Langkah Hukum Korban Intimidasi Debt Collector Fintech Pinjaman Online

Tulisan saya kali ini di Media Konsumen bermaksud untuk membagikan pengalaman saya dan rekan-rekan yang sudah mengambil langkah hukum atas keresahan yang ditimbulkan para Debt Collector Fintech Pinjaman Online.

Melihat ada rekan-rekan yang di-PHK dari pekerjaannya, ada juga rekan yang orang tuanya meninggal kena serangan jantung karena dicaci maki oleh Debt Collector Fintech Pinjaman Online, sampai ada yang diancam mau dibunuh, maka kemarin pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2018 saya dan rekan-rekan telah mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya terkait masalah Debt Collector Fintech Pinjaman Online yang penagihannya sudah di luar batas-batas dan aturan penagihan tersebut.

Jumpa pers setelah pelaporan di Polda Metro Jaya
Jumpa pers setelah pelaporan di Polda Metro Jaya

Alhamdulillah atas pendampingan pengacara kami, Bapak Salman Al Farizi Simanjuntak, SH, laporan kami telah diproses dan telah diliput oleh berbagai media cetak dan elektronik. Saya sendiri selaku pelapor ke-2 untuk Fintech Pinjaman Online RupiahPlus. Tulisan ini saya tujukan untuk rekan-rekan yang masih merasakan ketakutan atas intimidasi Debt Collector Fintech Pinjaman Online, mari kita sama-sama berjuang untuk memberantas kejahatan Debt Collector Fintech Pinjaman Online ini, supaya kita bisa terbebas dari jeratan hutang yang tak kunjung bisa lunas akibat bunga yang lebih besar daripada pokok hutangnya.

Berikut ini tautan berita dari beberapa situs online lainnya:

http://tandaseru.id/diancam-debt-collector-nasabah-perusahaan-pinjaman-uang-online-lapor-polisi/

http://beritabuana.co/2018/06/09/nasabah-laporkan-ancaman-pembunuhan-perusahaan-fintech-mengatasnamakan-doktor-rupiah/

http://www.suarakarya.id/detail/71781/Puluhan-Orang-Diancam-Perusahaan-Fintech-Mengadu-Ke-PMJ

https://www.gonews.co/berita/baca/2018/06/09/ancam-bunuh-nasabah-debt-collector-dokter-rupiah-dipolisikan-puluhan-korban

Ini bukti nyata bahwa kalau kita mau bertindak, akan ada jalan untuk kita. Terakhir yang ingin saya sampaikan, jangan takut dan jangan berhenti berjuang.

Nurul
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Artikel ini merupakan reportase kiriman dari pembaca kami, sebagai bagian dari jurnalisme warga. Anda juga bisa mengirimkan reportase seperti ini melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Reportase

289 komentar untuk “Langkah Hukum Korban Intimidasi Debt Collector Fintech Pinjaman Online

 Apa Komentar Anda?

Ada 289 komentar sampai saat ini..

Langkah Hukum Korban Intimidasi Debt Collector Fintech Pinjaman Online…

oleh Nuhu R dibaca dalam: 1 menit
289