Praktek Jual Beli Internet Ilegal

Selamat siang, salam sejahtera bagi kita semua

Kepada Yth Pimpinan Telkom Indonesia,

Saya mewakili pengguna layanan internet Telkom (IndiHome) yang ada di Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo – Jawa Timur, ingin menyampaikan beberapa hal yang menjadi keresahan kami dengan adanya praktek jual beli layanan internet secara ilegal yang dilakukan oleh oknum masyarakat di daerah sini.

Kami pada awalnya berjuang dengan sangat keras untuk dapat menghadirkan layanan kabel internet agar dapat masuk ke desa kami, butuh waktu berbulan-bulan bagi kami agar bisa disetujui oleh pihak Telkom di Kota Kraksaan dengan berbagai persyaratan yang harus kami penuhi.

Dengan proses yang sangat panjang tersebut akhirnya kami menerima kabar bahwa pengajuan administrasi kami disetujui oleh pihak Telkom dan segera akan dilakukan penarikan kabel dan pemasangan tiang ke desa kami. Alhamdulillah setelah butuh proses kurang lebih 1 bulan, akhirnya internet di Desa kami menyala.

Namun seiring dengan masuknya kabel tersebut ke desa kami, ada pihak atau oknum masyarakat yang masih bermain menjual layanan internet personal kepada masyarakat di desa kami. Ada 2 (dua) tipe dalam menjual internet tersebut. Yang pertama menggunakan Antena (dengan sistem tembak jaringan jarak jauh). Kedua dengan cara menarik kabel fiber optik dari si rumah oknum tersebut kepada rumah konsumen yang akan berlangganan.

Secara kabel internet sudah masuk, seharusnya permainan jual beli yang demikian sudah tidak terjadi lagi di desa andai pihak Telkom mempunyai sikap yang tegas akan tetapi ini malah sebaliknya. Banyaknya masyarakat di desa kami yang antusias untuk beli layanan internet kepada oknum tersebut, karena harga yang ditawarkan sangatlah murah yakni dengan harga mulai 100 ribu-an. Sedangkan perbandingan harga dengan pihak Telkom sangatlah jauh (lebih mahal produk Telkom) meski secara speed juga berbeda.

Kami sudah beberapa kali melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Telkom di Kota Kraksaan, namun laporan kami sering diabaikan dengan sejuta alasan yang dibuat. Sampai saat ini kami masih patuh untuk tetap menggunakan layanan resmi dari pihak Telkom karena kami sebagai warga negara rela membayar harga mahal karena ada pajak untuk masuk ke KAS negara, sedangkan mereka tidak membayar pajak apapun terkait dengan penggunaan internet tersebut.

Pihak Telkom sangat dirugikan di desa kami dan juga kami yang menggunakan layanan resmi dari Telkom merasa sangat dirugikan serta beberapa desa di sekitar desa kami karena ulah oknum tersebut. Dan yang menjadi kekecewaan kami ketika laporan kami tidak digubris oleh pihak Telkom di Kota Kraksaan. Masyarakat disini menduga adanya permainan oknum tersebut dengan oknum Pihak Telkom Kota Kraksaan, karena setiap kami melapor kepada petugas di Telkom Kota Kraksaan, petugas Telkom seakan-akan melindungi kepentingan oknum penjual internet ilegal tersebut.

Mohon dengan hormat kepada pimpinan Telkom Pusat untuk menertibkan oknum penjual beli internet secara ilegal ini.

Kami berada di:

Desa: Bucor Wetan
Kec: Pakuniran
Kab: Probolinggo
Provinsi: Jawa Timur

Ahmad
Probolinggo, Jawa Timur


Catatan redaksi (diperbarui 20/4/2020). Surat ini diklarifikasi oleh penulis dalam surat berikut:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

128 komentar untuk “Praktek Jual Beli Internet Ilegal

  • 23 September 2020 - (07:40 WIB)
    Permalink

    Kok gk ada yg ngedukung pelapor ya…,kacian tu pelapor…,pihak telkom gk nghubris,pihak coment ya gk ada yg ngedukung, kpd pelapor yg terhormat,jngn yg seperti itu yg di laporin…,pengedar narkoba,kuruptor,perusak rmh tangga orang,seta tindakan kriminal lainya…,kalau RT/RW net itu pihak pemerintah sdh bnyk yg tau..,pemerintah gk nyuruh jg gk melarang,yg penting sama2 senang….WWWWWWWKKKKKKKKK

    14
  • 28 September 2020 - (15:23 WIB)
    Permalink

    Yap di satu sisi mengecewakan pelanggan Telkom disisi lain memudahkan masyarakat dalam berlangganan Internet.

    yang saya baca sih memang membagikan seperti itu bisa dibilang ilegal hanya saja tergantung kesepakatan antara pihak yang menjual dengan pihak telkom. sedangkan untuk tembak jaringanpun ada ketentuannya harus dibawah 5,8Ghz di atas itu harus ada ijin khusus.

    di situpun ditulis harga bulanannya beda dan speednya beda,,, ujung ujungnya pasti dikembalikan ke pihak yang terkait atau komsumennya mau pake yang mana!!!

  • 12 Oktober 2020 - (20:43 WIB)
    Permalink

    bapak pelapor yth disitu ditulis anda merasa dirugikan
    rugi seperti apa yang bapak pelapor rasakan apa internet bapak jadi lemot akibat ada praktek itu atau gimana?

