Penagihan Amarbank ke Telepon Kantor atas Keterlambatan 4 Bulan

Saya adalah nasabah Tunaiku Amarbank. Saya mempunyai tagihan selama 4 bulan belum membayar karena kondisi keuangan yang belum memungkinkan untuk membayar. Tanggal 19 Desember 2018 sampai 26 Desember 2018 debt collector tersebut menelepon ke kantor saya. Lalu menagih saya dengan marah-marah. Saya sempat kaget saya menjelaskan dengan baik-baik bahwasanya saya akan usahakan untuk membayar. Tapi pihak DC marah-marah tiada hentinya dan memaksa saya untuk tetap membayar dan menghina yang saya dibilang banci, dengan kata-kata yang sangat kasar. Dan menyuruh saya jual jam tangan, pinjam teman kantor (DC bicara apa perlu saya yang bilang ke teman bapak biar pinjami uang ke bapak).

Saya tanya namanya “Novi” dan singkat kata pembicaraan, “Bapak mau saya ganggu telepon setiap hari ke kantor karena 1 hari ini khusus menagih saya jadi dari pagi sampai sore menelpon ke kantor sampai meminta disambungkan langsung berbicara dengan HRD & atasan saya langsung dan mengancam akan memberikan informasi tentang nilai tagihan saya (saya bicara dengan DC itu tidak ada hubungannya karena yang memiliki tagihan saya namun DC tidak mau tahu dan dalam 1 hari mengganggu via telepon sebanyak 7x dan berbicara dengan staf kantor).

“Bapak tagihannya tanggal berapa sampai sekarang 4 bulan belum dibayar…kenapa Bapak nadanya berbisik-bisik sedangkan yang mengangkat telepon tadi teman ibu suaranya jelas…. Malu?” katanya. Dan masih banyak lagi kata-kata lain yang mengancam saya dan mendesak saya. Saya tidak terima atas perlakuan kata-kata kasar yang sangat membuat saya sangat tersinggung.

Apa selalu seperti itu debt collector cara menagihnya. Dengan mengancam dan mengganggu orang yang sedang bekerja seperti tidak punya etika dan sopan santun. Bukankah Tunaiku sudah terdaftar dan diawasi OJK, kenapa cara penagihannya sangat tidak beretika sekali. Tolong dari pihak Amarbank mendidik para penagihnya untuk berbicara dan menagih yang sopan. Bukankah ada SOP yang menjelaskan aturan cara penagihan yang benar.

Tolong diperhatikan. Terima kasih.

Bagus Wicaksono
082110176***
Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Amar Bank?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Penagihan Amarbank ke Telepon Kantor atas Keterlambatan 4 Bulan

oleh Bagus Wicaksono dibaca dalam: 1 menit
26