Keluhan Surat Pembaca Penagihan dengan Ancaman oleh Pihak Tim Kolektor Kartu Kredit Bank Mandiri 31 Oktober 202024 November 2020 aryo 14 Komentar Bank Mandiri, Cicilan pelunasan kartu kredit, Debt Collector, Kartu Kredit, Kartu Kredit Mandiri, Keterlambatan pembayaran, Pembayaran tagihan, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, Reschedule pembayaran kartu kredit Ikuti kami di Google Berita Sudah beberapa kali debt collector kartu kredit Bank Mandiri melakukan ancaman kepada istri saya, dikarenakan masalah penagihan pembayaran kartu kredit yang terlambat bayar. Padahal istri saya tengah menjalani program restrukturisasi kartu kredit dan sudah hampir selesai. Beberapa pembayaran memang terkadang tersendat atau terlambat dikarenakan memang saat pandemi covid-19 ini, keuangan kami sedang tidak berjalan normal seperti sebelum pandemi. Namun yang kami sangat sayangkan dan membuat kecewa adalah pola-pola penagihan dan ancaman yang dilakukan oleh tim kolektor Bank Mandiri, melalui teror dan ancaman pesan WA yang sangatlah tidak manusiawi dan tidak beradab, serta melanggar etika kesopanan. Sebagai sebuah lembaga keuangan yang besar dan sebagai BUMN terkemuka, adalah sangat tidak elok dan teramat tidak profesional bila praktek-praktek yang dilakukan oleh tim kolektor Bank Mandiri sama seperti penagihan-penagihan selevel pinjaman online ilegal. bukti ancaman via WA oleh Tim Kolektor Bank Mandiri Kami hanya ingin meminta agar Bank Mandiri mengklarifikasi atas kejadian yang tidak menyenangkan dan menghentikan aksi teror dari tim kolektor yang sepertinya dilakukan oleh pihak ketiga. Raden Aryo Tohjoyo Tangerang, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
malaka sari31 Oktober 2020 - (11:24 WIB)Permalink Ayoooo siapa yang mau duluan ngasih solusi nih, pak @Muhammad, @Angga atau @Nicko kah? Mari kita tunggu… 2 Log masuk untuk Membalas
Jens Manurung31 Oktober 2020 - (16:55 WIB)Permalink Saya pikir gak ada yang salah bahasa penagih di atas,Jelas di sana yg bikin keluhan itu sudah menunggak jelang 5 bulan,Harusnya sadar dirilah bahwa anda itu punya tunggakan.. Dan Norma bahasanya sama sekali tidak ada ancaman dan masih kategori sopan. Yang punya sangkutan sepertinya keberatan di tagih padahal sudah 4 bulan menunggak,Ya jelas dimana mana,jika punya tunggakan pasti akan di tagih baik lewat telepon ataupun di datangi kerumah atau ke kantor,Baik itu ke teman,apalagi saudara. Jadi buat yang punya utang,silahkan di selesaikan tunggakannya baik itu menjual aset,dll Apabila memang kena PHK,Datangin aja kantornya bawa surat PHK anda dan memang tidak ada penghasilan sama sekali baik suaminya atau anaknya jika ada, 5 2 Log masuk untuk Membalas
warput31 Oktober 2020 - (18:28 WIB)Permalink kata” nya biasa aja sih… sopan juga 2 Log masuk untuk Membalas
aryoPenulis artikel31 Oktober 2020 - (19:51 WIB)Permalink kalau hal yang di katakan itu sesuai dengan data yang ada sih gak masalah cuma semua yang dikatakan salah dan tidak sesuai, tidak ada tunggakan selama itu dan program restructuring masih berjalan dan baik – baik saja, Bagi saya penggunaan pihak ketiga dgn model WA pribadi tidak ubahnya sama dgn pola – pola penagihan level pinjaman online ilegal, sangat di sayangkan saja kalau level Bank Mandiri bermain dengan cara seperti ini 4 6 Log masuk untuk Membalas
