Late Charge & Finance Charge KK Bank Mega padahal Sudah Bayar Sesuai yang Ditawarkan Marketing

Salam Sejahtera bagi kita semua,

Saya Sofian pemilik KK Mega Platinum dengan nomor 4201-9400-XXXX-XX91.

Saya ingin menyampaikan pendapat saya tentang ketidakadilan Bank Mega yang semena-mena menagih finance charge dan late charge padahal saya sudah membayar sesuai dengan yang disampaikan.

Jadi begini, pada tanggal 22 Maret 2020 saya mendapatkan tagihan sebesar Rp73.204.674 lalu saya ditelepon marketing untuk merubah menjadi cicilan transkasi saya sebesar RP30.000.000 lalu saya menyetujuinya dengan S&K dan bunga yang berlaku dan marketing suruh langsung kurangi aja.

Lalu saya pada tanggal 7 April membayar sebesar Rp43.204.674 dan keesokan harinya saya ditelepon debt collector Bank Mega dan Bank Mega sendiri untuk disuruh membayar sisanya. Loh saya terkejut karena marketing suruh saya langsung mengurangi. Lalu saya cek yang ditagih adalah selisih dari minimun payment dimana saya rinci dibawah:

  • Tagihan : 73.204.674
  • Ubah Cicilan : 30.000.000
  • Yang harus saya bayarkan : 73.204.674 – 30.000.000 = 43.204.674
  • Yang saya bayarkan : 43.205.000
  • Minimun payment di lembar tagihan: 46.427.753

Lalu saya menelopon Bank Mega pada tanggal 8 April menanyakan perihal ini, dari CS hanya suruh saya bayarkan dulu selisihnya dan saya pun membayarnya padahal disini saya sudah rugi bunga cicilan sebesar 3 jutaan. Lalu kata CS nanti kalo didenda silahkan komplain nanti kami akan selesaikan karena adanya penyampaian informasi yang salah oleh marketing.

Lalu pada tanggal 8 April saya bayarkan selisih ke minimum payment sebesar 3.223.000. Di sini saya heran di bank lain tidak pernah disuruh bayar minimum payment kecuali ubah cicilannya sudah deket waktunya, di sini saya ubahnya tanggal 20an dimana masih panjang waktunya untuk sistem proses.

Saya keberatan membayar Late Charge sebesar 150.000 dan interest sebesar 588.033 dimana saya merasa saya sudah membayar sesuai yang diberitahukan oleh marketing.

Saya sudah melapor ke Bank Mega 3 kali dan CS selalu memahami masalahnya, tetapi dari bagian yang mengurus kasus ini selalu menolak karena alasannya dulu saya minta hapus overlimit dan di Bank Mega hanya boleh 1 kali setahun menghapus sesuatu. Saya rasa disini Bank Mega tidak adil karena ini murni bukanlah kesalahan saya, siapa yang mau didenda bukan?

Berikut 3 laporan saya sebelumnya:

  • REV8231404
  • REV8415540
  • REV8643194

Mohon ditindaklanjuti laporan saya ini, agar hal tersebut bisa kita selesaikan secara baik-baik.

Terima kasih atas perhatiannya.

Sofian
Medan, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas pengaduan Bapak Sofian

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Redaksi yang terhormat, Sehubungan dengan surat Bapak Sofian di mediakonsumen.com (2/8), “Late Charge & Finance Charge...
Baca Selengkapnya

9 komentar untuk “Late Charge & Finance Charge KK Bank Mega padahal Sudah Bayar Sesuai yang Ditawarkan Marketing

  • 2 Agustus 2020 - (08:09 WIB)
    Permalink

    Yang jadi keheranan saya mengapa mengubah cicilan ke marketing. So tahu sy tugas marketing itu memasarkan produk. Bukan ngurus cicilan tagihan. Dia nggak tahu soal. Pantasan dia seenaknya nyebut nyebut angka dan anda turuti saja. Pada hal dia tidak tahu perhitungan sebenarnya.
    Kalau ngubah tagihan kan lewat call center bank. Sudah ada pilihan tenor dan bunga. Biasanya kan bank mega bunganya flat untuk semua tenor. Bank lain biasa berfariasi untuk tiap tenor.

