Hak Uang Pisah belum Cair setelah 4 Bulan Resign dari Bank Mandiri

Tanpa mengurangi rasa hormat saya terhadap perusahaan tempat saya bekerja sebelumnya, saya merasa kecewa karena niat saya resign dengan cara yang baik dan sesuai dengan ketentuan tidak dibarengi dengan pembayaran hak saya yang berupa uang pisah yang sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB), yakni: Pegawai yang berdedikasi selama 9 tahun atau lebih berhak untuk mendapatkan hak uang pisah.

Begitupun di nota persetujuan internal telah disetujui hal tersebut dengan menyebutkan pencairan hak pisah 1 kali gaji. Sementara itu kewajiban pelunasan kredit karyawan pun juga sudah saya penuhi.

Karena ditengah kondisi pandemi seperti ini uang kecil tersebut sangat berarti buat saya untuk keperluan pemenuhan kewajiban saya yang lain. Saya yakin bahwa nominal tersebut sangat tidak mempengaruhi stabilitas perusahaan.

Mohon dengan sangat untuk dapat segera terpenuhi karena mengingat resign saya per 1 Juni 2020 berarti sudah 4 bulan. Hal ini sudah saya sampaikan ke pihak HC region VIII namun dengan alasan tidak mendapat respon dari HC kantor pusat dari tanggal 11 September 2020.

Hal serupa juga sudah saya minta mediasi melalui serikat pegawai Bank Mandiri secara tertulis namun tidak ada perkembangan s.d hari ini.

Tangguh Dharmawan Wibisono
Sidoarjo

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

3 komentar untuk “Hak Uang Pisah belum Cair setelah 4 Bulan Resign dari Bank Mandiri

 Apa Komentar Anda?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Hak Uang Pisah belum Cair setelah 4 Bulan Resign dari Bank Mandiri

oleh Tangguh Dharmawan dibaca dalam: 1 menit
3