Tanggapan atas Surat Tanggapan dari Pos Indonesia soal Ganti Rugi Ongkir

Terkait dengan respon Pos Indonesia atas surat pembaca saya dalam Media Konsumen berjudul “Tanggapan Pos Indonesia atas Surat Ibu R Lita“, maka dengan ini saya akan memberikan tanggapan kembali:

1. Mengenai “hilang hak ganti rugi” di salah satu paket karena katanya isi paket saya tidak sesuai, maka di sini saya jelaskan bahwa dalam paketnya terdapat banyak barang dan memang salah satunya adalah Tupperware. Apa perlu suatu hari nanti saya berikan list semua barang yang ada di dalam dus? Yang ada sistem Pos Indonesia bisa jadi tak cukup untuk menginputnya.

Saya sama sekali tidak berbohong terhadap isi dari paket tersebut. Dan karena ada resiko Tupperware-nya penyok, maka saya minta agar diberi label “fragile” dan itu tidak dilakukan oleh petugas Pos Indonesia sehingga ada barang yang rusak. Jadi jika hak ganti rugi saya sampai hilang maka menurut saya itu adalah kesalahan Pos Indonesia.

2. Pos Indonesia menyatakan bahwa karena saya sudah tandatangan ACC di salah satu paket jadi semestinya resiko paket rusak harus saya terima. Tapi yang menyebabkan kerusakan barang saya adalah karyawan Pos Indonesia yang lupa memberikan label “fragile” pada barang pecah-belah meski sudah diingatkan sebelumnya, dan dia juga sudah tahu bahwa isinya adalah rice cooker, jadi kenapa tidak memberikan label “fragile”? Jika ada label fragile-nya, maka tidak masalah jika barangnya rusak, tapi mana label fragile-nya? Saya beranggapan kelalaian Pos Indonesialah yang menyebabkan kerusakan ini.

3. Terkait kunjungan Pos Indonesia ke rumah, yang kemudian seolah-olah menyatakan bahwa kasus ini sudah selesai, perlu dijelaskan bahwa kunjungan tersebut terjadi sebelum saya menyadari bahwa seharusnya bukan hanya ganti rugi barang saja yang didapatkan tapi ganti rugi ongkir juga karena sudah membeli asuransi. Saat itu sepertinya semua sudah beres dan dengan itikad baik, saya bahkan bersedia untuk berfoto bersama pada kesempatan tersebut. Tapi setelah dicek, ternyata ganti rugi ongkos kirim yang seharusnya jadi hak saya berdasarkan peraturan yang beredar luas ternyata belum diberikan.

Saya sudah coba tanyakan baik-baik pada petugas Pos yang kebetulan datang, tapi tak pernah ada kabar. Menanyakan di twitter juga percuma saja. Jadi meskipun sudah ada kunjungan dan tanggapan surat pembaca, saya masih menyatakan kasus ini BELUM SELESAI!

Perlu diketahui bahwa menyangkut dengan poin kesatu dan kedua, saya masih memiliki bukti video bahwa saat kedua barang itu datang, tidak ada label fragile-nya, jadi apabila terjadi sesuatu, maka menurut saya semestinya itu adalah tanggungjawab Pos Indonesia sementara saya sudah melakukan semua kewajiban saya sebagai konsumen termasuk membeli asuransi dan mengingatkan agar barang-barang saya diberi label “fragile” sebelum dikirim.
Lalu terkait dengan klaim Pos Indonesia bahwa peraturan mereka berubah sehingga tidak perlu ganti rugi ongkos kirim, berikut saya sampaikan keanehan-keanehan yang saya rasakan seputar keberadaan “peraturan-peraturan baru” tersebut:

