Penghentian Pembayaran Cicilan Multiguna Home Credit dan Kewajiban Membayar Total Sisa Pinjaman

Saya memiliki 2 No.Kontrak di Home Credit salah satunya adalah Kontrak Pembayaran Multiguna dengan rincian pinjaman 4.700 Tenor 11 bulan, yang sudah dibayar 7 bulan, sisa pembayaran 4 bulan. Kemarin saya menerima pemberitahuan bahwa Cicilan Multiguna saya dengan no.kontrak 3900327678 dihentikan dan saya diwajibkan membayar total 8499200 agar terhindar dari tindakan hukum.

Saya menunggak cicilan selama 4 bulan, karena memang kesulitan keuangan saya yang tidak dapat saya atasi, sementara untuk kontrak yg satunya lagi Saya masih melanjutkan pembayaran meski terlewat, saya tetap mengingat bahwa saya memiliki kewajiban untuk dua nomor kontrak Home Credit.

Saya merasa keberatan jika harus membayar total Rp8.499.200, Saya tidak memiliki kemampuan bayar tagihan sebesar itu, karena memang saya dalam kesulitan keuangan meski untuk nomor kontrak yang satunya lagi tetap saya penuhi walau terlewat jatuh tempo.

Mohon kepada Home Credit untuk memberi keringanan atas pembayaran Kontrak No.3900327678, saya memang tidak mampu untuk membayar sebesar itu,saya tidak punya harta untuk dijual atau digadaikan demi menyelesaikan pembayaran sebesar Rp8.499.200 itu, sementara saya juga memiliki Cicilan Home Credit dengan nomor kontrak yang lain. Masalah lainnya adalah hubungan saya dengan nomor darurat lainnya menjadi rusak karena telpon dari HCI yang masuk tak kenal waktu sehingga dinilai mengganggu mereka semua.

Apakah karena ketidakmampuan membayar dengan total yang tersebut di atas maka saya akan dijatuhi sanksi hukum hingga berakhir di penjara? Sekali lagi mohon kebijakan dari Pihak Home Credit atas permasalahan ini

Terima kasih.

Linda
Pekanbaru

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Home Credit atas Surat Ibu Linda Hariani

Yth. Redaksi Surat Pembaca MediaKonsumen.com, Sehubungan dengan keluhan dari Ibu Linda Hariani yang dimuat MediaKonsumen.com pada tanggal 26 Januari 2020...
Baca Selengkapnya

27 komentar untuk “Penghentian Pembayaran Cicilan Multiguna Home Credit dan Kewajiban Membayar Total Sisa Pinjaman

  • 26 Januari 2020 - (19:26 WIB)
    Permalink

    Iya, akan berhadapan dg hukum, tapi hukum perdata, bukan pidana, jd gak akan berakhir di sel. Karna hutang piutang itu urusan perdata, apalgi hutang tanpa agunan, dan resmi OJK, santai saja. Yg penting tidak menghilangkan diri, dan tidak berjanji, karna akan dianggap janji palsu, pasal penipuan, jadilah perdata. Cicil saja terus yg satunya sampai lunas, yg sisa bayar setelahnya, kalau ada uang. Bagaimana pun juga, Ibu tidak mangkir, hanya sedang tidak berkemampuan. Pasti dimengerti.

    • 26 Januari 2020 - (21:20 WIB)
      Permalink

      Ga usah takut. Kalo mereka mau masukin ke pengadilan, mereka yg rugi. Karena kalo pengadilan memutuskan kita ga bisa bayar lagi, utang kita dianggap lunas.

      • 26 Januari 2020 - (21:39 WIB)
        Permalink

        Lagian bu utangya ko banyak amat,… Setidaknya semampunya aja bu… (Mending hidup apa adanya) klo gini kan ibu juga yg pusing… Klo penjara si gak sampai bu, kecuali ‘ tidak mau bertangung jawab,. Dan selebihnya urusan pihak terkait pemberi pinjaman.. Akn meneruskan ke rana hukum / secara perdata

