Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Membawa Musibah

Saya mungkin mewakili teman-teman yang ada masalah dengan cara penagihan fintech atau pinjaman online yang lagi marak di dunia jagat ini. Bukan saja menagih secara kasar tetapi mempermalukan dengan mengakses seluruh kontak, dan setelah dicek ternyata aplikasi bodong tidak masuk dalam daftar izin OJK alias aplikasi lintah darat. Tidak sedikit, bahkan banyak yang jadi korban dari aplikasi seperti ini. Harus ada perlindungan secara legal untuk konsumen yang jadi korban.

Tidak ada yang tidak mau bayar utang, tetapi dengan cara kasar sebelum masa jatuh tempo membuat konsumen merasa dirugikan. Saya harapkan pengawas dari OJK atau pihak berwajib bisa mengawasi aplikasi bodong. Memang tidak semua pinjaman online jelek, setelah saya datang ke OJK yang masuk dalam OJK itu akan diawasi.

Jadi saudara jangan tergiur dengan SMS yang menjanjikan pinjaman tapi ilegal, karena akan dirugikan secara moril dan material. Ini jadi pengalaman berharga, pinjaman Rp900.000 menjadi Rp1.600.000 untuk tenor 7 hari. Baru 4 hari sudah ditagih untuk cepat bayar dengan ancaman.

Lebih baik berhutang sama keluarga daripada berhutang kepada fintech ilegal.

Yetti Rohayani
Manado, Sulawesi Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

41 komentar untuk “Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Membawa Musibah

  • 10 Oktober 2019 - (11:41 WIB)
    Permalink

    tidak perlu takut
    justru makin dia kasar dan ancem bahkan sebar data
    TIDAK USAH BAYAR SEPESER PUN
    biarkan aja
    ga perlu depresi dengan terbukanya hutang kita
    negara aja berutang selangit angkanya
    itu hanya mau jatuhkan mental anda aja
    binasakan pinjol dr indonesia
    TIDAK USAH BAYAR
    percaya bukan anda saja yg jd korban di luar sana ribuan manusia
    tapi KAMI SEMUA SURVIVE DAN CUEK!!!

    • 20 Desember 2019 - (23:10 WIB)
      Permalink

      Selamat malam saya adalah korban beberpa pinjol ilegal saya sudah sangat2 terjerat dengan hutang yg menumpuk…
      Teman2 saya sudah di sms blas mertua saya..saya takut nya boss di kantor saya di sms juga, soal nya saya dengar ada karyawan yg di pecat gara2 boss nya di ganggu sama pinjaman on line…bahkan samapai jam 23.00 malam ini saya masih di tagih via WA nama aplikasi nya Solusiku dan Buah dana…mohon petunjuk saya sudah hampir gila menanggapi ini semua

    • 22 Mei 2021 - (15:27 WIB)
      Permalink

      om saya kelilit pinjol di aplikasi DanaPro…
      saya prustasi mereka ngancem sama buat sebar data,saya berniat bayar tapi minta waktu nya karna belom ada dana nya…
      kalo saya telat apa mereka akan dateng kerumah?

  • 14 Oktober 2019 - (22:08 WIB)
    Permalink

    selamat malam bu yetti, itu sudah standarisasi penagihan DC Pinjol baik yang sudah dapat ijin maupun tidak berijin kalau saya lihat dari keluhan2, malah saya punya pikiran seperti ini kita laporkan atas pencemaran nama baik dan kita gugat dengan denda yang setinggi tinggi nya, dari hasil denda tersebut bisa buat pelunasan pinjol yang lain,

    Untuk diketahui ada APP pinjol yang sama dengan nama app yg berbeda saya menemukan di app pinjol saya seolah olah ada dua tagihan yang sama tgl yang sama no,aplikasi yang sama yang membuat kita shok.

  • 15 Oktober 2019 - (18:16 WIB)
    Permalink

    Korban pinjol P2P lending yang terjerat utang / pinjaman KTA berbasis aplikasi, baik yang legal maupun yang ilegal semakin banyak. Salah satu sebab terjerat utang pinjol karena pinjol kurang transparan dalam menetapkan suku bunga, denda dan jangka waktu pinjaman.

    Misalnya, berdasarkan informasi dari aplikasi pinjol tertulis, jangka waktu pinjaman mulai 61 hari – 180 hari dengan suku bunga pinjaman satu tahun: 24% – 72%. Tetapi dalam prakteknya berbeda, durasi pinjaman yang diberikan rata-rata 7 hari atau 14 hari dengan biaya layanan yang tinggi.

    Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi mengatakan “FinTech P2P Lending adalah kesepakatan antar pihak di mana ini dilindungi undang-undang hukum perdata dan siapapun yang bersepakat akan menjadi undang-undang bagi pihak yang bersepakat dan tidak ada pihak yang bisa mengatur.”

    Lebih lanjut, Hendrikus Passagi mengatakan “penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending hanya bisa menagih cicilan yang tertunggak maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman. Setelah 90 hari pinjaman tersebut tidak bisa ditagihkan lagi atau hangus”.

