Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdri. Rieska Nur Yahya

Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Yth.,

Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mediakonsumen.com.

Melalui surat ini, kami ingin memberikan tanggapan atas surat pembaca bertajuk “DBS Mengenakan Denda Rp250 ribu, Hanya Karena Gagal Transfer via OVO” dari Sdri. Rieska Nur Yahya yang dimuat secara online di Mediakonsumen.com tanggal 1 Januari 2020.

Dalam surat pembaca disebutkan bahwa penulis menanyakan perihal pembebanan Denda Keterlambatan yang dibebankan pada fasilitas pinjaman Digibank KTA yang dimilikinya.

Kami telah menghubungi Sdri. Rieska Nur Yahya untuk menjelaskan kembali perihal ketentuan Digibank KTA, bahwa Denda Keterlambatan akan dibebankan apabila pembayaran diterima oleh Bank melewati tanggal jatuh tempo.

Kami berterima kasih kepada Sdri. Rieska Nur Yahya atas kerjasamanya, juga kepada Mediakonsumen.com yang telah berkenan menayangkan surat tanggapan ini.

Salam,

Mona Monika
Head of Group Strategic Marketing & Communications
PT Bank DBS Indonesia


Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.

DBS Mengenakan Denda Rp250 ribu, Hanya Karena Gagal Transfer via OVO

Saya ada pinjaman di Digibank KTA (Dana Bantuan Sahabat). Cicilan selama 12 kali. Cicilan pertama jatuh tempo pada tanggal 3...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Bank DBS Indonesia?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdri. Rieska Nur Yahya

oleh Redaksi dibaca dalam: 1 menit
0