Tanggapan Tanggapan Tunaikita atas Surat Ibu Eni Hariyati 27 Maret 201927 Maret 2019 Elbert 3 Komentar Debt Collector, Fintech, Penagihan, Pinjaman Online, TunaiKita Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. Ibu Eni Hariyati, Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan ibu Eni dan keluarga telah menggunakan layanan Aplikasi TunaiKita. Menanggapi pertanyaan Ibu melalui Media Komunikasi tanggal 23 Maret 2019, dapat kami sampaikan sebagai berikut : Dalam menjalankan kegiatannya, termasuk melakukan penagihan, kami selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Terkait pertanyaan Ibu, berikut tanggapan kami : “Apakah lazim foto saya ditunjukan ke rekan kerja saya” : Kolektor Lapangan (FC) kami tidak menunjukan foto Ibu kepada rekan kerja Ibu. Foto Ibu ditunjukkan oleh FC kepada ibu Eni sendiri pada kunjungan ke rumah Ibu hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 (sebelumnya FC mengunjungi kantor Ibu namun diinformasikan bahwa Ibu tidak masuk kerja). FC menunjukan foto Ibu ke Ibu langsung karena (1) ada kemiripan antara foto dengan wajah Ibu; (2) untuk memastikan bahwa kemiripan tersebut benar adanya; dan (3) sebelumnya terjadi hal-hal yang menimbulkan keragu-raguan. “Mengapa tagihan anak saya harus ditagih ke kantor saya melalui rekan kerja saya. Secara kantor saya dan anak saya berbeda ? Kenapa tidak mengkonfirmasi saya ?” FC mendatangi kantor ibu Eni (Jumat siang 22 Maret 2019) untuk menagih sisa cicilan tunggakan yang sesuai kesepakatan hari Rabu akan dibayarkan pada hari Jumat. FC baru dapat memastikan bahwa salah satu peminjam yang juga menunggak adalah benar anak Ibu pada Jumat siang tersebut dengan mengkonfirmasikan langsung ke Ibu di rumah Ibu dan dengan adanya pembayaran tunggakan pinjaman anak Ibu secara mencicil oleh ibu Eni. Konfirmasi mengenai anak Ibu dilakukan oleh FC karena sesuai informasi yang diberikan dalam Aplikasi TunaiKita, alamat tempat tinggal anak Ibu sama dengan alamat tempat tinggal Ibu. “Apakah ini bisa disebut faktor kesengajaan untuk mempermalukan saya?” : Dari penjelasan di atas, tidak ada tindakan yang dilakukan FC yang menjurus pada dugaan Ibu tersebut. Kami menghargai upaya Ibu dan mengucapkan terima kasih atas kesediaan Ibu membayar secara mencicil tunggakan pinjaman atas nama ibu Eni sendiri dan tunggakan pinjaman atas nama anak Ibu. Demikian tanggapan kami dan terima kasih atas perhatian Ibu. Kepuasan Pengguna Aplikasi TunaiKita merupakan hal yang penting bagi kami. Untuk informasi lebih lanjut Ibu dapat mengubungi call center kami di 1500782 atau surel ke cs@tunaikita.com. Customer Excellence PT Digital Tunai Kita Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Erick7 Maret 2020 - (08:47 WIB)Permalink tujuan pinjaman online ketika anda telat membayar adalah merusak nama anda didepan org org terdekat anda,kemudian org org sekitar anda,dilingkungan kerja anda..dengan cara begitu diharapkan anda dapat segera membayar tagihan karna malu.saran saya jika nama anda telah rusak didepan org org sekitar anda oleh kolektor pinjaman online jangan pernah membayar tagihannya..suruh mereka memulihkan nama baik anda,minta maaf secara terbuka didepan org org atas nama aplikasi terkait, baru bicara pelunasan.atau jalan ke 2 tantang mereka ke pengadilan..bilang “saya tunggu di pengadilan” 1 Log masuk untuk Membalas
Andre Aldi17 Maret 2020 - (13:10 WIB)Permalink Sy jg nasabah TunaiKita Utk Ibu Eni : sabar ya Bu. Sy nasabah lancar aja tau2 diblokir&ga bisa pinjam lagi. Tiap tlp CS,dibilang ngga memenuhi syarat pdhl pinjaman sblmnya lancar,bahkan bayar sblm jatuh tempo. Ya begitulah curangnya TunaiKita maupun aplikasi2 pinjol yg lain. Hal yg sama jg trjadi di aplikasi : Cairin, KTA Kilat, AdaKami&Kredit Pintar dmna pinjaman sy lancar,bilangnya limit dinaikkan,tau2 ngga bisa mengajukan lagi. Alasannya ini itu saat sy tlp CS. Teman sy jg mengalami mslh yg kurang lebih sama di aplikasi2 lain. Perlakuan mereka ke nasabah lancar aja seenaknya,apalagi ke nasabah telat. Biarlah nnti secara personal karyawan maupun oknum dibalik itu kena karma sendiri. Katanya bantu orang susah,eh malah bikin org susah makin susah. Mengadu ke lembaga2 tertentu jg akan berbelit2 prosedurnya. Salam sejahtera utk yg teraniaya Log masuk untuk Membalas
Noer3 April 2020 - (12:31 WIB)Permalink Saat ini saya belum bisa membayar di karenakan dtmpt tinggal saya terkena zona merah QIF19 jdi smw akses di loukdown. Mohon kerendahan hati nya untuk memberi wktu agar saya bisa melunasi nya stelah smw aman. Krna jika saya nekat klwr rumah saya akan di kenai denda oleh kapolri yg saat ini sedang menjaga di wilayah tmpt tinggal saya. Saya pasti akan byar dn tidak mungkin kabur krna saya bukan orng yg tidak bertanggung jawab atas pinjaman. Trima kasih mohon pengertian nya Log masuk untuk Membalas