    Konsekuensinya nasabah peminjam akan dimasukkan ke daftar peminjam yang tidak bayar pinjaman. Mereka tidak akan dapat pinjaman dari P2P lending dan perbankan lagi.

    Bagi pinjol ilegal mereka tidak bisa memasukkan peminjam atau nasabah yang tertunggak kedalam daftar hitam karena mereka sendiri tidak terdaftar di OJK.

    Keterangan lengkap OJK dapat dibaca di situs dibawah ini:

    90 Hari Nunggak, Fintech Tak Boleh Lagi Tagih Nasabah >> https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190306144020-37-59229/90-hari-nunggak-fintech-tak-boleh-lagi-tagih-nasabah

    Lebih lanjut, apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut:

    “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

    Untuk lebih jelas mengenai hal ini bisa dibaca di situs hukum online.com dibawah ini:
    https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57da49a2bfb95/bisakah-orang-yang-tidak-membayar-utang-dipidana/

    Komentar ini hanya sebagai sharing saja tanpa maksud untuk mendeskreditkan salah satu pihak. Terima kasih untuk Media Konsumen, media untuk seluruh konsumen Indonesia.

  • 20 Oktober 2019 - (18:38 WIB)
    Permalink

    Selamat malam,,,,terima kasih sebelumnya atas edukasi yang diberikan oleh @Bapak M Zubir,,,,sebelumnya kita dapat bicarakan baik” dengan pihak aplikasi baik ilegal maupun legal,,,,bagi pihak aplikasi yang mengerti akan kondisi keuangan kita ya alhamdulillah tetapi kalau mereka tidak mau mengerti ya mau dikata apa,,,,tidak mungkin juga kita harus menggali lubang (hutang) kembali dari aplikasi pinjol untuk menutup hutang yang ada n kalau bisa di STOP dari sekarang…. STOP.
    Karena bila kita turuti tidak akan pernah berhenti hutang kita terus menumpuk dan menjulang…
    Apabila ada aplikasi yang tidak bisa diajak kompromi ya sudah,,,,tapi dengan konsekuensi nama kita tercemar baik keluarga sahabat dll.
    Itu sudah pasti n kita balik kembali kediri kita,,,,,sewaktu kita berhutang di aplikasi pinjol bukan karena kemauan ataupun niat tetapi keterpaksaan yang membuat kita berbuat demikian.
    Saudara, teman, kerabat atau apalah lainya tak akan semudah membalikan telapak tangan apabila kita mencoba meminjam uang kepada mereka,,, jadi masalah sebar data..kita biasakan diri untuk cuek toh mereka juga tidak bisa membantu apa” ataupun bukan niat kita mereka merasa terganggu oleh sms, telpin ataupun wa dari aplikasi pinjol.

    Salam bangkit dari keterpurukan akan jeratan pinjol

  • 20 Oktober 2019 - (18:46 WIB)
    Permalink

    Satu lagi pesan dari saya,,,,,jangan pernah ikut atau bergabung dalam grup yang katanya korban pinjol.
    Itu tidak bisa menyelesaikan masalah n hati” juga karena kita tidak tau dalam suatu komentar atau ulasan takutnya ada pihak DC yang menyelinap masuk.
    Biasakan selalu baca artikel n edukasi tentang/hal yang dialami itu lebih baik.

    Yakinkan dalam hati STOP untuk berhutang walau sekecil apapun n dekatkan diri kepada sang pencipta/pemilik alam semesta ini,,,insya allah kita akan merasa lebih tenang dalam menjalankan keseharian n lupakan beban pikiran hutang yang menjerat,,, tapi tetap kita niatkan dalam hati ingin membayar hutang yang ada,,,,,lebih baik kita bayarkan pokoknya saja karena itu lebih baik,,,, karena biar bagaimanapun hutang tetap hutang yang tidak bisa kita bawa mati.

    Saya juga salah satu yang terjerat pinjaman online (bukan hanya omongan belaka tapi kenyataan) tapi saya bawa tenang hari” saya sambil berfikir cara mengembalikan hutang yang ada

    • 4 November 2019 - (17:25 WIB)
      Permalink

      Saya bingung saya ada 2 pinjaman online yaitu akulaku dan cashcepat masing2 tagihannya yaitu 1.700.000 kebetulan saya blm ada dana tapi saya baru ada dana ditanggal 29 november. Dan itu pasti saya akan bayar untuk perihal tagihannya. Saya takut kalau telat satu bulan apakah nnti akan didatengkan kerumah? Karena dari pihak keluarga tidak ada yg tau 🙁 saya ingin minjam ke bank saja yg lebih mudah dan bisa di cicil. Saya minta tolong sarannya apakah kalau telat sebulan akan didatangkan kerumah?

          • 5 November 2019 - (05:51 WIB)
            Permalink

            Maaf sya mau tnya sya sda pinjmn di shopintar cmn bru telat 3 hari pihal dc sdh ada yg wa mau dtng krmh. Sya ada niat bayat cmn lg cari dananya. Sma bru ada bbrpa dana mau dicicil ke apk tpi tkut pihak dc ttp dtng krmh. Apakh bru 3 hri pihak dc sdh hrs kerumah ya?

