Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Relaksasi Kredit Tunaiku Amar Bank Selama Pandemi, Sebuah Kebohongan? 1 September 202030 September 2020 Maria 5 Komentar Debt Collector, Fintech, Kredit online, Kredit Tanpa Agunan, KTA, Pandemi Covid-19, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, relaksasi kredit, restrukturisasi kredit, Tunaiku Amar Bank Ikuti kami di Google Berita Saya nasabah Tunaiku dengan dengan nomor pinjaman 52820704 atas nama Maria Dewi Arleni. Saya mengalami masalah yang serupa dengan Bapak Salmon Krisopras Soetedja. Pinjaman ini adalah pinjaman kedua saya di Tunaiku. Setelah sebelumnya selalu lancar dalam pembayaran, baik di pinjaman pertama maupun pinjaman kedua sampai cicilan ke-6. Masuk ke cicilan ke 7 saya terlambat membayar karena terkendala pandemi Covid-19. Saya mengajukan baik melalui email maupun telepon berkali-kali mulai bulan Juni 2020, mengenai relaksasi pembayaran yang katanya diadakan oleh Tunaiku, namun pada kenyataannya bohong. Dalam percakapan saya dengan Collector Tunaiku pada bulan Juni 2020, dikatakan relaksasi hanya untuk pasien positif Covid-19. Namun petugas lain bilang bahwa tidak ada program relaksasi yang diluncurkan. Lalu dibulan Juli 2020, petugas lain berkata bahwa program relaksasi telah berakhir di bulan Juni 2020. Padahal saya sudah mengisi survey saat itu dan menyatakan serta mengirimkan bukti bahwa gaji yang saya terima hanya 25% dari penghasilan sebelumnya. Namun saya malah dibentak-bentak dan diancam bila tidak membayar oleh collector. Saat ini saya masuk ke cicilan ke-9, cicilan saya kurang 7 kali lagi dan saya tidak sanggup untuk membayar penuh sesuai dengan cicilan saya per bulan. Saya sudah pernah mengajukan untuk perpanjangan tenor namun Tunaiku berkata tidak ada kelonggaran. Saya diancam oleh nomor whatsapp 0831507244** yang mengaku dari Tunaiku dan akan melakukan pembatalan kontrak dan pengambilan dana keseluruhan. Secara logika saja, saya tidak mampu untuk membayar penuh, bila dibatalkan dan ditagihkan keseluruhan apakah mampu membayar semuanya? Ancaman tersebut konyol sekali dan tidak solutif. Buruknya dari pinjaman Tunaiku adalah tidak mau tahu keadaan nasabahnya dan penagihan yang kasar. Bahkan pagi ini, teman saya di kantor menerima cacian dari collector karena saat mereka menghubungi, saya sedang menerima panggilan lain untuk urusan kantor. Atas tindakan collector Tunaiku, saya terancam diberhentikan dari perusahaan. Saya harap Bank Amar (Tunaiku) dapat memberikan relaksasi, tidak hanya janji palsu, dan harap membekali bagian penagihannya dengan sopan santun dan integritas. Tunaiku juga perlu realistis selama pandemi ini, banyak orang dan perusahaan kehilangan pekerjaan. Bagi calon nasabah Tunaiku, harap berpikir ulang sebelum memilih aplikasi ini. Maria Dewi Arleni Surabaya, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
bambang_purwadi2 September 2020 - (05:05 WIB)Permalink Mbak Maria saya ikut sedih membaca tulisan mbak.Saran saya rekam semua percakapan.Catat nomor nomor HP dan semua berkas yang ada ( bukti bayar,bukti tranafer dsb).Kalau sampai Mbak di PHK gugat ke pengadilan.Saya sedang menggugat sebuah bank tinggal menunggu sidang di PN Surabaya.Apabila domisili Mbak di Surabaya ada Prof Dr Soenarno Edi Wibowo SH.MH MHum.Beliau lawyer yang banyak membantu nasabah bank atau pinjol .Saatnya kita bangkit melawan.Agar praktek semacam itu tidak terus tumbuh subur di negeri ini. 12 Login untuk Membalas
Putri2 September 2020 - (08:06 WIB)Permalink saya juga mengalami hal yang sama. namun saya sudah di datangi collector 2x ke rumah. dan mereka minta dana saat itu juga untuk dibayarkan. sudah di jelaskan mengenai kondisi saya yang belum kerja efek PHK sejak bulan maret. namun mereka tidak mau tau dan minta di bayarkan. cara penaggihannya juga kasar. 1 Login untuk Membalas
@tunaikucom2 September 2020 - (08:31 WIB)Permalink Hai, Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam merespons pesan Kamu. Terima kasih atas informasi… https://t.co/2GtjvaU0y1 1 Login untuk Membalas
bboydelta2 September 2020 - (12:56 WIB)Permalink Hallo Mbak Maya, Saya juga merasakan apa yang mbak Maya rasakan, karena saat ini istri saya juga sedang dalam pinjaman aktif, dan istri saya mendapatkan pengurangan gaji atas dampak Pandemi, sewaktu istri saya meminta Relaksasi kredit, jawaban dari pihak Amar Bank (Tunaiku) adalah, Jika nasabah terkena atau terpapar dan harus di isolasi maka akan mendapatkan relaksasi kredit, itulah yang saya tahu, jika sudah ada info kelanjutannya mohon share disini ya Mbak Maya, karena saya sangat ingin melihat jawaban dari pihak Bank Amar, perihal dampak pandemi ini. Terima kasih. 1 Login untuk Membalas
Iman3 September 2020 - (07:37 WIB)Permalink Dear mbak Maria, Selamat pagi dan salam hangat,, Coba Mbak Maria hitung Brpa jumlah pinjaman yang didapat,lalu Jumlah cicilan x sudh berapa kali angsuran terbayar.Jika jumlah terbayar telah melebihi nominal pinjaman mbak bisa konsultasikan ke Bank Indonesia untuk Mediasi,karna hitungan Bunga di bank Amar belum Jelas dan jika kita terlambat pun ada denda Rp.150.000.Sebab saya Pernah Pinjam nominal Rp.5.000.000 Cicilan 12 x Rp.660.605 =Rp.7.927.260 + Belum lagi jika kita terlambat sehari dua hari denda Rp.50.000 maka dari itu bisa konsul ke Bank Indonesia atau OJK,untuk dijadikan pengalaman dan pelajaran saja. Semoga Kita semua serta keluarga dalam keadaan Sehat dan Selalu dalam Lindungan Tuhan.Aamiin 1 Login untuk Membalas