Ilustrasi Keluhan Permohonan Surat Pembaca Rekening Saya Diblokir Bank Mandiri karena Tagihan Kartu Kredit 22 Agustus 20207 September 2020 Ayu 25 Komentar Bank Mandiri, Kartu Kredit Bank Mandiri, Kartu Kredit Mandiri, Pemblokiran rekening, Pembobolan rekening bank, Rekening Tabungan, Tagihan kartu kredit Ikuti kami di Google Berita Nama saya Ayu Lestari. Saya mempunyai ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu ***-****-****-4447. Ketika saya membuka Mandiri Online, saya lihat saldo saya nol dan di bawahnya tertera hold amount tagihan kartu kredit saya. Kenapa Bank Mandiri secara sepihak membekukan saldo saya tanpa pemberitahuan? Apalagi gaji saya menggunakan Payroll Mandiri. Saya mohon kepada Bank Mandiri untuk membuka blokir ATM saya. Karena rencananya saat gajian ini saya mau membayar tagihan kartu kredit mandiri saya. Tapi kenapa malah ATM diblokir? Apalagi saya sebentar lagi gajian dan penghasilan saya hanya dari gaji saya. Saya mohon sekali lagi kepada Bank Mandiri untuk membuka blokir ATM saya. Saya tidak akan kabur, saya akan membayar hutang saya karena saya menggunakan Payroll Mandiri. Ayu Lestari Bekasi, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
mandiri kartu kredit22 Agustus 2020 - (09:00 WIB)Permalink @mandiricare @ojkindonesia @bank_indonesia Terima kasih atas informasinya, untuk keluhan nasabah t… https://t.co/bLRssU8sGe Login untuk Membalas
Muhammad27 Agustus 2020 - (13:07 WIB)Permalink Pak bos Mandiri. Nasabah ini menginginkan tunggakan tagihan kartu kreditnya agar nego di cicil, dia mau nego dengan bagian collection. Nego di ciciL. Kalau memang bisa, artinya itu suatu keunggulan kartu kredit yang sangat fleksibel, dan sangat manusiawi. Dalam Promosi anda selanjutnya, cantumkan saja keunggulan ini, agar pengguna kartu kredit anda senang dan lega mendengarnya. Login untuk Membalas
Muhammad27 Agustus 2020 - (13:22 WIB)Permalink Pak bos mandiri, Sebaiknya lebih selektif dalam memilih nasabah pengguna kartu kredit. Dengan adanya permintaan “ nego di cicil “ seperti ini, terkesan jelas jika nasabah seperti anak anak yang belum lancar membaca dan belum bisa memahami tulisan. Yang hanya dititipin kartu kredit oleh bank untuk di bawa bawa belanja. Pak bos Mandiri, Jaga baik baik Amanah dari para nasabah, jangan sampai uang nasabah terusik gara gara prilaku anak anak yang seperti itu. Login untuk Membalas
Muhammad22 Agustus 2020 - (15:49 WIB)Permalink Pemblokiran otomatis dari sistem bank mandiri biasanya tanggal 20 an tiap bulan kalo memang ada hutang dari KTA atau kartu kredit, dan akan terbuka otomatis apabila tagihan tersebut terbayar dengan sistem auto debit. Anda langsung saja konfirmasi ke pihak bank mandiri. Saya juga Nasabah mandiri, payroll juga dan punya pinjaman aktif dari kta dan kartu kredit, dan memang ada pemblokiran otomatis. Anda jangan khawatir nanti juga terbuka otomatis. Biasanya seperti itu mba. Semoga membantu 6 Login untuk Membalas
Andi23 Agustus 2020 - (07:13 WIB)Permalink Setuju…kalo mau lebih jelas langsung kecabang dan kalau ngak bisa bayar minta keringanan melalui cabang… 2 Login untuk Membalas
