Penagihan dari Pinjaman Online Bos Uang

Berawal dari kebutuhan mendadak yang pada saat itu juga suami saya sedang menunggu pembayaran dari usahanya, maka saya berinisiatif untuk meminjam di pinjaman online bernama Bos Uang. Dengan harapan ketika pembayaran suami saya telah dibayarkan maka saya melunasi pinjaman bos uang tersebut.

Selama beberapa bulan ini memang pembayaran usaha suami saya terkendala keterlambatan dan akan normal dalam beberapa bulan ke depan. Jadi sampai pembayaran tersebut kembali normal maka selama beberapa bulan tersebut saya masih menggunakan pinjaman Bos Uang. Sampai ketika rekan suami saya ternyata membawa kabur uang untuk belanja barang yang uang tersebut juga bukan uang suami saya melainkan dari pemodal. Dan mulai dari sana pelunasan pinjaman bos uang yang selama ini lancar menjadi terkendala.

Saya sudah sampaikan itikad baik saya ke Bos Uang akan mengusahakan pelunasan jika dananya sudah ada. Tetapi ternyata itikad saya direspon dengan ancaman akan menyebarkan data saya ke seluruh kontak. Padahal saya sudah mencantumkan nomor darurat di aplikasi tersebut. Lalu mulailah pinjaman Bos Uang menyebarkan data saya ke kontak yang tidak saya daftarkan. Padahal saya sudah infokan akan mengusahakan pelunasan tersebut.

Saya mohon melalui surat saya di media konsumen ini agar pihak OJK dan pihak terkait agar me-review tindakan dari pinjaman Bos Uang mengenai prosedur penagihan tersebut. Berikut saya lampirkan juga data saya yang sudah disebarkan.

 

Fara Safitri
0856943294**
Palmerah, Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

3 komentar untuk “Penagihan dari Pinjaman Online Bos Uang

  • 29 Oktober 2018 - (10:50 WIB)
    Permalink

    hati2 bos uang sudah merubah aturan FAQ, saat ini FAQnya bos uang lebih menyudutkan lagi, keputusan lebih ke pihak mereka, klo saya jadi mba, simpan baik2 screenshoot mereka melakukan pencemaran nama baik. saya masih menyimpan bukti FAQ lama, dan FAQ baru mereka lebih keji, hutang memang harus dibayar, tapi nama baik tidak pantas jadi taruhan. disamping itu Bos Uang adalah pinjaman Ilegal.

  • 29 Oktober 2018 - (13:13 WIB)
    Permalink

    Secara umum, ancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik masuk kedalam jerat hukum Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik secara elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)

    Gak perlu takut, di screenshoot, disimpan, buat bahan bukti, Nama Sudah Jelek, tuntut balik minta lebih..done..

    • 29 Oktober 2018 - (16:35 WIB)
      Permalink

      setujuh, jangan takut sama ancaman2 mereka, klo kita niat bayar kita ga salah. kecuali kita memang kabur dari masalah itu baru salah.

      kadang ga masuk logika orang yg kerja di pinjaman online itu otaknya pada dimana ya, emang mereka ga punya keluarga, kalau tiba2 keluarga mereka juga tersandung masalah yg sama gimana coba.

      etika bicara mereka sudah ga masuk akal, bisa bahasa2 kotor mereka ucapkan dan memaki konsumen.

 Apa Komentar Anda?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Penagihan dari Pinjaman Online Bos Uang

oleh sastro8 dibaca dalam: 1 menit
3