Penagihan Kartu Kredit Bank Mega kepada Pihak Ketiga

Saya Dewi, mempunyai tunggakan kartu kredit di Bank Mega dengan No CC 4201.91**.****.3551 sudah menunggak 9 bulan. Saya sudah telepon ke bagian collection untuk keringanan pembayaran dan katanya akan dihubungi via telepon atau wa dengan bagian negosiasi.

Yang saya tidak suka di sini bagian debt collector menagih ke kantor kakak saya padahal saya tidak pernah memberikan no telepon kakak saya. Yang saya berikan no hp kakak saya. Dan kolektor memarahi orang yang angkat telepon di kantor kakak saya. Collector bisa tahu dari mana no telepon kantor kakak saya, apakah dengan mencari cari di sosial media?

Tolong untuk Bank Mega salah satu bank terbesar di Indonesia, Anda kan ada peraturan cara menagih, kenapa menagihnya dengan orang yang tidak tahu apa-apa dan marah-marah dengan bahasa yang kasar? Saya tahu saya yang salah tapi tidak seharusnya begini sebagai bank besar. Saya sudah banyak baca di suara konsumen kalau Bank Mega seperti itu penagihannya.

Dewi
Depok, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

Satu komentar untuk “Penagihan Kartu Kredit Bank Mega kepada Pihak Ketiga

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Penagihan Kartu Kredit Bank Mega kepada Pihak Ketiga

oleh Dewi Widho dibaca dalam: 1 menit
1