    10
  • 24 November 2020 - (12:10 WIB)
    Permalink

    lapornya ke polda gan jangan ke telkom biar langsung di tindak , karena praktek jual beli internet tanpa ijin itu melanggar regulasi ,

    3
    6
    • 29 Maret 2021 - (20:49 WIB)
      Permalink

      Jual HP mu sekalian!! Kalau ga mau, lu coba hapus fitur tethering!!! Rt rw net itu sama dgn tethering om.. Masa buat kebutuhan menengah kebawah sok pake lapor polisi lu

  • 29 November 2020 - (01:16 WIB)
    Permalink

    mad mad, apa yang ada di otak mu, coba dibalik keadaannya dirimu sebagai orang yg ga mampu

  • 28 Januari 2021 - (05:33 WIB)
    Permalink

    Hi Pelapor Pak Ahmad,
    Dengan anda melaporakan pihak yang ada tuduh oknum, anda bertanggung jawab atas pelanggan inet masyarakat yg sudah terkonek pihak terlapor jika pihak terlapor dianggap bersalah. Anda bertanggung jawab untuk bs menyediakan / mengurus / izin / tiang / akses jaringan inet yg anda agap legal ke pelanggannya sebagai gantinya dan anda musti membayar kekurangan byar berlangganan krn sblm bs internetan dengan murah, jika tidak anda dianggap merugikan masyarakat. Dengan pihak terlapor masyarakat pihak menikmati inet yang sblmnya blm bs d akses dari ISP tp bs terjangkau dr tempat dia, tp dengan adanya anda it jadi sulit, lama dan mahal.

    Enak aja anda main lapor tp anda tidak bertanggung jawab atas dampak dari laporan anda. Woi tanggung jawab woii woii!!!!

  • 6 Februari 2021 - (19:40 WIB)
    Permalink

    Untuk sang pelapor yg merasa di rugikan secara individu,,,harus tau RT/RW net sangat membantu dan terjangkau org2 yg membutuhkan buat belajar,,sama saja ikut mencerdaskan anak bangsa yg kurang mampu,,,.menurut saya sudahlah kasihan bagi sodara2 kita yg membutuhkan,,kereta adanya internet murah mereka mampu membayar

  • 18 Maret 2021 - (22:11 WIB)
    Permalink

    Pelapornya G*bl*k emang nya ente doang yg mau nikmatin Internet… ? apa ente buta melihat adek2 yang orang tuanya tidak mampu. Bro sekarang harus belajar Online butuh jaringan yg murah. kalau bukan mereka para oknum yg ente maksud. apa iya adek2 di situ bisa belajar online.? dan apa iya ente mau bagikan user dan password internet yg ente punya.? Aihh G*BL*K.

  • 22 Maret 2021 - (00:27 WIB)
    Permalink

    mirip kejadian tetanggaku yang pamer bisa internetan, pamer macem macem di youtube, selang beberapa bulan rekan saya menarik internet dari isp, dan dijual lagi yang penting bisa nutup bulanan internet dan listrik, bandwith ya cukup lah kalo cuma browsing dan youtube. eh dia yang sewot lapor merasa tersaingi.
    Buat bapak pelapor, orang itu juga mau pintar dan cari pengetahuan. apakah anda iri dan sewot kalo tetangga bisa liat update internet terkini. Iri bilang bossss!!!

  • 26 Maret 2021 - (03:27 WIB)
    Permalink

    Aduh. Menurut saya ini ada kecemburuan . Atau iri.
    Mudah aja ko bro, tinggal ikutin cara dia, Lo jual kembali dan Lo dapet internet gratis dan untung pula. Ya tapi kalau mampu dan bisa, kalau ga mampu ya sudah, toh apa yg Lo rugiin, kan ga ada sedikit pun kerugian dari sisi mana pun buat Lo. Lagian oknum membeli dari jasa internet yg legal, dan menjual kembali. Ilegal nya dimana. Bukan nyolong dan terus menjual hasil colongan. Ga usah memperkarakan yg bukan jadi urusan Lo.

  • 19 Mei 2021 - (01:52 WIB)
    Permalink

    seharusnya hal seperti ini tidak perlu diributkan semua itu hanya bersifat sementara seharusnya kita membantu yang kekurangan bukannya menindas, jangan mehakimi supaya tidak dihakimi, bantu sesamamu dan beri dia semangat hidup. ingat semua ini milik Allah jangan bikin peraturan di dunia Allah. jadi lah manusia yang bertaqwa,ter untuk pelapor sodara ahmad m jangan iri kan sesuatu yang terlihat dimata mu, karna sesungguhnya orang yang iri hati itu adalah dosa yg sangat sulit terampuni oleh Allah swt… klo menurut mu tindakan mu baik bantu sesama mu dan dukung yg mampu membantu sesamu insyallah hidup mu berkah…! ingat berkeluh kesah lah kepada Allah jangan kepada manusia.niscaya ada jalan keluar.

  • 28 Juli 2021 - (04:37 WIB)
    Permalink

    Ya belum pernah hidup dikampung yang tidak jaringan internetnya, tidak ada sinyal Cellulernya, jadinya tulisannya seperti tidak pakai otak.

  • 29 Oktober 2023 - (06:09 WIB)
    Permalink

    Iri hati itu wajar kok…. Tapi tidak usah dipelihara. Mereka yang menjual kembali produk indihome itu juga sadar kalau melanggar aturan. Tapi saya yakin, jika customer mereka terus bertambah banyak, mereka juga akan memikirkan untuk mengurus ijin dengan menjadi ISP atau PKS (perjanjian kerjasama) dengan ISP legal yang sudah memiliki jartup dan jartaplok agar bisa menjual kembali internet dedicated. Mereka yang menjual kembali indihome hanya karena terbentur modal saja awalnya, sama masih proses belajar dan membangun. Teruslah dukung anak-anak negeri kita ini untuk berkarya di bidang teknologi.

 Apa Komentar Anda?

Ada 128 komentar sampai saat ini..

Praktek Jual Beli Internet Ilegal

oleh ahmad m dibaca dalam: 2 menit
128