200 atau Rp500-an bakal jadi uang langka. Padahal BI masih bikin tuh.

Dampak lain adalah masyarakat jadi bisa bikin uang sendiri. Ketika permen secara nggak resmi diakui sebagai alat tukar barang, maka makin banyak pabrik-pabrik permen yang berdiri dan produksi banyak-banyak. Kan lumayan tuh! Anggap saja sebiji sama dengan Rp100, tinggal bikin 1.000 buah, sudah jadi deh duit senilai Rp100 ribu. Belum lagi pabrik kapasitas produksinya besar, jadi mungkin aja sehari bisa bikin 10 juta permen dengan nilai tukar yang silahkan dihitung sendiri. ???

See? Emang sepele sih, tapi kalau dibiarin bakal jadi wabah yang susah diberantas dan nyusahin pihak-pihak terkait. Nggak ada salahnya sahabat catat pasal-pasal yang mengatur uang kembalian permen ini. Buat jaga-jaga saja kalau ada penjual ngeyel yang ngasih permen padahal sahabat pengen ngoleksi uang koin.

Semoga artikel ini bermanfaat ya..

#SalamKonsumenCerdas
#KonsumenHebatEkonomiKuat


Lembaga Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga RI
Kantor Disperindag Prov. Kepri
Gedung B1, Komplek Kantor Gubernur Kepri,
Dompak, Kota Tanjungpinang,
Provinsi Kepri

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Kembalian Uang Belanja nggak boleh Diganti Permen, Bisa Dipenjara loh.…

oleh LPKTN RI dibaca dalam: 2 menit
0