santo sweet23 Agustus 2020 - (07:28 WIB)Permalink jd gini tidak perlu takut kalau lapor polisi,ini masalah kartu kredit secara hukum perdata karena tdk sanggup bayar karena alasan ekonomi,kecuali ada unsur penipuan atau anda menggunakan kartu org lain tanpa sepengetahuan yg punya,demikian. 1 Login untuk Membalas
santo sweet23 Agustus 2020 - (12:05 WIB)Permalink itu sepihak yg saya bicara kan uud perbankan mas bro tidak di perbolehkan yg anda kirimkan ke saya kan aturan bank mandiri bukan aturan perbankan nasional,di coba aja baca mas bro 1 Login untuk Membalas
AyuPenulis artikel23 Agustus 2020 - (12:14 WIB)Permalink Terimakasih mas komentar nya. Apa saya harus ke bagian collection nya untuk nego di cicil. Karna saya gak sanggup kalo di auto debit semua. Login untuk Membalas
Muhammad27 Agustus 2020 - (12:52 WIB)Permalink “ Barang siapa gak sanggup kalo di auto debit semua, Anda harus ke bagian collection nya untuk nego di cicil “ _______________Ayu2020______________ Login untuk Membalas
AyuPenulis artikel23 Agustus 2020 - (12:16 WIB)Permalink Soalnya saya banyak baca. Ada kejadian seperti saya. Dan kalo mau di bukakan harus nego dulu dengan bagian collectionnya Login untuk Membalas
Muhammad27 Agustus 2020 - (12:59 WIB)Permalink “ Banyaklah membaca, kejadian seperti anda, niscaya anda bisa bernego untuk membuka Rekening Mandiri yang terblokir “ ________________Ayu2020______ Login untuk Membalas
santo sweet22 Agustus 2020 - (16:44 WIB)Permalink sebenarnya kasus seperti ini bank tidak berhak lakukan karena berbeda rek. anda yg bersangkutan dpt laporkan ke polisi thanks. 1 Login untuk Membalas
Andi23 Agustus 2020 - (07:11 WIB)Permalink Kalo lapor ke polisi nanti bisa ditanyakan balik perihal tagihannya…mending kecabang untuk klarifikasi bosku biar sama2 jelas Login untuk Membalas
Xplod23 Agustus 2020 - (08:01 WIB)Permalink Kog bisa dilaporkan ke polisi ? Coba dibaca Syarat dan Ketentuan penggunaan Kartu Kredit dari Bank Mandiri ini https://www.mandirikartukredit.com/syarat-ketentuan Kolom “Hak Bank Mandiri” poin 10 kan memang pemegang kartu kredit memberikan kuasa ? 1 Login untuk Membalas
santo sweet23 Agustus 2020 - (11:39 WIB)Permalink oh jelas salah anda coba baca kitab uud perbankandi situ ada,kecuali pihak terkait melakukan tindakan pidana atau penipuan tertentu jelas salah. Login untuk Membalas
Samuel Wijaya23 Agustus 2020 - (11:53 WIB)Permalink Lah berarti itu s & k KK menyalahi uu dong? Coba digugat… Fyi, rasanya semua penerbit KK punya s & k seperti itu. Contohnya: https://www.bca.co.id/id/Syarat-dan-Ketentuan/kartu-kredit (Pasal 12, sampe di-bold tuh) Berarti semua bank penerbit KK menyalahi uu juga? Yah, mungkin benar menyalahi uu, tapi toh kenyataannya jalan terus kok s & k tersebut, nasabah KK juga sudah tanda tangan kan menyetujui s & k tersebut. Login untuk Membalas
Xplod23 Agustus 2020 - (12:00 WIB)Permalink Dibuka dulu aja link nya gan, bisa dibaca dan dipahami biar pikirannya terbuka. Selebihnya mungkin bisa logout aja daripada mempermalukan diri sendiri. 1 Login untuk Membalas
santo sweet23 Agustus 2020 - (12:08 WIB)Permalink http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/2647/node/629/uu-no-8-tahun-1981-hukum-acara-pidana tlg di baca mas bro.
