Pendebetan Rekening karena Tunggakan Kartu Kredit Orang Lain

Saya mau menanyakan mengenai pendebetan rekening otomatis oleh BCA jika ada tunggakan kartu kredit. Suami saya mempunyai tunggakan kartu kredit BCA, apakah mungkin BCA mendebet rekening atas nama saya sebagai istri ataupun rekening anak saya? Karena walaupun sudah berpisah, namun belum ada surat cerai, sehingga masih ada kartu keluarga yang menunjukkan kami suami istri dan ada anak.

Apakah bisa hal seperti itu (debet rekening yang namanya bukan nama yang tercetak di kartu kredit BCA) akan terjadi? Saya minta informasi dari sini karena membaca keluhan beberapa orang terkait pendebetan rekening oleh BCA karena tunggakan kartunya.

Terima kasih.

Helda Dharmawan
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

18 komentar untuk “Pendebetan Rekening karena Tunggakan Kartu Kredit Orang Lain

  • 23 September 2020 - (17:01 WIB)
    Permalink

    Syukurlah bank terkait sangat terbuka & transparan dalam hal ini, sehingga semua warga net dapat membaca langsung syarat & ketentuan KK-nya di https://www.bca.co.id/id/Syarat-dan-Ketentuan/kartu-kredit

    Kalau membaca apa yang tertulis di situ, bank hanya mendeteksi sesuai nama yang ada di KK, baik kartu utama maupun tambahan.
    Sehingga kalau menurut asumsi saya, asalkan Ibu & anak2 tidak pernah dicetakkan kartu utama ataupun kartu tambahan, maka bank tidak akan mendebet otomatis rekening Ibu & anak2 terkait tanggungan KK dari suami.
    Juga karena setahu saya syarat apply KK tidak meliputi KK (Kartu Keluarga hehehe), sehingga bank *secara resminya* tidak berkepentingan dengan hubungan kekeluargaan. Memang kalau kartu tambahan ada kolom tentang hubungan dengan pemegang kartu utama. Tapi sekali lagi, selama Ibu maupun anak2 tidak pernah tercetak namanya di kartu tambahan (dari kartu utama suami), maka saya kira bank tidak akan melacak hubungan kekeluargaan demi melakukan debet rekening.

    Btw, ini saya tidak ngomong soal bagaimana kalau debt collector yang bekerja ya, itu beda perkara…
    Tapi kalau DC mah masalah teror-meneror, bukan autodebet rekening.

    • 23 September 2020 - (20:45 WIB)
      Permalink

      tetap diminta pertanggung jawaban di kartu utama.. krn pembayaran juga lewat kartu utama.

  • 23 September 2020 - (23:54 WIB)
    Permalink

    Konsultasi ke lembaga hukum. Karena setahu saya bank tidak berhak mendebet rekening tanpa persetujuan pemilik rekening apalagi rekening atas nana orang lain kecuali perintah pengadilan atau lembaga hukum.

    • 24 September 2020 - (14:28 WIB)
      Permalink

      Terima kasih atas pendapat dan opininya. Saya hanya ingin memastikan spy jgn sampai suatu saat jadi masalah bagi kami. Misalnya sy yg punya tunggakan tapi suami yg didebet rekeningnya atau sebaliknya.
      Saya berharap kita ga ada masalah dg segala tunggakan dan bisa diselesaikan semua kewajiban.

  • 24 September 2020 - (07:03 WIB)
    Permalink

    Bank berhak mendebet rekening yang bersangkutan apabila terjadi penunggakan. Apabila pendebetan terjadi di rekening selain yang bersangkutan maka dipastikan rekening orang lain tersebut telah didaftarkan oleh pemegang kartu kredit tersebut (biasanya rekening yang memiliki hubungan keluarga dengan alasan tertentu seperti yang memiliki rekening aktif adalah isterinya sehingga ia mendaftarkan rekening isterinya untuk pendebetan).

    Biasanya pendebetan akibat tunggakan (bukan pembayaran autodebet) terjadi terhadap orang-orang yang memang memiliki karakter setelah berhutang langsung kabur (entah hutang ke lembaga keuangan, tetangga, teman, dll).

  • 24 September 2020 - (07:35 WIB)
    Permalink

    Kalo dulu ada kartu tambahan nya pastinya harus di bayar juga melalui kartu utama. Dan bank akan mendebet dari rekening tabungan kartu utama ataupun kartu tambahan sesuai S&K yg berlaku.

  • 24 September 2020 - (07:44 WIB)
    Permalink

    Bank tidak berhak mendebet langsung ke rekening kita tanpa adanya perjanjian atau S&K yg berlaku. Saran saya cb pelajari terlebih Dahulu apakah S&K Kartu kredit seperti itu bs mendebet rekening langsung kalau ada tunggakan. Jika tidak ada perjanjian atau S&K yg menerangkan bahwa bisa mendebet langsung maka bank tersebut murni melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam UU.