        • 26 Januari 2020 - (22:57 WIB)
          Permalink

          Saya berhutang bukan utk hal yang tidak penting, pinjaman sebesar 4 jt itu adalah utk membayar uang sekolah Anak saya, krn saat itu anak saya mulai memasuki semester akhir jelang UN nya, lagi pula 7 bulan saya membayar lancar2 saja, tapi siapa yg bisa menduga kalau akhirnya saya harus mengalami kesulitan keuangan..Anda mungkin hidup berkecukupan dan tidak pernah merasakan kesulitan keuangan! Masing2 orang punya masalah yg berbeda! Saya bukan tipe orang yg mengikuti gaya hidup tinggi, jika bukan krn terdesak kebutuhan sekolah utk putri saya, saya tidak akan mengajukan pinjaman yg sebenarnya saya tau kelak akan menyusahkan diri saya sendiri! Semoga Anda tdk mengalami kesulitan seperti yg saya rasakan! Terimakasih nasehatnya untuk orangtua seperti saya!

        • 27 Januari 2020 - (06:45 WIB)
          Permalink

          @frisky nanti nak kelak kau rasakan, sekolah ja dulu yang benar2..

          info yg kau sampaikan benar, tapi nilainya NOL besar,!

          sebab, semua juga tau berhutang itu tidak baik

        • 28 Januari 2020 - (14:13 WIB)
          Permalink

          Lu sekarang bisa bilang begitu. Tapi kalau suatu saat mengalami krisis ekonomi, hutang adalah satu-satunya jalan yang harus ditempuh. Kecuali lu punya orang tua kaya raya, butuh uang tinggal minta!

          Orang yang akan berhutang juga tau semua resikonya. Tapi untuk kebutuhan yanh memang dirasa penting, ya mau tidak mau harus berani ambil pinjaman.

        • 7 Agustus 2020 - (03:31 WIB)
          Permalink

          Saya juga sedang mengalami hal yang sama, menunggak 3bulan dr bulan juni 2020. Semenjak pandemi ini saya tidak mampu untuk membayar cicilan dan saya sudah mengajukan restruktur tetapi ditolak. Pihak HCI melakukan pemutusan kontrak dan saya harus membayar sisa cicilan + bunga cicilannya yg sangat besar. Apa solusi terbaik yg harus saya lakukan?

    • 16 April 2020 - (15:37 WIB)
      Permalink

      Sama dengan yg suami saya alami…suami ada 1 kontrak di HCI karena keadaan ekonomi tidak baik kami menunggak 3 bulan dan kami tetap niat mencicil tapi dapat sms bahwa disuruh melunasi sisa hutang sampe lunas kalo tidak akan dilakukan tindakan hukum…itu gimana ya???

  • 27 Januari 2020 - (06:41 WIB)
    Permalink

    kenapa ibu tidak coba ajukan kartu kredit? begitu banyak sekarang pengaplikasian kartu kredit lewat online dan jika diubah ke cicilan bunga 0%.

    jangan sesekali pinjam uang jika butuh..
    saran saya sebaiknya bayar, tetapi bisa juga telat dan minta pengurangan denda, bunga.., paling jika sudah dibayar 2-3 bulan nama ibu col 1 lagi.

  • 27 Januari 2020 - (08:57 WIB)
    Permalink

    Ibu tidak akan di penjara ,cuman nama ibu akan di blacklist,dan saat akan pengajuan kredit lagi ibu akan mengalami kesulitan mendapat kan pinjaman dari bank dan finance lainnya . Karena sistem perbankan akan otomatis menyimpan data kreditur yang macet.

  • 27 Januari 2020 - (09:30 WIB)
    Permalink

    Itu salah 1 resiko pinjaman dimana pun tempatnya maupun pinjaman online dan per bank kan
    Karena sistem tidak mengenal kebijakan

