Bank Syariah Mandiri Persulit Pelunasan Hutang, Sertipikat Nasabah Tertahan 2 Tahun

Saya adalah nasabah PT. Bank Syariah Mandiri KCP Depok Margonda. Pada tahun 2011 BSM menawarkan kepada saya Produk Pembiayaan Murabahah via Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan No.13/946-3/SP3/CFBC tertanggal 13-10-2011, sebesar Rp490.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah).

Pada awal pembiayaan saya rutin melakukan pembayaran dengan tertib sebanyak 76 kali angsuran kepada pihak BSM. Sehingga total pembayaran pokok hutang yang telah saya lakukan sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp471,176,183.00 (empat ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah).

Namun pada saat saya ingin mengajukan pelunasan, saya sangat terkejut melihat angka pelunasan hutang yang harus saya bayar yaitu sebesar Rp398,068,560.15 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta enam puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah lima belas sen). Hal ini disampaikan via email kepada saya oleh pegawai BSM berinisial WS.

Akhirnya saya mengajukan komplain via surat tertanggal 12 Februari 2018 kepada Kepala Cabang Margonda Depok berinisial RN. Kemudian kepala cabang meneruskan komplain tersebut ke kantor pusat BSM di Jakarta. Akhirnya kami diundang untuk melakukan pertemuan pada tanggal 27 Maret 2018 yang dihadiri oleh kepala cabang RN dan beberapa pejabat dari kantor pusat BSM Jakarta.

Sayangnya dari pihak BSM sampai saat ini tidak pernah membalas surat kami atau memberi komentar apapun terkait masalah komplain yang kami sampaikan. Malah akhirnya rekening saya dipindah kelola ke Area Collection & Recovery Bogor.

Pada tanggal 3 Juli 2019 kembali pihak BSM via pegawainya berinisial FA meminta kami untuk mengirimkan surat kepada pihak Area Collection & Recovery Bogor yang ditujukan kepada ACR Manager-nya berinisial WW. Namun kembali lagi surat tersebut tidak direspon sama sekali. Sdr. FA juga pernah mengagendakan pertemuan dengan kami namun tiba-tiba H-1 pihak BSM membatalkan secara sepihak.

Saya sudah mencoba mengirim email reminder kepada pihak BSM berkali-kali, mengirim WA menelepon kepada pegawai mereka berinisial FA dan kepala cabang RN. Dari Sdr. RN malah mengatakan ybs sudah pindah tugas ke cabang Tangerang dan tidak bisa berhubungan langsung dengan Sdr. FA. Pada tanggal 20 Februari 2020 saya mencoba menelepon Sdr. FA tapi tidak dijawab.

Sungguh saya sangat kecewa terhadap pelayanan BSM yang memakai label syariah namun sangat abai dalam memenuhi janji-janji dan mengabaikan masalah nasabahnya. Untuk itu mohon perhatian yang serius dari jajaran manajemen BSM untuk beritikad baik menyelesaikan masalah ini agar saya dapat melunasi kekurangan pembayaran hutang saya dan memperoleh kembali sertipikat rumah saya.

Wassalam,

Iswahyudi
Depok, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

3 komentar untuk “Bank Syariah Mandiri Persulit Pelunasan Hutang, Sertipikat Nasabah Tertahan 2 Tahun

  • 5 Agustus 2020 - (13:47 WIB)
    Permalink

    Jeratan Riba’, menunggak di caci maki, mempercepat pelunasan kena penalti.

    Label Syariah hanya tameng kehalalan demi memperluas pemasaran produk ke orang orang yang takut riba’.

    Sayangnya orang ini hanya takut namun tidak benar benar paham tentang riba’, akhirnya terjerat juga.

    Riba’ memang seperti itu, terima saja biaya pelunasan 398 juta itu. Tidak ada yang salah dari angka itu. Itu adalah angka riba’.

    Angka yang membuat anda terkejut, komplain, dan kecewa.

    Selama 2 tahun berharap ada itikad baik dari Riba’, semoga ulasan anda yang ini bisa mengakhiri pengharapan selama itu.

  • 5 Agustus 2020 - (15:51 WIB)
    Permalink

    Klo nyicil hutang atau kredit memang seperti itu mas, Yang dibayar itu BUNGA nya dulu, baru diakir2 cicilan bayar pokok hutangnya, makanya saya menghindari hutang bank dan kredit barang2 (rumah, mobil, motor), karena ditahun2 awal cicilan yg dbayar itu “BUNGA”, baru hutang pokok nya. Sekian semoga penjelasan saya cukup jelas

  • 5 Agustus 2020 - (20:41 WIB)
    Permalink

    Memang begitu pa..karena ini syariah maka tidak ada istilah ‘pokok’ atau ‘bunga’, namun langsung dicatat anda minjam 471,176,183.00 + 398,068,560.15 jadi 800jt sekian. Yang diterima mungkin 490jt tapi sisanya dipotong ‘biaya’. Nasib memang tapi ini kan ada jaminan sertifikatnya dan mau nggk mau harus ngikutin kontraknya. Lain kali diteliti dulu dgn hati2 pa.., kalau memang nyari KPR, cari pelan2 dan hitung2 yg bunga paling kecil.

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Syariah Mandiri?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Bank Syariah Mandiri Persulit Pelunasan Hutang, Sertipikat Nasabah Ter…

oleh Iswahyudi dibaca dalam: 2 menit
3