    • 2 Agustus 2020 - (11:23 WIB)
      Permalink

      Selamat Siang Bang Munzir Akbarwan,

      Di bank mega itu bang si marketing yang bakal nawarin cicilan terus, malah ketika saya telp CS ditanya kenapa ga mau pake SMS aja padahal saya ga nerima SMS, lalu selalu ditelp marketing hampir tiap hari ditawarin, makanya saya pikir sekaligus aja sama marketing dan biasanya tiap bulan tidak ada masalah. Tetapi saat bulan itu terjadi masalah tersebut.

      Terima kasih atas komentarnya.

  • 4 Agustus 2020 - (11:18 WIB)
    Permalink

    Pagi ini saya ditelepon Pihak Bank Mega,

    Pihak Bank Mega bersikeras bahwa saya tetap harus membayar denda yang berlaku meskipun adanya kesalahan penyampaian informasi oleh pihak marketing. Disini saya ingin bilang ke Bank Mega sejak kejadian itu meskipun selisih ubah cicilan ke minimum payment sampai 5 jutaan tetap saya bayar sesuai minimum payment karena saya beritikad baik untuk mengikuti kebijakan bank mega karena setelah kejadian itu saya sudah tau bahwa bank mega rupanya begitu. Tetapi sebelum kejadian itu saya tidak tahu bahwa ada mekanisme begitu karena sebelumnya tidak pernah ada masalah meskipun langsung saya kurangi. Dan pihak marketing begitupun CS dari Bank Mega tidak memberitahukan hal tersebut, apakah bank mega tidak bisa membantu sedikitpun karena disini murni kesalahan penyampaian informasi oleh pihak bank mega. Mohon ditinjau dan dipikirkan kembali karena saya sanggat beriktikad baik menyelesaikan hal ini secara baik”. Disini jika memang Bank Mega tidak merasa bertanggung jawab akan hal tersebut, tolong minta pihak Marketing untuk jangan terus menelepon seperti debt collector untuk menanyakan perihal cicilan, sampai sehari bisa 10 telepon menanyakan cicilan dengan orang yang berbeda padahal sudah ditolak. Disini mohon pihak bank mega berkaca dan bisa mencari faktanya.

    Terima kasih.

  • 4 Agustus 2020 - (11:19 WIB)
    Permalink

    Pagi ini saya ditelepon Pihak Bank Mega,

    Pihak Bank Mega bersikeras bahwa saya tetap harus membayar denda yang berlaku meskipun adanya kesalahan penyampaian informasi oleh pihak marketing. Disini saya ingin bilang ke Bank Mega sejak kejadian itu meskipun selisih ubah cicilan ke minimum payment sampai 5 jutaan tetap saya bayar sesuai minimum payment karena saya beritikad baik untuk mengikuti kebijakan bank mega karena setelah kejadian itu saya sudah tau bahwa bank mega rupanya begitu. Tetapi sebelum kejadian itu saya tidak tahu bahwa ada mekanisme begitu karena sebelumnya tidak pernah ada masalah meskipun langsung saya kurangi. Dan pihak marketing begitupun customer service dari Bank Mega tidak memberitahukan hal tersebut, apakah bank mega tidak bisa membantu sedikitpun karena disini murni kesalahan penyampaian informasi oleh pihak bank mega. Mohon ditinjau dan dipikirkan kembali karena saya sanggat beriktikad baik menyelesaikan hal ini secara baik”. Disini jika memang Bank Mega tidak merasa bertanggung jawab akan hal tersebut, tolong minta pihak Marketing untuk jangan terus menelepon seperti debt collector untuk menanyakan perihal cicilan, sampai sehari bisa 10 telepon menanyakan cicilan dengan orang yang berbeda padahal sudah ditolak. Disini mohon pihak bank mega berkaca dan bisa mencari faktanya.