  • 27 Januari 2020 - (13:35 WIB)
    Permalink

    Ibu Linda Bisa Kirim No HP saat Pengajuan.?
    Kita mau cek info sebenarnya…

    Atau wa ke saya, 0812775640**

  • 27 Januari 2020 - (13:37 WIB)
    Permalink

    Berhutang bukanlah suatu bentuk kejahatan. Saya juga punya jumlah yang lebih besar dari ibu, sebab dulu kredit saya lancar, saya sudah bayar 12x malah. Kita tidak bisa memprediksi namanya “insiden” kecuali memang “attitude” yang suka berhutang. Saya malah ditawarin jumlah besar bukan saya yang cari. Nah sekarang perusahaan tidak memperpanjang kontrak saya alhasil pengangguran ditambah dengan rumah tangga yang runyam. Alasan HCI kontak saya tidak bisa dihubungi tapi kenapa kok E-Mail dibalas? Saya tetap berusaha hingga saat ini untuk tetap membayar meskipun punya uang 100rb atau 200rb dan slip pembayaran saya kirim langsung ke HCI via E-Mail malah saya sudah kirim negoisasi pertama dimana Debt Collection Dept mereka kasar. Coba ibu minta sama HCI rekap pembayaran yang sudah dilakukan selama ini. Anda akan terkejut melihatnya. HCI menggunakan sistem kredit plafon KPR dengan bunga fluktuatif dan denda yang luar biasa besar. Contoh: pokok saya bayar 175rb-200rb tapi bunga 600rb-800rb. Padahal HCI bukanlah perusahaan yang bergerak di KPR. Seharusnya mereka kenakan bunga Kredit Non-KPR sesuai Bank Indonesia untuk pinjaman tanpa agunan. Yang penting niat bayar, DC datang biarin saja, bayar berapa pun kirim slip pembayaran ke mereka. Sekarang E-Mail saya tetap mereka gantung sebab saya mengusahakan negoisasi (sebelum ke ranah hukum formal) minimal 3x negoisasi. Saya masih mencari tau, kenapa perusahaan seperti ini bisa di-gol kan ijinnya oleh OJK? Apa hanya diawal diaudit, lantas per-operasional berjalannya? Ketika saya lihat iklan dan spanduk mereka “Pinjaman HCI dengan bunga rendah, dapatkan hingga 40jt, wah ini mah bisa diadukan ke YLKI, bisa dianggap penipuan, pinjam 40jt bayar 80jt. Selama berjalan kita hanya bayarin bunga sekaligus pajak dan administrasi, ketika bermasalah mereka menekan bahwa pokok dan denda harus dibayar. Disitulah mereka tekan customer yang bermasalah. Saya akui sangat susah untuk negoisasi dengan HCI. Bahkan saya sampai minta untuk dicek sampai ke pembayaran pajak mereka ke negara oleh orang dalam. Ibu tetapkan niat, ada uang berapa pun bayarkan selama berjalan, kalau ada dalam 1 bulan 2 atau 3 kali tetap lah bayarkan. Perdata, dan itu bisa berbulan-bulan prosesnya bahkan bertahun-tahun. Nah BAP tidak akan bisa keluar sebab customer masih terus bayar. Kalau dinaikkan wah sudah masuk ke HAM. Berdoa dan bekerja keras. Tidak bisa ambil kredit di bank ataupun perusahaan lain, banyakin slip deposito, anda punya banyak uang anda menang, tapi kalau miskin anda tidak dihargai. Deposito bisa “cash on call” tarik berapa bayar nanti. Tidak ada BI checking karena itu aset anda. Tinggal datang ambil uang dan pergi. Bayar masukin slip deposito baru. Lama2 punya 10 slip deposito @1milyar anda bisa menikmati bunga kurang lebih 12jt per bulan dan bunga itu untuk anda!!! Untuk apa “pinjam”, “ngutang” lagi? Dengan deposito anda bisa jaminkan 1 atau 2 slip untuk ambil rumah, kendaraan dll. Tegaskan dan niatkan dalam hati ibu. Puji Tuhan pasti selesai.

    • 2 Mei 2020 - (20:26 WIB)
      Permalink

      Saya ada pinjaman online di HCI sbesar 8 juta. Saya sudah mencicil sebnyak 20x dan jika dihitung itu sudah genap 8 juta lebih 44rb. Sementara tenor yg hrus saya bayar sebanyak 42x. Apakah yg akan terjadi jika saya sudah tidak mampu meneruskan cicilannya? Sebab pandemi sprti ini saya sudah dirumahkan dan tidak sanggup lagi membayar cicilan. Terima kasih semoga ada yg menjawab.

  • 27 Januari 2020 - (23:01 WIB)
    Permalink

    Hutang baik perbankan dan non perbankan tidak dapat di tuntut ke penjara sebelum ada keputusan ingkrak atau berketetapan tetap yg memutuskan pada yg menghutang di pailitkan, selama belum ada keputusan tersebut, konsumen berhak kok untuk mengajukan mediasi baik secara langsung ke pemberi pinjaman, atau jika berjalan di tempat dan tidak ada solusi bisa megajukan mediasi melalui OJK sebagai mediator nya..

