Tanggapan Tanggapan perihal “Rekening Bank Mandiri Diblokir Dua Kali, Saldo Rp489 Juta Masih Tertahan Meski OJK dan Kepala Cabang Sudah Turun Tangan” 20 Juli 202620 Juli 2026 Bank Mandiri Beri komentar Alasan pemblokiran, Aset Kripto, Bank Mandiri, Bybit, Customer Care, Customer complaint handling, Customer Service, Invoice, Klarifikasi rekening bank, Nasabah Prioritas, OJK, pasar mata uang kripto, pembekuan saldo, pemblokiran akun, Pemblokiran dana, Pemblokiran rekening, Pembukaan blokir, Penahanan Saldo, Pengajuan banding, Rekening bank, Rekening Tabungan, Saldo Tertahan, SLA, SOP, Standard Operating Procedures, Surat Pernyataan, Transaksi P2P, Transparansi Informasi, Uang Kripto, USDT, Verifikasi, Verifikasi Data Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Menanggapi pengaduan Bapak Regent di mediakonsumen.com pada tanggal 16 Juli 2026 terkait pemblokiran rekening, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami dalam bertransaksi. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, kami telah menghubungi Bapak untuk menyampaikan penjelasan dan penyelesaian atas permasalahan dimaksud. Pada kesempatan tersebut, Bapak Regent dapat menerima dengan baik sehingga permasalahan telah selesai. Apabila Bapak Regent masih memerlukan informasi lebih lanjut, Bapak dapat menghubungi Mandiri Call 14000 (layanan 24 jam), Livin Call bebas pulsa melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, mengakses website resmi www.bankmandiri.co.id pada menu Contact Us, atau melalui email mandiricare@bankmandiri.co.id. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian Bapak. Adhika Vista Corporate Secretary PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55, Jakarta Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.