Restrukturisasi Tunaiku Amarbank

Kepada Yth
Tunaiku Amarbank,

Mohon maaf sebelumnya saya tidak berniat menulis di media konsumen, tapi hampir dari Bulan April 2020, saya komplain masalah nilai restrukturisasi yang memberatkan saya tidak ada solusinya.

Awalnya saya memiliki hutang di Tunaiku sekitar Rp. 17 jutaan, saya menghubungi Amarbank di Januari 2020 agar bisa dilakukan reschedule karena saya mendadak ada masalah keuangan, tapi tidak ada respon.

Pada bulan sekitar Maret atau April 2020, saya dikirimkan link survey dan saya mengisinya dan ternyata saya baru tahu bahwa itu link untuk restrukturisasi, setelah bulan Juli 2020 saya membaca di aplikasi Tunaiku (maaf sebelumnya saya baru buka di Juli 2020 karena HP saya rusak dan baru bisa digunakan di Juli 2020). Yang saya sesalkan nilai restrukturisasi yang diberikan bukannya meringankan malah memberatkan saya selaku nasabah, hutang saya yang semula 17 jutaan menjadi 26 jutaan.

Setahu saya restrukturisasi yang dilakukan bank seharusnya meringankan nasabah bukan malah memberatkan. Saya sudah melakukan komplain baik di Dept Collectornya, By email dan juga telp ke CS tapi belum ada solusi yang memuaskan.

Mohon maaf saya bukan tidak mau bayar, tapi jika saya melakukan pembayaran sesuai restrukturisasi dengan nilai yang diberikan Tunaiku berarti saya menyetujui restrukturisasi tersebut dengan nilai tsb, sementara saya tidak setuju dengan nilai itu, sehingga saya sengaja tidak melakukan pembayaran dan menahan pembayaran sampai dapat solusi yang tidak memberatkan saya selaku nasabah.

Mohon maaf sekali lagi terpaksa saya menuliskan ke kolom media konsumen, mohon bantuan dan solusi yang sama-sama membuat nyaman kedua belah pihak.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Jeanny Lollyta
Sidoarjo Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Tunaiku atas Surat Ibu Jeanny Lollyta

Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk informasi yang Ibu Jeanny Lollyta sampaikan. Menanggapi surat pembaca yang disampaikan oleh Ibu Jeanny...
Baca Selengkapnya

9 komentar untuk “Restrukturisasi Tunaiku Amarbank

  • 4 September 2020 - (11:05 WIB)
    Permalink

    kasus nya sama kya sama bu, hutang saya sisa 13jt (sudah termasuk bunga). setelah rekontruksi menjadi 17jt. saya bahkan hanya meminta perhitungan bunga secara mendetail pihak amar bank tidak bisa memberikan.

    • 26 Mei 2021 - (18:47 WIB)
      Permalink

      Malam Mbak, mau tanya kasus dengan amarbank apakah sdh ada jalan keluarnya sehubungan restruktur yg di berikan malah memberatkan ?

    • 23 Mei 2022 - (17:29 WIB)
      Permalink

      Saya pun sama, padahal tinggal sedikit lagi hutangnya bilangnya ada keringanan dari pihak bank karna masalah covid eh ga taunya malah di repeat order diangka yang lumayan buat saya. Saya tidak bayar karna saya bingung harus bagaimana, awalnya cicilan hanya 600an setelah direstrukturisasi menjadi 800rban. Saya tidak pakai uang sebanyak itu loh

  • 4 September 2020 - (11:56 WIB)
    Permalink

    @ Jeanny Lollyta

    “Setahu saya restrukturisasi yang dilakukan bank seharusnya meringankan nasabah bukan malah memberatkan”.

    Bank memang sudah meringankan nasabah dengan memperpanjang waktu pelunasan.

    Dengan memperpanjang waktu pelunasan secara otomatis akan meningkatkan jumlah total angsuran.

    Itu memang sudah hitung hitungan bank yang sah dan valid.

    Bank menghitung menggunakan sistem perbankan, bukan menghitung dengan hati nurani.

    Sengaja tidak melakukan pembayaran dan menahan pembayaran, itu juga akan semakin meningkatkan jumlah tagihan terutang anda. Nantinya kerugian anda akan semakin besar dan penyesalan akan semakin dalam.

    2
    4
    • 4 September 2020 - (14:48 WIB)
      Permalink

      Sebenarnya kalau secara hitungan malah jadi memberatkan Pak, saya pernah dapat tawaran dari bank lain untuk restrukturisasi, cicilan per bulan hanya berkurang 10% saja dengan tambahan tenor 2 tahun. Meringankan secara perpanjangan waktu ? saya anggap tidak.

      Jatuhnya malah ada tambahan hutang sekitar 80% dari pokok pinjaman. dibandingkan dengan nilai denda perbulan x 6 bulan pun nilainya sangatlah jauh. antara tambahan hutang dengan nilai denda bisa berbeda 10x lipat. resiko lain nasabah ya status coll 5 di SLIK.

      Kalau merujuk ke skema OJK yang diumumkan dengan bank memberikan keringanan pembayaran misal 50% dari cicilan bulanan, anggaplah keringanan diberikan selama 12 bulan, saya kira bank masih dapat untung dari bunga tambahan di tambahan tenor 12 bulan tersebut.

      Dan saya rasa resiko bisnis itu pasti selalu ada, baik di nasabah maupun pihak bank bersangkutan. Nasabah dapat catatan hitam di SLIK OJK dan data perbankan lainnya tapi sebenarnya ini pun akan clear dalam 2 tahun terhitung sejak nasabah tersebut sudah lunas kewajibannya, asal pihak bank juga tidak lalai untuk update datanya.

      • 4 September 2020 - (21:43 WIB)
        Permalink

        Saya juga merasakan minta keringanan dari tunai ku amar bank dapat email katanya saya diacc restruktirasi karena saya terkena dampak covid dimana saya di rumah kan tidak digaji setelah 3 bulan saya liat di aplikasi utang saya menjadi 7 juta padahal waktu bln maret utang saya tinggal 4 juta lagi sekarang setelah ikut program restruktirasi saya jadi punya hutang 7 juta padahal pinjaman saya 10 juta malah makin membengkak cuma ditunda pembayaran 3 bulan saja tapi nominal malah lebih banyak

  • 29 September 2020 - (09:25 WIB)
    Permalink

    ini pemerintah Indonesia kok cuek bebek aja sih sama kasus amar bank. ini jelas jelas rentenir loh bunga mereka jauh diatas yang ditetapkan pemerintah. dan restrukturisasi ini mengarah pada tindakan yang merugikan konsumen.

  • 2 November 2020 - (14:21 WIB)
    Permalink

    Halo ibu, situasinya sama dengan saya status pinjamanya, dengan adanya restrukturisasi menjeda pinjaman tapi pinjamanan menjadi lebih besar dari yg sebelumnya, sy pun juga sama menahan agar dapat call dan solusi atas ini,. Klo ibu sendiri skrg sudah ada solusi yg sangat baik buat ibu blm? Dan apa solusi atas persoalan ibu ini, boleh share ke saya bu.. terimakasih bu

    • 19 Mei 2021 - (14:27 WIB)
      Permalink

      Siang,
      Sampai hari ini belum ada solusi, tetap di tagih….
      Bapak atau mas, apa sudah ada solusi / jalan keluar untuk masalahnya sampai hari ini ?

 Apa Komentar Anda mengenai Tunaiku?

Ada 9 komentar sampai saat ini..

Restrukturisasi Tunaiku Amarbank

oleh Jeanny Lollyta dibaca dalam: 1 menit
9