    • 24 September 2020 - (08:44 WIB)
      Permalink

      Betul bank memang tidak berhak mendebet rekening yang bersangkutan (yg berutang) maupun keluarga yg terkait lainnya kalau dalam keadaan normal.(lancar dalam pembayaran). Tetapi dalam kasusi ini yg bersangkutan punya tunggakan utang yg sdh tidak di bayar2 lagi. Bank akan menelusuri aset yang bersangkutan. Benarkah gak ada uang. Ternyata setelah ditelusuri aset salah satunya simpanan tabungan, depisito, saham, obligasi, dri bersangkutan atau keluarga lainnya gede alias ada uangnya tpi kenapa gak bayar utang. Berarti sengaja menunggak. Terpaksa bank mendebet rekening tersebut untuk membayar tagihan. Dan akan berhenti apa bila sudah lunas. Masuk akal

      • 24 September 2020 - (23:37 WIB)
        Permalink

        Seperti yg saya bilang kl tidak ada perjanjian secara tertulis atau S&k yg di tanda tanganin, maka bank tidak berhak debet saldo rekening seseorang ntah berutang atau tidak, itu sudah masuk kedalam pasal penggelapan.

        • 30 September 2020 - (06:30 WIB)
          Permalink

          Di Semua “Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit” mah ada perjanjiannya gan. Sudah dari jaman dulu juga. Coba dibuka link ini dari BCA.
          https://www.bca.co.id/id/Syarat-dan-Ketentuan/kartu-kredit
          Dibuka “Syarat dan Ketentuan Aplikasi Utama” disitu jelas tertera di Pasal 12. Bahkan sudah ada yang mengutip di forum ini.

          Syarat dan Ketentuan itu pasti terbuka untuk umum dan bisa dibaca semua orang. Semua Bank yang menerbitkan kartu kredit ada “Syarat dan Ketentuannya” secara jelas..

          • 30 September 2020 - (14:24 WIB)
            Permalink

            Waduh gmn ya jelasin, Seperti yg saya bilang kl tidak ada perjanjian secara tertulis atau S&k yg di tanda tanganin, maka bank tidak berhak debet saldo rekening seseorang ntah berutang atau tidak, itu sudah masuk kedalam pasal penggelapan. Kl memang ada ya udah bank berhak debet. Selesai sekian dan terima kasih

          • 30 September 2020 - (17:30 WIB)
            Permalink

            Terima kasih pak utk pendapatnya. Dari dulu juga semua tau jika bank berhak mendebet rekening atas nama ybs sesuai cc. Yg saya tanyakan adalah: “jika” atas nama org lain, mungkinkah ini terjadi? Begitu loh pak. Ingin bertanya saja 🙂

  • 24 September 2020 - (07:47 WIB)
    Permalink

    Kalo yg saya baca dari pengalaman2 yg dishare di MK ini, bank tidak akan mendebet rekening yg tidak didaftarkan untuk autodebet. Kalo pun ada tunggakan, bank hanya akan memblokir rekening tabungan ybs. Tapi seperti komentar paling atas, lain lagi urusannya dengan DC. Mereka seperti gak punya aturan, siapa pun yg terkoneksi dengan pemilik hutang, bisa saja kena getahnya.

  • 24 September 2020 - (11:28 WIB)
    Permalink

    Yang komen gak berhak gak berhak, apa sudah sempat baca link s & k yang saya paste di atas?

    Itu s & k saya kira = yang ada di form yang nasabah KK ybs tanda tangan ketika apply KK tersebut. Mau dibaca ataupun tidak dibaca, tanda tangan yang ditaruh di situ statusnya mengikat.
    Kecuali kalau tanda tangan tersebut dipalsukan sales/marketing nya.

    https://www.bca.co.id/id/Syarat-dan-Ketentuan/kartu-kredit

    Pasal 12
    Selama Pemegang Kartu masih mempunyai kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Kartu utama, Kartu tambahan dan/atau kewajiban lain, Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memblokir dan/atau mendebet rekening tabungan, rekening giro, rekening deposito berjangka, saldo reward BCA, dan/atau rekening lainnya milik Pemegang Kartu utama dan/atau Pemegang Kartu tambahan di BCA, dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran seluruh utang dan kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA, antara lain utang pokok, bunga, denda, biaya pengadilan, dan biaya-biaya lainnya.
    Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan rekening-rekening Pemegang Kartu utama dan/atau Pemegang Kartu tambahan berdasarkan kuasa tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan sepenuhnya.

    Entah melanggar uu atau tidak, yang jelas:
    – s & k ini tertulis transparan di web resmi bank terkait
    – s & k semacam ini juga berlaku di semua KK yang lain dari bank2 yang lain
    – dengan adanya tanda tangan seseorang, maka orang tersebut menyatakan persetujuan terhadap segala tulisan yang tertera di kertas tersebut; kalau tidak setuju jangan tanda tangan.

    Fyi saya bukan orang bank, saya juga gak di-endorse & gak dapat apa2.
    Saya cuma sekedar mampir ke web resmi bank terkait & kemudian klik2 link & kemudian copas di sini.

  • 24 September 2020 - (20:17 WIB)
    Permalink

    Kalau saran saya sebaiknya mengajukan NPWP dan pisah harta pada KPP Perpajakan, lalu copy suratnya disampaikan ke Bank.

 Apa Komentar Anda mengenai pertanyaan ini?

Ada 18 komentar sampai saat ini..

Pendebetan Rekening karena Tunggakan Kartu Kredit Orang Lain

oleh Helda Helda dibaca dalam: <1 menit
18