Pidana Penyebaran Data Kontak Nasabah Perbankan

Yth. Bapak dan Ibu Konsumen Indonesia.

Bersama ini saya menyampaikan informasi hukum pidana penyebaran data kontak nasabah perbankan sebagai keterangan yang wajib dirahasiakan (gambar terlampir).

Opini Saya :

1. Seandainya saja aturan mengenai kerahasiaan bank diterapkan secara luas termasuk dan tidak terbatas kepada bank saja melainkan juga terhadap lembaga keuangan bukan bank, maka tentunya eksekusi objek jaminan fidusia tidak akan terjadi di jalan.

2. Seandainya saja aturan mengenai kerahasiaan bank diterapkan secara luas termasuk dan tidak terbatas kepada bank saja melainkan juga terhadap lembaga pinjaman online, maka tentunya penyebaran data kontak konsumen dan cara-cara penagihan dengan mempermalukan konsumen dengan melakukan kontak dengan semua kontak yang diambil dari konsumen.

3. Logikanya tidak mungkin data konsumen tersebar di “pasar” jika tidak disebarkan oleh karyawan perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan bukan bank atau lembaga pinjaman online.

4. Stop eksekusi langsung di jalan.

5. Stop penyebaran data nasabah secara tidak bertanggung jawab.

6. Stop cara-cara penagihan ilegal.

Solusi bagi konsumen yang menjadi korban penyebaran data kontak:

1. Membuat Laporan ke OJK.

2. Membuat Laporan ke Kepolisian.

3. Mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan.

Semoga membantu. Terima kasih.

Maju Konsumen Indonesia.

Syukni Tumi Pengata, S.H., M.H.
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081287286164

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Pidana Penyebaran Data Kontak Nasabah Perbankan

oleh SYUKNI TUMI PENGATA dibaca dalam: 1 menit
28