Tanggapan Tanggapan Standard Chartered Bank atas Surat Bapak Akoor Siallagan 19 Desember 2019 Standard Chartered Bank Indonesia 3 Komentar Cicilan pelunasan KTA, Kredit Tanpa Agunan, KTA, Pelunasan KTA, Penagihan, Reschedule pembayaran kredit, Standard Chartered Bank Ikuti kami di Google Berita Menanggapi surat yang disampaikan oleh Bapak Akoor Siallagan (“Nasabah”) melalui mediakonsumen.com pada tanggal 27 November 2019 dengan judul “Permohonan Rescheduling/Restrukturisasi Tagihan kredit Tanpa Agunan (KTA) Standard Chartered Bank”, perkenankan kami menyampaikan bahwa kami telah menghubungi Nasabah dan menawarkan pilihan-pilihan solusi terbaik berupa program keringanan cicilan maupun program pemotongan tagihan untuk membantu mempermudah penyelesaian tunggakan Nasabah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan yang bersangkutan, namun demikian Nasabah tetap tidak dapat mengikuti program keringanan yang kami tawarkan. Oleh karena itu, proses penagihan akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Kami senantiasa berusaha memahami kesulitan nasabah dan mencarikan solusi terbaik karena kepuasan nasabah merupakan kunci sukses Standard Chartered Bank dalam upaya menjaga serta meningkatkan mutu layanan kami. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Bertha E. Siagian Head of Client Experience Standard Chartered Bank Menara Standard Chartered Lt. 8 Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164 Jakarta 12930 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
akoorphs19 Desember 2019 - (17:11 WIB)Permalink Yth Ibu Bertha E Siagian. Gmn ya bu saya mau mengikuti program keringanan yang ditawarkan, untuk cicilan yang reguler sekitar 900rb an saja masih terlalu berat buat saya, kemudian pihak standard chartered menawarkan solusi mencicil 6 bulan dan pelunasan 1 kali bayar, dimanan nominal tersebut semakin besar dan berat buat saya yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Apakah tidak ada program yang lebih ringan buat saya bu Bertha? Login untuk Membalas
Standard Chartered Bank IndonesiaPenulis artikel26 Desember 2019 - (18:28 WIB)Permalink Menindaklanjuti tanggapan yang disampaikan oleh Bapak Akoor Siallagan (“Nasabah”) pada 19 Desember 2019, perkenankan kami menyampaikan bahwa Nasabah dapat menghubungi bagian penagihan terkait perihal permohonan keringanan atas tunggakan KTA Standard Chartered. Hal ini telah kami sampaikan kepada Nasabah melalui surat Reff: CRU-20191128870021/PR-KTA/XII/19. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Kami senantiasa berusaha memahami kesulitan nasabah dan mencarikan solusi terbaik karena kepuasan nasabah merupakan kunci sukses Standard Chartered Bank dalam upaya menjaga serta meningkatkan mutu layanan kami. Salam, Bertha E. Siagian Head of Client Experience Standard Chartered Bank Indonesia Login untuk Membalas
evelyn_evel16 Januari 2020 - (16:53 WIB)Permalink Macam mana pula ini bu Bertha, nasabah minta keringanan.malah dikasih tambah berat cicilannya.logika aja deh standchart..org lg kesulitan keuangan bkn dibantu malah dipersulit. Login untuk Membalas