M Zubir31 Oktober 2020 - (22:06 WIB)Permalink Jika dibaca WA dari desk collector KK Mandiri diatas biasa saja, bukan teror, masih standar dalam penagihan tingkat pertama, sebelum serahkan kepada debt collector. Jika tidak ada tunggakan tidak mungkin desk collector KK menagih, atau jika tagihan yang disampaikan diatas tidak sesuai dengan nilai tunggakan kenapa tidak dibantah, yang dipermasalahkan hanya pola penagihan. Harusnya pola penagihan seperti apa yang diinginkan? Seringkali pihak yang menunggak KK begitu keras protes jika ditagih, bukannya kooperatif dan sadar sebagai nasabah KK yang punya tunggakan. 4 1 Log masuk untuk Membalas
Edy Susanto31 Oktober 2020 - (19:23 WIB)Permalink Inikah yang di namakan lebih galak yang utang? Seharusnya yg punya utang mau di marahin gimana pun ya ga blh marah. Saya dl pernh utang bank tahunana. Di marahin biasa aja. 5 Log masuk untuk Membalas
Martin31 Oktober 2020 - (22:15 WIB)Permalink Bahasa yang sangat sopan untuk menagih tunggakan hutang 4 bulan. Sangat berlebihan disebut ada ancaman dan teror. Tendensinya si peminjam keberatan ditagih. 3 Log masuk untuk Membalas
malaka sari1 November 2020 - (12:30 WIB)Permalink @Warput @Jens Manurung @Martin @M Zubir Mungkin maunya sipenulis surat DC nya kalo WA kalimatnya seperti ini: “Mohon maaf Bpk/Ibu menggangu waktunya, sebenarnya saya nggak enak ngomongnya tapi saya mau mengingatkan kalau bpk/ibu ada tagihan KK yang sudah 4 bulan belum dibayarkan. Mohon maaf kalau nggak keberatan dan kalau sudah ada dananya tolong banget dibayarkan ya. Sekali lagi mohon maaf kalau saya kurang sopan. Terima kasih 3 Log masuk untuk Membalas
Muhammad1 November 2020 - (13:37 WIB)Permalink @malaka sari Yaelah buk buk hutang gak seberapa aja di tagih tagih kayak hutang ratusan juta aja. Bank anda itu besar, saya gak bayar gak bakalan bangkrut. “Menurut Noverdian (2020) perbankan itu tdk akan bangkrut.wong semua bentuk transaksi perbankan dijaminkan atau diasuransikan” Ini referensinya : https://mediakonsumen.com/2020/10/31/surat-pembaca/home-credit-segera-hentikan-teror-kalian?_gl=1*1vku77q*_ga*cEJLdkZ2cWV2UjhlWHZRM1RFUmlXaGV3NmtmanRrdHFDb0lCUzlXNXc3UjhrRzdqaUNLV3dsNGJ2M1c1Snd0MQ..#commentform Log masuk untuk Membalas
Gerry1 November 2020 - (23:53 WIB)Permalink Asuransi itu seperti apa ? Bukanya bank selalu mencadangkan dana provisi ke BI guna utk mengetahui NPL Bank sehat atau nyungsap . Setiap bulan keterlambatan bank mencandangkan dana beberapa persen dari total outstanding . ketika koll 5 atau macet ,bank berhak mencadangkan dana sebesar total full outstanding. Kecuali nasabah mengikuti asuransi jiwa atau kredit proktektor . Dan klo meninggal ada SLA utk klaim ahliwaris sendiri ke pihak asuransi .
Angga2 November 2020 - (08:00 WIB)Permalink Bentar lagi pasti nulis “saya akan laporkan ke polisi dan ojk” dia pak. Wkwk Log masuk untuk Membalas
Zaii31 Oktober 2020 - (22:38 WIB)Permalink Nunggak 5 bulan …??? Nagih normal gk kasar biasa aja .. trs terornya yg mn .. ya byar lah 5 bln .. pak @muhamad moggo wakt dn tempt di persilahkan .. 3 1 Log masuk untuk Membalas
Salman31 Oktober 2020 - (22:48 WIB)Permalink Kalo gk ada uang buat bayar utang biarin aja. Asal jangan bayar utang denga uang hasil ngutang juga 4 Log masuk untuk Membalas
Gerry1 November 2020 - (23:57 WIB)Permalink Intinya punya hutang bayar . Jgn besar pasak daripada tiang . Anda itu pelaku utama jangan beranggapan sebagai korban . 1 Log masuk untuk Membalas