Permohonan Penghapusan Denda SKT Mandiri Tunas Finance dan Waktu Kunjungan Collector

Saya adalah salah satu nasabah dari Mandiri Tunas Finance Summarecon dengan nomor kontrak: 9151900973, yang sedang mengambil program multiguna dengan jaminan BPKB mobil. Sebelumnya saya sudah mendapatkan relaksasi dari MTF selama masa pandemi covid, dikarenakan saya hanya menerima 30% gaji. Saya bekerja di bidang perhotelan yang sangat terdampak dengan situasi di masa pandemi ini.

Setelah masa relaksasi, ternyata kondisi masih tidak memungkinkan saya untuk melakukan cicilan kredit multiguna yang sedang berjalan. Pada bulan November, saya berinisiatif untuk datang ke MTF Summarecon Bekasi dan bertemu dengan bagian collection, barangkali ada perpanjangan masa relaksasi, tapi ternyata tidak ada.

Pada tanggal 3 Desember ini tagihan saya jatuh tempo 2 bulan dan belum terbayarkan. Hingga akhirnya ada debt collector datang pagi-pagi jam 6. Jujur saya tidak masalah debt collector datang, karena memang kesalahan saya yang belum menyelesaikan kewajiban saya dalam membayar kredit. Hanya saja apakah tidak salah mendatangi customer pukul 6 pagi?

Debt collector yang datang saya apresiasi karena datang dengan sopan, hanya saja yang saya permasalahkan adalah jadwal kunjungannya. Saya mendapatkan keterangan dari head collection-nya bahwa debt collector-nya datang pagi karena rata-rata nasabahnya bekerja, tapi apakah tidak bisa datang di waktu sore hari? Dan apakah harus datang saat pagi-pagi buta?

Saat datang, debt collector mengatakan akan ada biaya tagihan penarikan sebesar Rp1.5 juta. Saya meminta waktu untuk bertemu dengan bagian terkait di MTF terlebih dahulu.

Keesokan harinya saya dan suami datang ke MTF dan bertemu head collection. Kami bertemu untuk memberikan penjelasan tentang kondisi kami. Head collection menyarankan kami untuk segera melakukan pembayaran tagihan yang belum terbayarkan dan membayar biaya SKT Penarikan (Rp1.5 juta) tersebut.

Kami berupaya untuk bisa melakukan pembayaran cicilan yang tertunda, hanya saja akan terasa cukup berat apabila kami juga harus membayar tagihan SKT tersebut. Kami sudah mengajukan penghapusan biaya SKT tersebut kepada head collection, hanya saja dinyatakan tidak bisa karena sudah by system tertagih. Kami diberikan waktu hingga tanggal 16 Desember 2020 untuk melakukan pembayaran tagihan + denda keterlambatan + biaya SKT tersebut.

Saya juga sudah bertanya juga ke head collection apakah bila mengajukan ke pusat bisa diberikan penghapusan denda SKT tersebut? Dia menerangkan bahwa nanti pusat juga akan melempar kembali ke cabang dan pasti akan ditolak. Saya juga sudah berusaha menghubungi call center MTF, hanya saja dijawab oleh mesin bahwa layanan call center ditiadakan selama masa pandemi covid 19.

Saya mohon kepada Mandiri Tunas Finance untuk menghapus denda SKT sebesar Rp1.5 juta tersebut, karena terasa sangat berat di masa pandemi covid 19 seperti ini, terlebih bagi saya yang bekerja di sektor pariwisata yang sangat terdampak. Saya akan usahakan untuk melakukan pembayaran tagihan yang belum saya bayarkan termasuk dendanya. Hanya saja mohon dibantu untuk dihapus denda SKT tersebut, dimana riwayat pembayaran sebelumnya juga lancar dan hanya terhambat di masa covid 19 ini.

Sekian. Terima kasih.

Ratna Dewi
Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Mandiri Tunas Finance atas Surat Ibu Ratna Dewi

Kepada Redaksi Mediakonsumen.com Yth, Terima kasih atas informasi pengaduan dari pelanggan atas nama Ibu Ratna Dewi yang dimuat pada tanggal...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Mandiri Tunas Finance?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Permohonan Penghapusan Denda SKT Mandiri Tunas Finance dan Waktu Kunju…

oleh Premium dibaca dalam: 2 menit
0