1. Salah satu karyawan Pos Indonesia menyatakan bahwa peraturan “KD.65/Dirut/0812 perihal Jaminan Ganti Rugi Surat dan Paket Dalam Negeri” sudah kadaluarsa dan digantikan oleh “KD terbaru Nomor 094/Dir-05/0919”. Namun setelah dikritik bahwa peraturan yang ditengarai terbit pada September 2019 itu bisa jadi tidak mencakup kasus ini yang dilaporkan pada Agustus 2019, maka tiba-tiba pihak lain menyatakan bahwa peraturannya berubah menjadi “KD.112/DIR-5/1118 perihal Jaminan Ganti Rugi Kurir dan Logistik Dalam Negeri”. Saat ditanya kenapa berubah-ubah penomorannya, lantas kedua peraturan itu dinyatakan sebagai pelengkap satu sama lain. Kenapa bisa simpang-siur begini?

2. Dua “peraturan pengganti” itu belum terindeks internet meski tampaknya peraturan yang kedua sudah terbit sejak November 2018. Pos Indonesia berdalih bahwa peraturan mereka tak harus diunggah ke internet, tapi apa mereka lupa bahwa peraturan itu juga menyangkut hak-hak konsumen sehingga semestinya go public? Apa konsumen tidak boleh tahu seperti apa haknya dalam pengiriman jasa Pos Indonesia? Aneh sekali peraturan pemerintah yang terkait dengan hak masyarakat luas belum dipublikasi selama setahun lebih. Padahal Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, terlebih yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.

3. Ada skripsi/jurnal hukum tentang Pos Indonesia dari sebuah universitas di Mataram yang disinyalir terbit pada April 2019 yang masih memakai peraturan lama yaitu “KD.65/Dirut/0812 perihal Jaminan Ganti Rugi Surat dan Paket Dalam Negeri” yang katanya sudah kadaluarsa itu. Padahal jurnal resmi semestinya hanya menggunakan peraturan terbaru, jadi kenapa peraturan yang katanya terbit pada November 2018 itu belum dijadikan referensi? Sangat aneh.

4. Ada laman website Pos Indonesia yang sebelumnya memuat bahwa kiriman internasional mendapat ganti rugi ongkos kirim namun saat diekspos, tiba-tiba link itu tidak bisa dibuka dan ketika dicek lagi, mendadak ada tambahan informasi bahwa ganti rugi tidak berlaku bagi pelanggan yang barangnya rusak sebagian (seperti barang saya). Kenapa harus ada perubahan begini?

Itulah beberapa alasan kenapa saya merasa sulit untuk menerima alasan Pos Indonesia perihal perubahan peraturan yang menyebabkan tidak adanya ganti rugi ongkir. Bukannya tidak mau memahami, namun saya menyayangkan tidak adanya alasan yang lebih masuk akal padahal saya yakin ada begitu banyak ahli yang handal di Pos Indonesia. Tidak semua orang bisa begitu saja mempercayai pernyataan dari suatu pihak terlebih jika hal itu dirasa kurang logis. Oleh karena itu, saya merasa lebih nyaman jika penanganan kasus saya menggunakan “KD.65/Dirut/0812 perihal Jaminan Ganti Rugi Surat dan Paket Dalam Negeri” yang sudah tersebar luas di masyarakat.

Sebelum saya menerima ganti rugi ongkos kirim tersebut, saya tidak akan pernah menganggap masalah ini selesai meski setengah tahun lebih telah berlalu. Saya juga akan terus melakukan sosialisasi terhadap kasus ini di semua jenis media yang saya ketahui dan melakukan blacklist terhadap semua jenis layanan dan produk Pos Indonesia, termasuk tidak merekomendasikannya untuk semua kenalan dan kerabat saya. Saya harap siapa saja yang menyempatkan diri membaca komplain ini agar berpikir ulang jika hendak menggunakan jasa Pos Indonesia karena bisa saja hal serupa juga terjadi pada Anda.

R. Lita
Sumenep, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda mengenai Pos Indonesia?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Tanggapan atas Surat Tanggapan dari Pos Indonesia soal Ganti Rugi Ongk…

oleh r_lita dibaca dalam: 4 menit
0