      • 4 November 2019 - (22:47 WIB)
        Permalink

        Tapi saya gapernah nunggak dan ini baru nunggak satubulann apakah akan didatangi juga? Karena saya pasti akan bayar tagihannyaa:(

        • 5 November 2019 - (00:06 WIB)
          Permalink

          Biasa’y keterlambatan 2 bulan bru dtng, cicil aja di apk seada’y, mreka udh nilai kita punya itikad baik jd ga di dtngi krna ada pmbayaran yg masuk

          • 5 November 2019 - (11:48 WIB)
            Permalink

            Kalau dari cashcepat gitu kalau telat sebulan di datangi kerumah gak ya? Atau pihak keluarga ditelfonin saya bakal bayar cuman emang nanti pas saya gajian ditgl 29 🙁

  • 21 Oktober 2019 - (08:32 WIB)
    Permalink

    ada yg sampai datang ke rumah ga ya? sy juga sedang terjerat pinjol ada bbrp yg sms dan wa dengan ancaman penyebaran data

    thx2

      • 21 Oktober 2019 - (13:55 WIB)
        Permalink

        kalau dateng kerumah ,minta surat jalan nya mas .
        kalo mereka ditugaskan untuk dateng kerumah

    • 22 Oktober 2019 - (13:07 WIB)
      Permalink

      Ada bbrapa apk legal yg punya dc lapangan….itupun ga smua lokasi di dtngin, klo yg ilegal saya jamin ga ada dc lapangan

    • 5 November 2019 - (03:45 WIB)
      Permalink

      Apa benar kalau baru nunggak sehari dua hari atw seminggu akan di sebar data kita atw akan datang ke rmh.

  • 21 Oktober 2019 - (12:41 WIB)
    Permalink

    Membaca surat pembaca diatas, pinjaman Rp900.000 menjadi Rp1.600.000 dengan tenor 7 hari, sangat mengerikan dan bisa dikategorikan sebagai penipuan.

    Jika dihitung bunga selama 7 adalah saja sudah 50% lebih, kalau satu bukan berapa persen ya? sungguh tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan ketentuan dari OJK. Karena mereka rentenir pinjol ilegal tentu mereka tidak mengikuti aturan OJK. Jangankan yang ilegal, yang legal-pun banyak yang menyimpang dari peraturan OJK.

    Meskipun mereka rentenir pinjol ilegal, sebaiknya bayar pokoknya saja, abaikan bunganya. Sesuai ketentuan OJK, untuk pinjol legal hanya boleh menagih utang selama 90 hari, setelah itu utang dianggap hangus. Bagi pinjol ilegal maka ketentuan OJK tidak berlaku!

    • 21 Oktober 2019 - (13:54 WIB)
      Permalink

      selamat siang ,
      bagaimaana jika kita meminjam dengan nominal 1.200 tetapi hanya di tf 780.000 dan harus mengembalikan 1.200
      itu bagaimana ?
      kita bayar sesuai yg di tf aja atau gimana ?
      data saya sudah disebar kekeluarga semua .

  • 24 Oktober 2019 - (09:17 WIB)
    Permalink

    @novie azzahra,,,,kalau mereka sudah sebar data kita jangan pernah kita mau sampai membayar sepeserpun karena mereka sudah bertindak diluar batasan,,,,kalau menurut mereka itu SOP tidak benar…
    Jadi saran saya abaikan saja atau jangan dibayar aplikasi yang sudah menyebarkan data kita….
    #salam bangkit darai jeratan pinjol

  • 1 November 2019 - (14:29 WIB)
    Permalink

    siapa yang mau bahas masalah pinjaman online ilegal maupun legal bisa WA ke nomer admin group di 0812192533**
    akan di bahas perihal pinjaman online di sana khusus buat korban pinjol

  • 24 Januari 2020 - (06:30 WIB)
    Permalink

    Cara atau solusi untuk saya yg terjerat pinjaman online ilegal bagaimana ya? Saya berniat membayar pinjaman saya tapi saya tidak sanggup kalau juga harus membayar denda telat bayar yg per hari denda nya mencapai 82.000 kira-kira solusi nya bagaimana ya? Mohon bantuannya terimakasih.

  • 13 Maret 2020 - (19:17 WIB)
    Permalink

    Sabar tmn2 smua.semua masalah past ada jalan keluarnya ko.percaya atas kuasa yang di atas jangn patah semngat.selalu semangt.q dulu juga sama kayak tmn2 smua.tpi alhmdulilah q udh terlpas dari masalh pinjol.yuk yang mau sharing2 bisa dm.ke sya.kita bareng2.hancurin pinjol.bisa dk ke gilangjayagunawan@gmail.com

  • 19 April 2021 - (19:47 WIB)
    Permalink

    Saya jga pnya ..
    Tapi sya Bing takut nya dya krmh ..
    Trus dya udh ngacem” trus ..
    Dya jga udh kasar bicara nya …harus gmna dong ksih solusinya sya takut ajh krmh sya …

 Apa Komentar Anda?

Ada 41 komentar sampai saat ini..

Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Membawa Musibah

oleh yetti_rohayani dibaca dalam: 1 menit
41