Ilustrasi Headline Keluhan Kritik dan Saran Surat Pembaca Praktek Jual Beli Internet Ilegal 18 April 202020 April 2020 ahmad m 115 Komentar Internet, Internet Service Provider, praktik bisnis ilegal, Telkom IndiHome Ikuti kami di Google Berita Selamat siang, salam sejahtera bagi kita semua Kepada Yth Pimpinan Telkom Indonesia, Saya mewakili pengguna layanan internet Telkom (IndiHome) yang ada di Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo – Jawa Timur, ingin menyampaikan beberapa hal yang menjadi keresahan kami dengan adanya praktek jual beli layanan internet secara ilegal yang dilakukan oleh oknum masyarakat di daerah sini. Kami pada awalnya berjuang dengan sangat keras untuk dapat menghadirkan layanan kabel internet agar dapat masuk ke desa kami, butuh waktu berbulan-bulan bagi kami agar bisa disetujui oleh pihak Telkom di Kota Kraksaan dengan berbagai persyaratan yang harus kami penuhi. Dengan proses yang sangat panjang tersebut akhirnya kami menerima kabar bahwa pengajuan administrasi kami disetujui oleh pihak Telkom dan segera akan dilakukan penarikan kabel dan pemasangan tiang ke desa kami. Alhamdulillah setelah butuh proses kurang lebih 1 bulan, akhirnya internet di Desa kami menyala. Namun seiring dengan masuknya kabel tersebut ke desa kami, ada pihak atau oknum masyarakat yang masih bermain menjual layanan internet personal kepada masyarakat di desa kami. Ada 2 (dua) tipe dalam menjual internet tersebut. Yang pertama menggunakan Antena (dengan sistem tembak jaringan jarak jauh). Kedua dengan cara menarik kabel fiber optik dari si rumah oknum tersebut kepada rumah konsumen yang akan berlangganan. Secara kabel internet sudah masuk, seharusnya permainan jual beli yang demikian sudah tidak terjadi lagi di desa andai pihak Telkom mempunyai sikap yang tegas akan tetapi ini malah sebaliknya. Banyaknya masyarakat di desa kami yang antusias untuk beli layanan internet kepada oknum tersebut, karena harga yang ditawarkan sangatlah murah yakni dengan harga mulai 100 ribu-an. Sedangkan perbandingan harga dengan pihak Telkom sangatlah jauh (lebih mahal produk Telkom) meski secara speed juga berbeda. Kami sudah beberapa kali melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Telkom di Kota Kraksaan, namun laporan kami sering diabaikan dengan sejuta alasan yang dibuat. Sampai saat ini kami masih patuh untuk tetap menggunakan layanan resmi dari pihak Telkom karena kami sebagai warga negara rela membayar harga mahal karena ada pajak untuk masuk ke KAS negara, sedangkan mereka tidak membayar pajak apapun terkait dengan penggunaan internet tersebut. Pihak Telkom sangat dirugikan di desa kami dan juga kami yang menggunakan layanan resmi dari Telkom merasa sangat dirugikan serta beberapa desa di sekitar desa kami karena ulah oknum tersebut. Dan yang menjadi kekecewaan kami ketika laporan kami tidak digubris oleh pihak Telkom di Kota Kraksaan. Masyarakat disini menduga adanya permainan oknum tersebut dengan oknum Pihak Telkom Kota Kraksaan, karena setiap kami melapor kepada petugas di Telkom Kota Kraksaan, petugas Telkom seakan-akan melindungi kepentingan oknum penjual internet ilegal tersebut. Mohon dengan hormat kepada pimpinan Telkom Pusat untuk menertibkan oknum penjual beli internet secara ilegal ini. Kami berada di: Desa: Bucor Wetan Kec: Pakuniran Kab: Probolinggo Provinsi: Jawa Timur Ahmad Probolinggo, Jawa Timur Catatan redaksi (diperbarui 20/4/2020). Surat ini diklarifikasi oleh penulis dalam surat berikut: Klarifikasi Surat Pembaca “Praktek Jual Beli Internet Ilegal” Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian Anda! [Total:238 Rata-Rata: 1.7/5]