    Terima kasih.

  • 4 Agustus 2020 - (17:16 WIB)
    Permalink

    Wah!.. Keras jg hatinya bank mega. Yang jelas kesalahan informasi dari marketing. Masih ngotot minta bayar denda. Denda apa yg dibayar. Apakah keterlambatan akibat lewat jatuh tempo.
    Apakah d bank mega bisa juga merubah cicilan jadi minimum payment. Selama ini saya byr tagihan di bank mega hnya ada 2 cara yaitu. full payment dan minimum payment. Sedangkan cicilan untuk transaksi belanja di atas 500 rb.
    Saya juga mau tanya bank mega apakah bisa membayar tagihan dengan cara mencicil selain ful payment dan minimum payment.

    • 4 Agustus 2020 - (20:55 WIB)
      Permalink

      Selamat Malam Bang Munzir.

      Sepertinya disini ada kesalahan saya dalam penulisan sehingga terjadi salah tafsir akan perihal cicilan tersebut.
      Disini maksud saya bukan rubah tagihan jadi cicilan, tetapi merubah tranksasi menjadi cicilan.
      Lalu yang dimaksud dengan “selisih ubah cicilan ke minimum payment sampai 5 jutaan” adalah dimana ketika saya mendapat tagihan seperti kasus diatas dimana :
      -Tagihan : 73.204.674
      – Tranksasi total yang diubah cicilan : 30.000.000
      -Yang harus saya bayarkan : 73.204.674 – 30.000.000 = 43.204.674
      -Yang saya bayarkan : 43.205.000
      -Minimun payment di lembar tagihan: 46.427.753

      Jadi disini adalah selisih sekitar 3,2 jutaan dimana saya rugi bunga senilai 1,25% sebulan karena saya tetap harus bayar minimum payment sedangkan kalo di bank lain sistemnya tidak seperti begini.

      Jadi disini kita bisa lihat bahwa minimum payment itu lebih tinggi dari jika kita ikutin perintah Marketing atau CS untuk langsung mengurangi tranksasi ubah ke cicilan tersebut ke tagihan.

      Sekali lagi mohon maaf atas kesalahan penulisan saya sehingga terjadi salah pemahaman.

      Terima kasih.

      • 4 Agustus 2020 - (21:50 WIB)
        Permalink

        Slmat mlm juga bang Sofyan. sy sudah memahami sepenuhnya persoalan ini. Menurut saya tidak ada manusia yang yang sempurna di dunia ini termasuk diriku yang tak luput dari berbuat kesalahan, kekeliruan, kecurangan, kekurangan, dan dosa. Atas itu semua mari kita saling memaafkan satu sama lain.
        Saya mendukung usaha anda mendapatkan keadilan dan dan kiranya Tuhan dapat membantu.

  • 10 Agustus 2020 - (09:52 WIB)
    Permalink

    UPDATE TANGGAL 10 Agustus 2020:
    Selamat pagi teman-teman media konsumen,
    Permasalahan ini sudah terselesaikan dengan baik antara saya dengan pihak bank mega.
    Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya terhadap pihak redaksi Media Konsumen sebagai wadah saya untuk menulis surat pembaca tersebut.
    Saya juga ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Bank Mega yang sudah membantu saya menyelesaikan masalah ini dengan baik dan cepat.
    Apabila adanya salah kata dan tutur kata yang tidak berkenan saya meminta maaf.
    Terima kasih kepada semua teman-teman yang sudah memberikan jawaban dan pendapatnya terhadap masalah tersebut.
    Semoga redaksi media konsumen dan bank mega sukses selalu.

 Apa Komentar Anda mengenai Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 9 komentar sampai saat ini..

Late Charge & Finance Charge KK Bank Mega padahal Sudah Bayar Sesu…

oleh Sofian dibaca dalam: 1 menit
9