Keluhan Surat Pembaca Debt Collector MNC Tidak Tahu Aturan Cara Penagihan dan Disertai Tindakan Fisik 30 Agustus 202024 September 2020 Marisha 11 Komentar Debt Collector, Kartu Kredit MNC Bank, Kredit Macet, MNC Bank Ikuti kami di Google Berita Halo saya pemegang kartu kredit Bank MNC dengan no. 5126 30** **** 1377 ingin menceritakan kronologi yang saya alami terhadap Debt Collector MNC yang menagih secara kasar dan semena-mena. Tgl 27 Agustus 2020 pas jam 6.30 saya keluar rumah untuk belanja sayur tiba tiba ada seorang tinggi besar seperti orang ***** memanggil saya dengan jarak jauh dan mengaku sebagai pihak MNC. Saya bertanya kepada orang tersebut kenapa menagih diluar jam penagihan yang telah diatur oleh Bank Indonesia. Dengan nada mantap orang tersebut menjawab orang tersebut tidak peduli akan etika penagihan Bank Indonesia yang berlaku, dia hanya ingin saya membayar hutang. Apalagi ditambah pandemi ini semua terbatas dan terhambat tapi tetap saja corona dia bilang hanya sebagai alasan. Padahal gara-gara corona semua kena dampak. Saya bilang kepada orang tersebut bahwa status saya sedang mengajukan cicilan. Saya minta orang itu untuk pergi karena masih diluar jam penagihan bahkan saya suruh datang lagi jam 7 baru saya ladeni. Tapi orang tersebut tidak mau tahu bahkan dengan terang terangan dia berbicara mengenai hutang didepan rumah saya sambil berkeliling seolah olah ingin agar tetangga saya mendengar. Saya sudah bilang kepada orang tersebut untuk jangan bicarakan hutang keras-keras karena tetangga akan mendengar dan saya akan menjadi malu tetapi tanggapan saya tidak diindahkan oleh si penagih ini. Orang tsb bilang bahwa saya selalu kabur tidak pernah ada di rumah. Bagaimana dia tahu saya tidak ada dirumah sedangkan itu adalah tempat tinggal saya selama 30 tahun? Menuduh saya kabur dan selalu tidak ada di tempat padahal dia baru datang 2 kali. Bagaimana saya bisa pergi secara pandemi seperti ini dan saya punya anak anak serta bayi yang harus saya jaga. Dengan nada yang ketus dia masih bicara diluar rumah saya sehingga saya memanggil suami saya yang masih berada di dalam rumah. Suami saya datang menghampiri meminta surat penugasan dan kartu identitas tapi debt collector ini marah dan harus membayar dulu baru dia mau menunjukan kartu identitasnya. Dengan marah suami saya mengusir orang tersebut untuk pergi daripada berbuat onar. Tapi debt collector tersebut tidak mau pergi malah mendobrak pagar saya untuk masuk dan terus menanyakan hutang saya kapan dibayar. Selain bernada keras debt colector tersebut berbuat kasar kepada suami saya menunjuk muka suami saya sampai menyentuh muka dan beberapa kali mendorong suami saya dengan muka beringasnya. Begitu kejam perilaku debt collector tersebut menagih seperti tidak memanusiakan manusia padahal kita sama sama manusia tapi debt collector tersebut seperti seorang preman berlagak angkuh. Ketika itu datanglah pak RT dan Pak RW serta keamanan rumah kami untuk melerai permasalahan kami. Di depan RT RW kami debt collector tersebut malah menceritakan kejadian yang tidak sebenarnya bahwa kamilah yang bersifat anarkis dan tidak ada etika. Entah apa yang akan terjadi jika pak RT dan pak RW serta keamanan tidak datang menghampiri mungkin akan terjadi hal yang lebih kasar lagi. Kejadian ini saya rekam dengan hape saya dan debt collector tersebut mengancam saya jika saya viralkan maka saya akan berurusan dengan dia. Sekarang gara-gara debt collector tersebut jiwa raga saya merasa terancam. Hutang HARUS TETAP DIBAYAR tetapi disini yang mau saya katakan adalah ETIKA PENAGIHAN YANG TIDAK MANUSIAWI DAN SANGAT SANGAT SANGAT SANGAT MERUGIKAN saya sebagai konsumen. Kalau begini saya kan jadi malu nama baik saya jadi jelek di mata para tetangga saya dan hutang saya jadi diketahui semua orang. Bukan itu saja jiw raga saya merasa terancam dan mental saya menjadi tidak stabil akibat perilaku debt collector tersebut. Puji Tuhan suami saya adalah seorang lawyer jadi saya akan melaporkan tindakan semena mena ini kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti karena saya merasa terancam dan tidak nyaman. Untuk BANK MNC YANG TERHORMAT tolong agar pihak lapangan yang menagih ditatar terlebih dahulu apalagi pandemi corona seperti ini pak Jokowi saja mengharamkan debt colletcor untuk datang menagih ke rumah. Dan yang perlu pihak bank MNC tahu ini adalah masa pandemi yang dimana setiap orang berbeda beda kemampuan membayarnya. Jadi tolonglah agar dibantu dan dilonggarkan. Sekarang saya hanya mau dihubungi oleh pihak INTERNAL KARTU KREDIT BANK MNC saja. Saya lampirkan salah satu bukti orang tersebut mendorong suami saya hampir mau jatuh. Semoga semua yang sedang berjuang untuk melunasi hutang diberikan jalan yang terbaik dan diberi keringanan untuk membayar dan kita semua selalu di Lindungi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Terima kasih atas perhatiannya yang telah membaca tulisan saya. Eza Bekasi Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
