Debt Collector Bank Mega melakukan Penagihan kepada Orang Tua (Bukan Pemilik Kartu)

Dengan hormat,

Di dalam surat ini saya ingin menyampaikan tentang debt collector Bank Mega yang melakukan penagihan kepada pihak yang bukan pemegang kartu kredit. Kronologisnya seperti ini :

1. Dalam hal ini saya Ardi Lesmana selaku anak dari orangtua saya yang bernama Ong King Hiong & Eddy Sugara yang tinggal di alamat sesuai KTP terlampir (untuk redaksi).

2. Dalam email ini saya ingin mengutarakan hal-hal terkait penagihan dari Bank Mega yang melakukan penagihan kartu kredit Bank Mega atas nama kakak saya (Solian Sugara, nomor kartu 4890-87**-****-6510 & 4201-94**-****-0248). Bank Mega melakukan penagihan melalui telepon ke 021-5675**2 dimana nomor telepon tersebut terdaftar di alamat orang tua saya.

3. Atas tagihan kartu kredit yang belum dibayarkan kakak saya, Bank Mega melakukan penagihan terus menerus ke nomor telepon orang tua saya padahal kakak saya sudah tidak pernah lagi tinggal di rumah orang tua saya sejak sudah menikah.

4. Bank Mega juga pernah menelepon saya menanyakan mengenai kakak saya (dalam hal ini posisi saya adalah saudara tidak serumah) dan sudah saya jawab bahwa saya sudah lama tidak bertemu dengan kakak saya.

5. Orang tua saya sudah memberi informasi yang sama bahwa mereka juga sudah lama tidak ketemu dengan kakak saya, dan sudah memberi tahu nomor telepon kakak ipar saya di nomor 0818089122**, 0812622383** agar Bank Mega juga dapat melakukan penagihan ke nomor tersebut.

6. Dalam melakukan penagihan, Bank Mega menelepon terus menerus dan setiap hari ke rumah orang tua saya, padahal dalam hal ini orang tua saya tidak ada sangkut paut sama sekali atas hutang tersebut. Penagihan juga dilakukan dengan cara teriak-teriak dan marah-marah, padahal usia orang tua saya sudah di atas 70 tahun. Debt collector yang mengaku bernama Mar*** (082114137**) juga mendatangi rumah orang tua saya pukul 20.30 malam pada tanggal 25 april 2019. Yang mana pada jam tersebut adalah jam di luar batas waktu penagihan yang diperkenankan sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK)

7. Banyak sekali kasus penagihan kartu kredit yang dilakukan dengan cara yang tidak pantas dan ada akhirnya menimbulkan korban jiwa maupun korban sampai masuk ke rumah sakit.

8. Pertanyaan saya apakah Bank Mega tidak tau sopan santun dan tidak ada etika dalam melakukan penagihan dimana cara2 penagihan dilakukan ke orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan hutang tersebut? Cara-cara yang dilakukan juga tidak sepantasnya dengan kata-kata kasar dan teriakan-teriakan.

9. Merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, cara2 yang dilakukan oleh debt collector tersebut sangat tidak sesuai dengan etika penagihan dimana :

a. Penagihan dilakukan kepada orang lain yang bukan pemegang kartu (orang tua bukan sebagai pemegang kartu)
b. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilakukan secara terus menerus dan sangat mengganggu (menelepon secara terus menerus dan teriakan).
c. Cara penagihan dilakukan dengan tekanan verbal

Mohon Bank Mega dapat bersikap bijaksana terhadap karyawan yang melanggar hukum, karena negara Indonesia adalah negara hukum

Terima kasih atas kerjasama dan perhatiannya.

Ardi Lesmana
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Ardi Lesmana

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak Ardi Lesmana di mediakonsumen.com (26/4), “Debt Collector Bank Mega melakukan Penagihan kepada...
Baca Selengkapnya

11 komentar untuk “Debt Collector Bank Mega melakukan Penagihan kepada Orang Tua (Bukan Pemilik Kartu)

    • 26 April 2019 - (06:55 WIB)
      Permalink

      Laporkan saja pak kepada pihak berwajib jika sudah sangat menggangu dan meresahkan,saya juga pernah mengalami hal yg sama.
      Di media konsumen ini banyak juga kasus konsumen yang mengeluh tentang perlakuan debt collector dr pihak Bank Mega.
      Bank Amatir !!!
      Tidak tahu aturan dan etika !!

  • 8 Mei 2019 - (19:18 WIB)
    Permalink

    Bank nya merasa cara teror itu paling efektif…karena pada kenyataan nya setelah orang sekitar nya di teror….nasabah bermasalah jadi datang ke bank untuk mencoba mengikuti program keringanan atau cicilan…entah karena takut atau karena terintimidasi
    Padahal DC yg tlp tuh udah kaya orang gila ngmg nya….bener2 kaya ngmg ama orang utan…duh meresahkan masyarakat ini mah….orang yg ga bersangkutan malah ikut di maki2 penipu lah…tukang bohong lah

  • 14 Juni 2019 - (07:24 WIB)
    Permalink

    Percuma ngomong di media konsumen, mnding kita bersatu aja semua yang mengalami hal yg sama n tuntut rame2. Karena yang lebih sakit lg mreka melpon mnggunakan nomor daerah daerah.. Bali, surabaya dll.Ntah data kita disebar atau gmn lah cara mereka. Ini sudah ga bener mnurut saya. Aplg yg diteror bukan pmilik kartu. Kita laporin langsung ajanke OJk.

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 11 komentar sampai saat ini..

Debt Collector Bank Mega melakukan Penagihan kepada Orang Tua (Bukan P…

oleh achilles dibaca dalam: 2 menit
11