Tanggapan Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdri. Rieska Nur Yahya 3 Maret 2020 Redaksi Beri komentar Bank DBS Indonesia, Denda keterlambatan pembayaran, KTA DBS, OVO, Payment Gateway, Pembayaran tagihan, Transaksi gagal Ikuti kami di Google Berita Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mediakonsumen.com. Melalui surat ini, kami ingin memberikan tanggapan atas surat pembaca bertajuk “DBS Mengenakan Denda Rp250 ribu, Hanya Karena Gagal Transfer via OVO” dari Sdri. Rieska Nur Yahya yang dimuat secara online di Mediakonsumen.com tanggal 1 Januari 2020. Dalam surat pembaca disebutkan bahwa penulis menanyakan perihal pembebanan Denda Keterlambatan yang dibebankan pada fasilitas pinjaman Digibank KTA yang dimilikinya. Kami telah menghubungi Sdri. Rieska Nur Yahya untuk menjelaskan kembali perihal ketentuan Digibank KTA, bahwa Denda Keterlambatan akan dibebankan apabila pembayaran diterima oleh Bank melewati tanggal jatuh tempo. Kami berterima kasih kepada Sdri. Rieska Nur Yahya atas kerjasamanya, juga kepada Mediakonsumen.com yang telah berkenan menayangkan surat tanggapan ini. Salam, Mona Monika Head of Group Strategic Marketing & Communications PT Bank DBS Indonesia Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.