Pembayaran saat Tanggal Jatuh Tempo, Kartu Kredit DBS Digibank Dikenakan Denda Keterlambatan

Kepada Yth MediaKonsumen.com,

Pada hari ini saya ingin menyampaikan keluhan saya terkait kartu kredit DBS Digibank saya, dimana saya dikenakan denda keterlambatan, padahal saya membayar tagihan di saat belum melewati tanggal jatuh tempo. Kartu kredit saya mempunyai tagihan sebesar Rp3.567.306,- dan jatuh tempo pada tanggal 26 Desember 2019.

Saya membayar full payment Rp3.567.306 pada tanggal 26 Desember 2019 juga via bank DBS Digibank.


Namun pada tanggal 26 Desember 2019 tersebut saya dikenakan denda sebesar Rp107.028.

 

Pada tanggal 27 Desember 2019 saya menghubungi call center DBS untuk menginformasikan hal tersebut dan membuat permohonan untuk penghapusan denda keterlambatan tersebut. Tanggal 10 Januari 2020 saya kembali menelepon untuk menanyakan hasilnya, dan hasilnya permohonan saya untuk penghapusan denda keterlambatan ditolak oleh bank.

Seumur hidup punya banyak kartu kredit, namun ini pertama kalinya dan hanya kartu kredit Digibank DBS yang mengenakan denda disaat konsumen membayar tepat pada tanggal tanggal jatuh tempo. Di mana-mana sesuai peraturan OJK, bank mengenakan denda di 1 H+ setelah tanggal jatuh tempo, dan apabila jatuh temponya di hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, maka jatuh tempo adalah 1 hari kerja berikutnya.

Mohon bantuan pihak Bank indonesia, OJK dan lembaga keuangan lainnya menindak dan mengawasi bank-bank nakal yang seenaknya merubah kebijakan Bank Indonesia, OJK, dan lembaga keuangan sesuai SE BI No. 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 terutama di butir VII.A No.6 yang berbunyi “6. Denda keterlambatan pembayaran dikenakan oleh Penerbit Kartu Kredit apabila Pemegang Kartu Kredit tidak melakukan pembayaran atau melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo. Denda keterlambatan dilarang dikenakan oleh Penerbit Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu Kredit yang melakukan pembayaran pada masa kelonggaran waktu pembayaran apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur. https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Documents/6483e7076a8c4e4582dc8fdea9b9b30fse_141713.pdf

Terima kasih mediakonsumen.com.

Salam hangat

Sofian
Kota Kisaran, Kab.Asahan
Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdr. Sofian

Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mediakonsumen.com . Melalui surat ini,...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Kartu Kredit Digibank?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Pembayaran saat Tanggal Jatuh Tempo, Kartu Kredit DBS Digibank Dikenak…

oleh Sofian dibaca dalam: 1 menit
0