Ilustrasi Keluhan Permohonan Surat Pembaca Rekening Tabungan CIMB Niaga Ditutup Sepihak karena Ada Tunggakan Kartu Kredit 27 September 201929 November 2019 Agustira Beri komentar Bank CIMB Niaga, Kartu Kredit CIMB Niaga, Pemblokiran rekening, Penutupan rekening, Rekening Tabungan, Tagihan kartu kredit Ikuti kami di Google Berita Nama saya Agustira. Pada tanggal 26 September 2019 baru saja diketahui bahwa rekening tabungan CIMB Niaga saya dengan nomor rekening 705845993**** (saya telah mengirimkan email ke 14041@cimbniaga.co.id) ditutup (closed). Di dalam rekening terdapat uang gaji saya, yang saya transfer ke rekening isteri saya, dan untuk membayar hak-hak orang lain. Seharusnya rekening tabungan tidak ada kaitannya dengan masalah kartu kredit. Jika ada kredit macet pun, hanya kartu kreditnya saja yang diblokir. Bukan rekening tabungannya yang diblokir tanpa adanya persetujuan dari pihak nasabah sebelumnya. Hal ini juga bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia pasal 12 ayat (1) nomor 2/19/PBI/2000 tentang persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank (PBI 2/19/2000) yang menyebutkan bahwa: “Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari pimpinan Bank Indonesia.” Saya hanya nasabah biasa, yang sedang kesulitan ekonomi. Saya bukan tersangka/terdakwa korupsi atau tindak pencucian uang, kenapa rekening saya diblokir? Mohon dengan pernyataan ini aktifkan kembali rekening tabungan CIMB Niaga saya dengan nomor rekening 705845993**** dan saya beritikad baik untuk membayarkan tagihan kartu kredit saya dengan cara dicicil. Mohon menjadi perhatian pihak CIMB Niaga. Terima kasih. Agustira Jakarta Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.