Tanggapan Mandiri Tunas Finance Tanggapan Tanggapan Mandiri Tunas Finance atas Surat Ibu Ratna Dewi 13 Januari 2021 Mandiri Tunas Finance Beri komentar Cicilan pelunasan kredit, Debt Collector, Denda, Denda keterlambatan pembayaran, Keterlambatan pembayaran, Kredit dan Leasing, Mandiri Tunas Finance, Pandemi Covid-19, Pembayaran tagihan, Penagihan, penghapusan denda, relaksasi kredit Ikuti kami di Google Berita Kepada Redaksi Mediakonsumen.com Yth, Terima kasih atas informasi pengaduan dari pelanggan atas nama Ibu Ratna Dewi yang dimuat pada tanggal 14 Desember 2020 berjudul “Permohonan Penghapusan Denda SKT Mandiri Tunas Finance dan Waktu Kunjungan Collector”. Atas pengaduan tersebut, PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”) telah menghubungi Ibu Ratna Dewi untuk menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan, antara lain: Waktu kunjungan Collector di pagi hari sebagai tindak lanjut telepon/kunjungan sebelumnya yang tidak berhasil tersambung/ditemui yang telah dilakukan beberapa kali di periode sebelumnya. Juga telah diinformasikan bahwa waktu layanan Care Center MTF adalah Senin s.d Jumat pukul 08.00 sd 17.00 WIB sehingga saat akan terjawab dengan mesin terkait waktu layanan, saat pelanggan menghubungi di hari Minggu. Pelanggan juga telah melakukan pembayaran atas keterlambatan 2 periode angsurannya beserta biaya lain yang timbul akibat keterlambatan tersebut. Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dapat digunakan dalam menjawab informasi pengaduan yang disampaikan oleh Ibu Ratna Dewi. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Krisna Maharani Corporate Communication Department Head PT Mandiri Tunas Finance Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.