  • 27 Januari 2020 - (23:06 WIB)
    Permalink

    Jangab ragu datang ke BI atau OJk, jangan sungkan untuk konsultasi dengan OJK, dan jika perlu minta mediator dr OJK untuk memediasi dengan HCI nya bu.. Pasti mereka akan lebih kalem jija OJK yg turub tangan.. Ceritakan aja segala keluhan dan masalah ke OJK, karena di UU perbankan Perihal tata cara penagihan ada aturan nya dan jika menyimpang maka kita bisa berbalik menyerang dengan bantuan OJK.

  • 27 Januari 2020 - (23:16 WIB)
    Permalink

    Pemutusan kontrak secara sebelah pihak tanpa persetujuan kedua belah pihak itu secar hukum bisa di angap obe prestasi atau penipuan, ibu ada kontrak lengkap dengan HCI nya kan? Bawa saja dan laporkan itu ke OJK dan Kepolisian jika perlu, dimana secara hukum SAH, HCI yang melakukan pelangaran kontrak.. Jangan bingung bu.. Bawa aja ke OJK, bisa berbalik menekan kok… Sy udh pernah alami ini, dan saya mediasikan ke OJK.

  • 16 April 2020 - (16:24 WIB)
    Permalink

    senasib dengan saya ..di mana peran ojk di mana peran ke tegasan ojk apa harus lewat mba najwa dan siaran ILC supaya ada solusi nya dan ketegasan OJK ..

  • 21 April 2020 - (01:12 WIB)
    Permalink

    boleh gak saya tahu bagaimana kelanjutan kasus ini? kebetulan saya juga terancam bayar karena pademi yang terjadi sekarang.

  • 2 Mei 2020 - (20:22 WIB)
    Permalink

    Saya ada pinjaman online di HCI sbesar 8 juta. Saya sudah mencicil sebnyak 20x dan jika dihitung itu sudah genap 8 juta lebih 44rb. Sementara tenor yg hrus saya bayar sebanyak 42x. Apakah yg akan terjadi jika saya sudah tidak mampu meneruskan cicilannya? Sebab pandemi sprti ini saya sudah dirumahkan dan tidak sanggup lagi membayar cicilan. Terima kasih semoga ada yg menjawab.

  • 13 Mei 2020 - (23:46 WIB)
    Permalink

    Saya punya pinjaman 40jt jika di total 70jt lebih,, sedangkan saya baru masuk 4 bulan dan saya udah telat 2bulan…saya telat pembayaran krna saya terkena dampak covid 19,, pekerjaan saya drever ojol ,jd saya tidak ada pemasukan lgg bahkan buat makan dan beli susu anak ajja susah… setiap hari saya di tlp trs dr home credit…. sedangkan saya udah tidak sanggup bayar lgg karena ke adaan seperti ini…… gimna menurut anda jika saya tidak sanggup bayar lgg karena ke adaan covid 19…..saya hanya seorang drever ojol…. tolong kasih penjelasan… terimakasih ??????

  • 18 Mei 2020 - (16:36 WIB)
    Permalink

    Hci terllu kejam untuk perusahaan stndar berstts OJK ,udah penagihnya gk berattitude ,denda gede ,ketika pandemik gk sama sekali ada keringanan wlwpn sudah ikut prosedur tetap ditolak,
    DC nya kurang ajar, najis berhub sama hci klo udah lunas gw uninstall

  • 5 April 2021 - (21:32 WIB)
    Permalink

    Apakah ada jalan utk keluar dr jeratan HCI, bisa kah kt para korban HCI bersatu utk melawan HCI, krn ini sdh diluar batas kewajaran, awal pinjaman sy 32jt, tenor 42 bln sdh berjalan 12 bln, sy trlambat 4 bln krn covid, tiba2 sy harus melunasi dan membayar sisa hutang sy sebesar 59.157.233, bagaimana ini……???

 Apa Komentar Anda?

Ada 27 komentar sampai saat ini..

Penghentian Pembayaran Cicilan Multiguna Home Credit dan Kewajiban Mem…

oleh Linda Hariani dibaca dalam: 1 menit
27