Dikenakan PPH 20% Pengiriman dari Luar Negeri karena Minimnya Info dari UPS Indonesia

Dikenakan PPH 20% atas pengiriman barang dari luar negeri karena tidak diinfokan di awal oleh UPS Indonesia bahwa NPWP harus di-submit 3 hari sebelum barang masuk Indonesia

Di sini saya ingin menyampaikan cerita dari teman saya, teman saya belanja di salah satu sneaker store di Amerika. Pengirimannya hanya bisa menggunakan 1 kurir, yaitu UPS.

Sebagai orang yang belum pernah berbelanja dari luar negeri (tidak semua orang Indonesia pernah berbelanja di luar negeri secara online), maka teman saya membeli sebuah sneakers seharga US$236 atau setara dengan 3,6 juta rupiah. Namun saat barang sampai ke Indonesia, tiba-tiba saya mendapat pesan dari kurir UPS bahwa ada pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp1,2 juta. Tentu sebagai penerima barang, teman saya sangat kaget dengan jumlah yang harus dibayarkan.

Teman saya pun melakukan konfirmasi ke pihak UPS mengapa bisa dikenakan PPH 20% yang dalam asumsi dia, PPH merupakan pajak penghasilan yang seharusnya ditanggung oleh jasa. Dan terjadi perbincangan dengan pihak UPS dimana pihak UPS menjelaskan bahwa, apabila pembeli (teman saya) melakukan submit NPWP 3 hari sebelum barang sampai ke Indonesia, maka PPH yang dikenakan seharusnya hanya 10%. Tentu sebagai orang awam, teman saya tidak mengetahui prosedur dimana dia harus submit NPWP ke UPS 3 hari sebelum barang masuk Indonesia, supaya tidak dikenakan PPH 20%.

Teman saya pun menanyakan, mengapa tidak ada prosedur dari UPS untuk menginformasikan hal-hal di mana pembeli harus submit NPWP 3 hari sebelumnya? Lalu dengan enaknya UPS menjelaskan bahwa ketentuan dari perusahaan hanya menginfokan apabila barang diatas $300USD baru akan diinfokan untuk menyiapkan NPWP.

Apakah bijak dengan ketentuan seperti itu? Menurut saya seharusnya UPS sebagai pihak kurir dan perantara bea cukai, tetap menginfokan dan mencari data mengenai NPWP yang harus disubmit oleh pembeli. Harus dibedakan juga apabila yang pembelinya adalah perusahaan besar, tentu sudah mengerti ketentuan seperti itu. Namun apabila pembelinya adalah orang awam, tentu tidak akan mengerti dan kemungkinan besar akan keberatan dengan PPH 20% yang DITANGGUNGKAN KE PEMBELI karena pembeli tidak mengerti peraturan seperti itu.

Di sini teman saya sebagai pembeli juga sangat kecewa dengan informasi minim yang diberikan oleh UPS mengenai tanggungan PPH sebesar 20% yang harus ditanggungkan ke pembeli.

Saya harap dengan adanya surat di media konsumen ini, pihak UPS dapat meluruskan kasus ini.

Timotius
0813132222**
Taman Ubud Permai
Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

Satu komentar untuk “Dikenakan PPH 20% Pengiriman dari Luar Negeri karena Minimnya Info dari UPS Indonesia

  • 31 Mei 2020 - (19:06 WIB)
    Permalink

    Iya betul, parah banget, saya beli barang dari US seharga $76, atau kira2 Rp.1,2jt. Dan ongkir UPS $25. Pas sampai di Indonesia harus bayar Rp.640.000,- ke kurir UPS, brengsek banget UPS, mereka bekerja sama dengan BeaCukai meres rakyat, bang saat. Dan di tracking BeaCukai https://www.beacukai.go.id/barangkiriman data tidak ada, alias sengaja tidak diinput ke system BeaCukai sama orang BeaCukainya. Sialaaaan.

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Dikenakan PPH 20% Pengiriman dari Luar Negeri karena Minimnya Info dar…

oleh Asepta Hidayat dibaca dalam: 1 menit
1