usnaini23 September 2020 - (07:40 WIB)Permalink Kok gk ada yg ngedukung pelapor ya…,kacian tu pelapor…,pihak telkom gk nghubris,pihak coment ya gk ada yg ngedukung, kpd pelapor yg terhormat,jngn yg seperti itu yg di laporin…,pengedar narkoba,kuruptor,perusak rmh tangga orang,seta tindakan kriminal lainya…,kalau RT/RW net itu pihak pemerintah sdh bnyk yg tau..,pemerintah gk nyuruh jg gk melarang,yg penting sama2 senang….WWWWWWWKKKKKKKKK 9 Login untuk Membalas
Game28 September 2020 - (15:23 WIB)Permalink Yap di satu sisi mengecewakan pelanggan Telkom disisi lain memudahkan masyarakat dalam berlangganan Internet. yang saya baca sih memang membagikan seperti itu bisa dibilang ilegal hanya saja tergantung kesepakatan antara pihak yang menjual dengan pihak telkom. sedangkan untuk tembak jaringanpun ada ketentuannya harus dibawah 5,8Ghz di atas itu harus ada ijin khusus. di situpun ditulis harga bulanannya beda dan speednya beda,,, ujung ujungnya pasti dikembalikan ke pihak yang terkait atau komsumennya mau pake yang mana!!! 2 Login untuk Membalas
Wak12 Oktober 2020 - (20:43 WIB)Permalink bapak pelapor yth disitu ditulis anda merasa dirugikan rugi seperti apa yang bapak pelapor rasakan apa internet bapak jadi lemot akibat ada praktek itu atau gimana? 5 Login untuk Membalas
Zaenal30 Oktober 2020 - (10:26 WIB)Permalink sing laporan ajurrrrrrrrrrrrr. kisinan 2 Login untuk Membalas
farah24 November 2020 - (12:10 WIB)Permalink lapornya ke polda gan jangan ke telkom biar langsung di tindak , karena praktek jual beli internet tanpa ijin itu melanggar regulasi , 2 1 Login untuk Membalas
Rio29 November 2020 - (01:16 WIB)Permalink mad mad, apa yang ada di otak mu, coba dibalik keadaannya dirimu sebagai orang yg ga mampu 4 Login untuk Membalas
Cahyo22 Januari 2021 - (09:20 WIB)Permalink Ayo majuka indonesia dengan berbsgi internet biar masyarakat indonesia tidak gaptek 1 Login untuk Membalas
Murottal26 Januari 2021 - (01:58 WIB)Permalink Nampak Yang melaporkan ini adalah Orang yang Iri Hasad dan dengki 2 Login untuk Membalas
Arprast28 Januari 2021 - (05:33 WIB)Permalink Hi Pelapor Pak Ahmad, Dengan anda melaporakan pihak yang ada tuduh oknum, anda bertanggung jawab atas pelanggan inet masyarakat yg sudah terkonek pihak terlapor jika pihak terlapor dianggap bersalah. Anda bertanggung jawab untuk bs menyediakan / mengurus / izin / tiang / akses jaringan inet yg anda agap legal ke pelanggannya sebagai gantinya dan anda musti membayar kekurangan byar berlangganan krn sblm bs internetan dengan murah, jika tidak anda dianggap merugikan masyarakat. Dengan pihak terlapor masyarakat pihak menikmati inet yang sblmnya blm bs d akses dari ISP tp bs terjangkau dr tempat dia, tp dengan adanya anda it jadi sulit, lama dan mahal. Enak aja anda main lapor tp anda tidak bertanggung jawab atas dampak dari laporan anda. Woi tanggung jawab woii woii!!!! 1 Login untuk Membalas
Luckey6 Februari 2021 - (19:40 WIB)Permalink Untuk sang pelapor yg merasa di rugikan secara individu,,,harus tau RT/RW net sangat membantu dan terjangkau org2 yg membutuhkan buat belajar,,sama saja ikut mencerdaskan anak bangsa yg kurang mampu,,,.menurut saya sudahlah kasihan bagi sodara2 kita yg membutuhkan,,kereta adanya internet murah mereka mampu membayar 2 Login untuk Membalas