Debt Collector Bank Mega Menagih ke Kantor Emergency Contact

YTh: Redaksi Media Konsumen,

Genap 2 (dua) minggu mulai dari tanggal 14-23 Mei 2019, saya dihubungi oleh pihak Debt Collector (DC) Bank Mega yang mengaku dari PT. Wiratama dengan si penelepon setiap hari bergantian dan tidak mau menyebutkan namanya yang menelepon ke kantor secara tidak beretika/bermartabat dan tidak bertanggung jawab. Mereka menyebutkan bahwa saya dicantumkan oleh adik ipar saya yang bernama Fitriana Putri Imran sebagai Emergency Contact (EC) untuk kartu kredit Bank Mega beliau yang telah menunggak.

Untuk diperhatikan lebih lanjut; Dicantumkan nama saya sebagai Emergency Contact oleh adik ipar saya tersebut merupakan suatu tindakan tanpa sepengetahuan saya dan tanpa seizin saya pribadi. Dari nama pribadi saya sendiri dan kontak pribadi saya hingga nomor telepon kantor tempat saya bekerja. Mengapa pada awal kartu kredit diajukan oleh adik ipar saya tersebut diterima dengan mudah oleh pihak Bank Mega untuk dicetak, seharusnya ada konfirmasi kepada saya terlebih dahulu apakah benar saya bersedia menjadi Emergency Contact untuk pengajuan kartu kredit tersebut.

Hingga akhirnya adik ipar saya tersebut menunggak tagihan kartu kredit yang begitu besar yang diberitahukan kepada saya. Dari hal tersebut diatas saya anggap kedua belah pihak telah lalai dan menyalahgunakan data pribadi saya tanpa sepengetahuan dan seizin saya dari yang bersangkutan. Awalnya saya masih merespon dan membantu Debt Collector karena saya berniat membantu untuk menghubungi adik ipar saya. Namun lama-lama pihak Debt Collector malah terus melakukan tindakan yang diluar etika dan tidak bermartabat dengan menekan, memaksa terus menerus bahkan sangat mengganggu konsentrasi aktivitas pekerjaan saya.

Setiap hari pihak Debt Collector secara terus menerus menelepon ke kantor saya dan setiap telepon diangkat oleh staff/reception saya langsung Debt Collector sebut nama saya dan teriak-teriak: “bayar hutang kamu, bayar hutang kamu….” Bahkan mengancam kepada staff saya akan melaporkan kepada owner dan CEO saya apabila saya tidak melunasi hutang kartu kredit adik ipar saya.

Yang menjadi perhatian besar kepada saya kenapa harus menghubungi ke kantor saya dan menekan, memaksa staff/reception saya? dan apalagi saya tidak pernah sekalipun memberikan nomer telepon kantor kepada siapapun. Hal ini sangat mengganggu aktifitas dan performance saya di kantor, terutama sekali saya bukan PIHAK YANG BERHUTANG ATAU BERMASALAH DENGAN KARTU KREDIT BANK MEGA.

Dengan ini saya mohon kepada Bank Mega Bagian Kartu Kredit, dapat menyelesaikan masalah ini dengan pihak Debt Collector (yang mengatasnamakan PT. Wiratama), agar menghapus data pribadi saya sebagai Emergency Call adik ipar saya, sehingga saya tidak dihubungi lagi oleh pihak Debt Collector, mengingat pihak yang berhutang juga sudah saya berikan no telepon pribadinya untuk bisa dihubungi dengan yang bersangkutan.

SEKALI LAGI SAYA TEGASKAN BAHWA SAYA BUKAN ORANG YANG BERHUTANG DENGAN KARTU KREDIT BANK MEGA.

Kalau kondisi ini terus menerus dilanjutkan dari pihak Debt Collector Bank Mega, maka sesuai dengan pasal KUHP 310 Mengenai pencemaran nama baik dan juga sesuai dengan pasal 335 Ayat (1) KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dari pihak Bank Mega karena tidak sesuai dengan peraturan Bank Indonesia maka akan saya laporkan sesuai hukum yang berlaku.

Terima kasih.

Muhammad Hardi
Mojokerto, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak/Ibu Muhammad Hardi

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Bapak/Ibu Muhammad Hardi di mediakonsumen.com (28/5), “Debt Collector Bank Mega Menagih ke Kantor...
Baca Selengkapnya

Satu komentar untuk “Debt Collector Bank Mega Menagih ke Kantor Emergency Contact

  • 4 Juli 2019 - (14:49 WIB)
    Permalink

    Pak Hardi, saya juga mengalami seperti yang bapak alami. terus terang saya sangat terganggu dan menganggu aktivitas pekerjaan saya. lalu bagaimana langkah yang bisa ditempuh pak. ini sudah berjalan 3 hari teror telpon di kantor.
    SAYA TIDAK PUNYA HUTANG KE BANK MEGA kenapa saya yang di teror???

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Debt Collector Bank Mega Menagih ke Kantor Emergency Contact

oleh 58 dibaca dalam: 2 menit
1