Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Beginikah Cara Penagihan Kartu Kredit Bank Mega? 14 November 202016 Desember 2020 roy 5 Komentar Bank Mega, Debt Collector, Kredit Macet, Pandemi Covid-19, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, Penagihan Kartu Kredit Bank Mega, penagihan ke pihak ketiga, perlindungan data pribadi, Privasi data, Reschedule pembayaran kartu kredit, restrukturisasi kredit Ikuti kami di Google Berita Selamat pagi, Melalui surat ini saya ingin menyampaikan keluhan seputar penagihan kartu kredit Bank Mega yang menurut saya sudah tidak lagi sesuai dengan SOP. Karena situasi pandemi ini, saya kesulitan untuk melakukan pembayaran kartu kredit, sehingga saya gagal bayar. Dari bulan April saya berusaha untuk meminta keringanan, tapi dipersulit terus. Setiap saya mengajukan penawaran selalu dijawab ini sudah SISTEM. Kemudian bulan September ada penagihan via WA. Saya jawab WA itu. Namun beberapa hari kemudian dengan nomor yang sama ada penagihan lagi dengan menyertakan foto pribadi saya. Saya sangat kaget. Bagaimana bisa foto pribadi bisa didapat? Saya sudah melakukan kontak dengan Mega Jakarta, tapi malah jawaban yang diberikan sangat kasar sekali. Kemudian kemarin tanggal 12 November 2020, pihak penagihan kartu kredit Bank Mega menelepon dan menagih kepada anggota keluarga saya, dimana nomor itu saya tidak pernah memberikan kepada pihak Bank. Kemudian juga menelpon kantor, bahkan beberapa kantor cabang dimana saya tidak bekerja di kantor tersebut dan menyatakan kalau saya ada tunggakan, tidak kooperatif dan lain sebagainya. Ini membuat malu dan nama baik saya menjadi tercemar karena penagihan tidak langsung kepada pemegang kartu kredit tersebut. Apakah demikian cara penagihannya? Saya sudah berusaha melayangkan keluhan via website, tapi tidak bisa dilayangkan keluhan itu. Oleh karena itu saya menyampaikannya via Media Konsumen. Semoga Bank Mega mendengar dan tidak lagi melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan SOP penagihan. Terima kasih. Stefanus Roy Chandra Purwokerto, Jawa Tengah Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Dadang Rahmawan14 November 2020 - (16:24 WIB)Permalink Kalau masih bekerja sebaiknya dicicicl aja. Bank mega memang beda 1 1 Login untuk Membalas
bambang_purwadi14 November 2020 - (17:06 WIB)Permalink Roy perlakuan terhadapmu menyakitkan tapi masih mungkin lebih lunak.Saya malah digerudug tukang tagih, petugas lapangan atau apa mbuh istilahnya.Sekali datang bisa 4 orang.Jan wirang banget karo tangga teparo.Tapi jenenge wong duwe utang ya semua saya terima dengan baik.Pas pandemi mereka darang lagi mbentak mbentak ngancam nuntut ke Pengadilan.Wis ngomonge seru ora anggo masker.Wis ahirnya saya gugat bank itu ke Pengadilan.Perkaranya masih berjalan di PN Surabaya.Kemarin baca berita vank itu justru untung besar dimasa pandemi Mbuh bener mbuh ora.Bank sing gembar gembor bati terus modar be ana. Semoga hanya bank bank yg baik terhadap nasabah yang paham masa sedang susah yang lolos dan bertahan.Sabar Roy.Semoga ada jalan.Kalau kelewatan ada hukum. 12 3 Login untuk Membalas
Jack John15 November 2020 - (12:03 WIB)Permalink Punya tunggakn hutang siap di permalukan dan di teror … emang gt cr nagih agar cepat bayar .. punya KK = kartu kere … 4 3 Login untuk Membalas
Harry16 November 2020 - (09:23 WIB)Permalink Bank Mega memang BEDA, telat bayar 2 Minggu aja langsung kirim WA ke pihak lain yg bukan nasabah bersangkutan untuk tujuan bikin malu nasabah. Login untuk Membalas