bambang_purwadi30 Agustus 2020 - (11:30 WIB)Permalink Eza…saran saya lapor Polisi dan gugat bank nya ke Pengadilan.Saya sedang menggugat sebuah bank ke PN Surabaya .Lawyer sy sudah pernah mengirim 5 debt colector ke Polda Jatim.Sudah saatnya kita bangkit melawan agar Bank Bank juga berbenah. NEGARA tidak boleh kalah melawan premanisme.Kita berhak mendapat perlindungan negara. 38 1 Login untuk Membalas
Freddy31 Agustus 2020 - (08:38 WIB)Permalink Setuju pak Bambang.. Apapun alasannya tidak dibenarkan menggunakan intimidasi kata-kata, apalagi sampai menggunakan tindakan fisik. Menanyakan surat penugasan dan bukti identitas adalah hak nasabah dan itu seharusnya bisa ditunjukkan oleh pihak kolektor. Saran saya, laporkan hal ini pada pihak yang berwajib dan OJK. 3 Login untuk Membalas
shinta pratiwi31 Agustus 2020 - (09:07 WIB)Permalink Iya betul pak..kalau saran saya laporkan ke polisi lampirkan bukti nya trus gugat ke PN InsyaAllah mba memang karena debt Collector nya memang arogan..skrg negara hukum viralin saya Bu biar malu juga karena harga diri ibu sudah terinjak 4 Login untuk Membalas
Syarief30 Agustus 2020 - (17:51 WIB)Permalink Betul yang pak Bambang Purwadi sampaikan, lapor ke polisi agar para bank tidak seenaknya memperkerjakan pihak ke 3 dan saya berharap sudah tidak ada lagi bank yg menggunakan jasa pihak ke 3. 9 Login untuk Membalas
Enou30 Agustus 2020 - (20:09 WIB)Permalink Semoga Muslim yang bertakwa selalu dijauhkan dari Riba. 4 6 Login untuk Membalas
MarishaPenulis artikel30 Agustus 2020 - (22:46 WIB)Permalink Aminn dan semoga anda tidak sperti apa yg ditulis di media ini. Selain doa tolong masukannya juga dong.. jangan hanya komen tp kurnag bermutu. Berkomenlah yang penuh dengan masukan dan kalimat kalimat membangun sehingga orng yang kesusahan pun merasa dikuatkan. Trima kasih.. God Bless You 8 Login untuk Membalas
Kevin Garnett30 Agustus 2020 - (23:38 WIB)Permalink Klo mau doa mah dalam hati aja, gausah di kolom komen. Dableg? 3 Login untuk Membalas
Ruru30 Agustus 2020 - (22:16 WIB)Permalink Bagaimana ya caranya berkirim ke presiden kita, pak Jokowi, ? Supaya keluhan akan DC ini bisa segera ada tindakan..ayo, kita kuatkan barisan, seluruh rakyat Indonesia yg sedang kesusahan dan CC macet yg mendapat tindakan kyk diatas, kita kirim surat ke pak presiden, supaya beliau bisa mengutus menteri nya…moga kita semua, bisa segera melunasi seluruh utang macet ..amin 7 Login untuk Membalas
Zulfianto31 Agustus 2020 - (03:55 WIB)Permalink Semoga cepat selesai dan ada jalan keluar yang baik 4 Login untuk Membalas
bambang31 Agustus 2020 - (16:45 WIB)Permalink Sekarang sudah ada pengaduan online bank indonesia atau email ke bicara@bi.go.id dan OJK Selamat mencoba… 4 Login untuk Membalas
BANK MNC INTERNASIONAL24 September 2020 - (18:04 WIB)Permalink Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Ibu Eza yang berjudul “Debt Collector MNC Tidak Tahu Aturan Cara Penagihan Dan Disertai Tindakan Fisik” (Mediakonsumen.com, 30 Agustus 2020), dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya. Sebagai tindaklanjut, pihak Bank telah menghubungi Ibu melalui telepon untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi, namun telepon tidak terjawab. Selanjutnya, upaya pihak Bank untuk mengunjungi alamat Ibu pada hari Jumat tangal 18 September 2020 belum terlaksana dikarenakan akses ke rumah Ibu tertutup sehubungan berlakunya kembali PSBB. Oleh karena itu, kami memohon kesediaan Ibu jika berkenan untuk dapat menghubungi pihak Collection kami di nomor telepon (021) 80682361 atau di 08118400814 atau melalui e-mail di alamat card.recovery@mncbank.co.id. Sebagai informasi tambahan bahwa untuk masukan dan keluhan atas pelayanan MNC Bank, Ibu dapat menghubungi Call Center MNC Bank di 1500188 atau melalui e-mail: customer_care@mncbank.co.id. Sekali lagi kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan kami akan terus berusaha meningkatkan pelayanan kami menjadi lebih baik lagi di masa mendatang. Demikian kami sampaikan, atas pengertiannya kami ucapkan terima kasih. Salam, PT Bank MNC Internasional Tbk Login untuk Membalas