Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Beli Mobil Jaecoo J5 EV di Jaecoo Sun Motor Cibubur, Dikirim Tanpa STCK dan Tidak Ada Kejelasan terkait STNK 26 Mei 2026 Arief Beri komentar Customer complaint handling, Customer Service, Dealer Mobil, Dealer mobil Jaecoo, Delivery Order, Jaecoo, Jaecoo J5 EV, Jaecoo J5 EV Premium, Jaecoo Sun Motor Cibubur, Kendaraan Listrik, Mobil Listrik, Otomotif, pelayanan purnajual, Somasi, STNK, surat jalan sementara, Surat Pemesanan Kendaraan, Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Sebagai konsumen yang berniat mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, pengalaman saya membeli Jaecoo J5 EV Premium di Jaecoo Sun Motor Cibubur justru menjadi preseden buruk pelayanan purnajual otomotif. Saya pada tanggal 10 April 2025 melakukan pemesanan 1 (satu) unit kendaraan Jaecoo J5 Premium melalui diler Jaecoo Sun Motor Cibubur (pembelian di booth Mall Ciputra Cibubur) dengan Nomor SPK: 24001337 melalui tenaga penjual (sales) bernama Sdr. I***, dengan mentransfer booking fee sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) ke rekening perusahaan PT Mitra Pratama Mobilindo dari total harga kendaraan Rp309.900.000 (tiga ratus sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah). Bukti Transfer Tanda Jadi Pada tanggal 21 April 2026, setelah saya tanyakan, tenaga penjual (sales) Sdr. I*** mengonfirmasi bahwa unit kendaraan telah tersedia dan meminta saya segera melakukan pelunasan. Kemudian pada tanggal 27 April 2026, saya mendatangi diler Jaecoo Sun Motor Cibubur untuk melunasi sisa pembayaran sebesar Rp304.900.000 (tiga ratus empat juta sembilan ratus ribu rupiah). Pada hari tersebut, Sdr. I*** tidak hadir dan proses dialihkan kepada tenaga penjual (sales) Sdr. Wil***. Dalam proses ini, saya sudah dihadapkan pada pelayanan yang sangat lambat, di mana saya dipaksa menunggu lebih dari 4 (empat) jam hanya untuk mendapatkan kuitansi pelunasan resmi. Pada saat itu, Sdr. Wil*** menjanjikan bahwa kendaraan akan dikirim dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, yaitu sekitar tanggal 6 atau 7 Mei 2026. Kemudian terjadi rentetan ketidakprofesionalan, ketidakjujuran informasi, dan penundaan yang terus berlanjut setelah pelunasan dilakukan: Tanggal 4 Mei 2026: Saya menanyakan status pengiriman kepada Sdr. I***, tapi dijawab unit belum siap tanpa alasan yang jelas. Tanggal 6 Mei 2026: Saya kembali menghubungi Sdr. I***, tapi tidak ada balasan dan telepon saya sengaja tidak diangkat (ghosting). Tanggal 7 Mei 2026: Karena tidak ada respons, saya menghubungi tenaga penjual (sales) Sdr. Wil***. Di sinilah saya baru mengetahui bahwa Sdr. I*** sudah tidak masuk kerja. Setelah dicek oleh Sdr. Wil***, ternyata unit kendaraan saya sebenarnya sudah siap (ready), berbanding terbalik dengan informasi dari Sdr. I*** sebelumnya. Tanggal 8 Mei 2026: Sdr. Wil*** mengonfirmasi mobil siap dikirim, tetapi tertahan masalah administrasi eksternal diler hingga sore hari, yang mengakibatkan pengiriman minggu itu kembali batal sepihak. Baru pada tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, pihak diler mengonfirmasi persiapan pengiriman dan unit akhirnya tiba di kediaman saya. Namun, unit dikirimkan tanpa disertai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)/Surat Jalan Sementara dari Kepolisian beserta plat nomor sementaranya, dengan dalih dokumen akan disusulkan segera. Berdasarkan dokumen Delivery Order (DO) nomor 0000657 yang belakangan saya teliti, dokumen tersebut ternyata telah dicetak sejak tanggal 29 April 2026. Fakta tertulis ini membuktikan secara telak bahwa unit kendaraan saya sebenarnya sudah siap dan telah dialokasikan oleh sistem diler hanya dua hari setelah pelunasan. Dengan demikian, segala pernyataan dari Sdr. I*** dan Sdr. Wil*** di kemudian hari (sejak tanggal 4 Mei hingga penyerahan fisik) yang menyatakan unit belum siap atau tertahan administrasi adalah kelalaian operasional. Ketiadaan STCK/Surat Jalan Sementara dari Kepolisian tersebut telah menimbulkan kerugian nyata bagi saya secara materiil dan immateriil. Kendaraan yang sudah saya lunasi sama sekali tidak bisa saya gunakan secara aman. Lebih jauh lagi, ketiadaan dokumen tersebut juga menghambat proses pengaktifan aliran listrik pada fasilitas wall charger yang sudah selesai diinstalasi di rumah saya, karena pihak penyedia/teknisi membutuhkan Surat Jalan itu sebagai syarat mutlak administrasi instalasi. Akhirnya pada tanggal 20 Mei 2026, saya terpaksa menggunakan jasa kuasa hukum untuk mengirimkan somasi yang meminta diler mengeluarkan STCK dan memberikan kepastian timeline penerbitan STNK. Pada tanggal 21 Mei 2026 barulah diler menyerahkan STCK. Namun, Kepala Cabang Jaecoo Sun Motor Cibubur memilih bungkam dan menolak memberikan jawaban tertulis mengenai jaminan penyelesaian STNK permanen. Melalui surat pembaca ini, saya memperingatkan calon konsumen untuk berhati-hati dengan kepalsuan informasi dan kacaunya manajemen diler ini. Saya juga membuka ruang komunikasi bagi sesama korban Jaecoo Cibubur yang STNK-nya tertahan, demi mengawal hak konsumen kita secara kolektif ke YLKI dan BPKN. Ahmad Arief Konsumen Jaecoo (SPK: 24001337) Kab. Bogor, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.