Xplod23 Agustus 2020 - (12:15 WIB)Permalink Undang – undang yang di attach hukum acara Pidana ? Yakin gak mau logout gan ? Haha Login untuk Membalas
Xplod23 Agustus 2020 - (12:13 WIB)Permalink Pasal berapa yang perlu kita baca ? Mungkin bisa dicerahkan.. Login untuk Membalas
Gummya23 Agustus 2020 - (23:14 WIB)Permalink Memang begitu aturan mainnya mba. Namanya juga udah nunggak. Maunya kalau memang tak bisa bayar, segera datangi bank Mandiri nya. Dan jelaskan situasi yg dialami serta minta solusi, apakah dijadikan cicilan atau keringanan. Sepakati dan taati apapun keputusan yg didapat. Kalo mba nya nunggak trus diam aja, berarti mba nya ga ada niat mau bayar. Begitulah yang ditangkap oleh pihak Bank kira2. Maka jangan heran kalo Bank tiba-tiba blokir rekening nya mba.. Mba nya bilang gajian mau dibayar, trus kemarin kok nunggak..? Kok tidak dibayar pas gajian sebelumnya..? Setelah diblokir baru bilang mau bayar? Bank ga mungkin segampang itu mau percaya mba.. Hehehe. Yang jelas, ada sebab akibat. Mba nunggak itu sebab nya. Rekening diblok adalah akibatnya. Jadi jangan malah menyalahkan pihak lain padahal kesalahannya ada pada mba sendiri. Semoga bisa dipetik pelajaran dari hal ini.. Login untuk Membalas
AyuPenulis artikel24 Agustus 2020 - (06:13 WIB)Permalink Terimakasih mba untuk komentarnya, saya tau saya salah karna mempunyai hutang. mohon maaf bukannnya saya tidak mau membayar. Tapi karena kondisi keuangan yg tidak mencukupi mangkanya saya belum sempat bayar. Dan memang baru bulan ini baru bisa bayar jika bayar nya bisa di cicil. Mungkin kalo gaji saya cukup untuk bayar semua hutang saya. Pasti saya sudah bayar dari dulu Login untuk Membalas
Ahonk26 Februari 2021 - (00:00 WIB)Permalink Kalo saya lebih sial. Saldo d bekukan akrena ada tagihan kartu kredit.. Sedangkan dari dulu saya belum pernah punya kattu kredit.. Belum pernah juga oemgajuan bikin kertu ktedit Login untuk Membalas
Lusiani Lusiani24 Agustus 2020 - (16:04 WIB)Permalink Setahu saya, sebagai penunggak juga di bank BCA. Saya mengalami kendala yg sama seperti mba. Jika sudah lewat 3 – 5 bulan, maka bank berhak melakukan auto debet pada rekening kita. Hal ini disampaikan ketika kita membuat kartu kredit, yang nyatanya hampir semua marketing tidak pernah membacakan atau menyebutkan poin penting tsb. Saya juga awalnya ngotot dengan bank BCA, knp saya tidak diinfokan terlebih dahulu mengenai pasal tsb. Tapi mrk ttp berkelit dan bilang bahwa sudah menjelaskan dimana saya tidak pnh dijelaskan terkait hal tsb. Saking penasarannya, saya sampe samperin marketing kartu kredit BCA dan mencari tahu ada di pasal brp untuk pemblokiran tabungan tsb. Kebanyakan bank tidak mau tahu dengan kondisi keuangan kita saat ini, yang mereka tahu adalah kita mempunyai tunggakan yang harus dibayarkan. Saran saya, mba coba email saja atau hubungi call centernya minta nomor bagian collectionnya dan sampaikan keinginan kita membayar untuk mencicil karena kondisi keuangan saat ini. Di awal-awal mereka pasti bilang tidak ada program spt itu. Hal tsb sudah lumrah mrk lontarkan, saya sudah sampai bosen negosiasinya. Tapi ketika kita punya itikad baik untuk membayar, biasanya mereka akan luluh juga. Tergantung cara kita bernegosiasi. Semoga saran saya dpt membantu mba. Thankyou Login untuk Membalas
Ibok Ibok25 Agustus 2020 - (12:44 WIB)Permalink Sebaiknya gak usah berhutang. Nanti kesel sendiri apa lagi di tagih sama collector/kacung bank 1 Login untuk Membalas