Surat Pembaca

Status Kualitas 5-Macet SLIK OJK oleh Bank BTN Merugikan Konsumen karena Penyebab Macet Bukan Atas Perbuatan Debitur

Pencantuman Status Kualitas 5-Macet pada SLIK OJK Pelapor Bank BTN, Merugikan Konsumen karena Sebab Macet Bukan Atas Perbuatan Debitur. Bagaimana Peran OJK Mengatasi Persoalan Seperti ini ?

Saya mempunyai Kualitas 5-Macet atas diri saya pada iDeb SLIK OJK, padahal penyebab macet bukan atas kuasa dan perbuatan saya tapi akibat pailit pengadilan kepada pihak ketiga. Saya sudah menghubungi Bank BTN cabang Kebon Jeruk untuk memohon memulihkan nama saya di iDeb OJK namun tidak terselesaikan dengan baik. Sampai saat ini saya masih kesulitan memulihkan catatan diri saya karena itu di luar dari kuasa dan kemampuan saya.

Atas masih adanya catatan macet atas diri saya pada informasi SLIK OJK, saya bertanya kepada otoritas yang berwenang yang membuat sistem dan peraturan:

1. Kepada Yth Bapak Presiden Republik Indonesia, saya mengadu kepada Bapak Presiden, sebagai warga negara Indonesia yang ingin sama hak dan perlakuannya dengan warga yang lain dapat dengan mudah memperoleh akses pembiayaan melalui sistem layanan perbankan. Salah saya apa? sehingga saya mengalami kesulitan mendapatkan Kredit Modal Kerja/pembiayaan dari perbankan akibat masih melekatnya kualitas kredit macet secara terus-menerus pada layanan iDeb OJK oleh pelapor Bank BTN. Padahal penyebab macet tersebut bukan atas dari perbuatan saya tapi di luar dari kuasa-kemampuan- jangkauan saya (akibat pailit pengembang oleh pengadilan).

2. Kepada Yth Ketua Dewan Komisioner OJK Indonesia, bagaimana memperbaiki sistem pemberian status kepada debitur atas kasus seperti ini ? dimana peran OJK dalam mengatasi persoalan seperti ini? Dimana kredit berhenti, diluar dari kuasa dan kemampuan debitur seperti pembekuan-pelelangan, pailit oleh pengadilan, namun nama pemohon masih tercantum macet pada ideb OJK, Adilkah seperti ini bagi konsumen?

Kenapa pada fitur/menu iDeb SLIK OJK tidak disediakan opsi pilihan pencantuman kode kualitas kredit untuk keadaan force majeure ? Kenapa hanya berfokus pada penyediaan kualitas untuk keadaan normal progresif payment saja (Lancar-Dalam Perhatian Khusus-Kurang Lancar-diragukan-Macet )? Bukankah label macet berimplikasi luas pada pandangan seseorang ( penilai kredit ) yang mengakibatkan potensi gagalnya persetujuan kredit? Kenapa perihal ini luput dari perhatian OJK ? atau memang ada aturan yang membatasi perihal demikian bagi konsumen? Lagi-lagi konsumen selalu berada pada posisi yang tidak menguntungkan. Bagaimana cara memperbaikinya agar memenuhi rasa keadilan bagi konsumen? Sehingga konsumen tidak terkena turunan administratif kualitas 5-Macet atas kasus seperti ini yang terus melekat pada sistem elektronik dan berdampak pada potensi ditolaknya persetujuan kredit dari bank dan lembaga keuangan dibawah pengawasan OJK.

3. Kepada Yth Direktur Utama Bank BTN, jika ini adalah murni dapat diselesaikan melalui kebijakan keputusan intern BTN tanpa terganggu pada aturan yang mengikat lain didalamnya, kenapa perihal seperti ini sangat sulit sekali bahkan enggan di selesaikan yang berujung pada nasib seseorang kesulitan mendapatkan akses modal dari bank dan lembaga keuangan.

Pernahkah Bapak meninjau ulang bahwa lima huruf saja kata macet pada ideb OJK akan berdampak dan menjalar kemana – mana dan terus – menerus dimanapun saya berada dan berkedudukan, baik dalam lingkungan organisasi-badan usaha-keluarga-maupun perorangan . Karena ini akan menjadi referensi dokumen utama dan rujukan pertama ketika mengajukan kredit. Mohon kepada Bank BTN untuk tidak berpikir dari perspektif formil administratif atau ego kepentingan pembukuan korporasi saja, tapi mohon berpikir pada rasa keadilan, karena dampaknya begitu penting dan vital dalam ekonomi hidup saya, keluarga saya – usaha saya. Saya dan keluarga saya kesulitan mendapat akses modal usaha karena terhalangi status administratif 5-Macet pada iDeb SLIK OJK.

Pada Bulan November 2020, Untuk keperluan proses pengajuan kredit di bank lain, Saya akhirnya diterbitkan surat keterangan dari Bank BTN cabang Kebon Jeruk. Namun dalam isi surat keterangan tersebut di point 2, saya tetap saja dituliskan masih dalam status kredit bermasalah ( macet ) di Bank BTN. Ini benar-benar tidak fair menurut saya.

3. Surat Keterangan Dari BTN

Jika skala kemampuan membayar yang dijadikan dasar perubahan status kualitas, saya kembali bertanya kepada Bank BTN, jika saya melunasi semua sisa angsuran, Apakah Bank BTN dapat menyerahkan unit Rusunami saya dalam keadaan siap pakai berserta sertifikat kepemilikan kepada saya? tentu tidak bisa bukan, karena objek kredit (aset/agunan) sudah dalam penguasaan pengadilan bahkan telah dilakukan pelelangan, lalu kenapa nama saya masih saja dicatat terus-menerus kualitas 5-macet pada SLIK OJK ? salah saya apa terhadap Bank BTN ? Meskipun bersifat administratif tapi dampaknya nyata terhadap akses kehidupan ekonomi saya. Pengajuan kredit/pembiayaan saya ditolak karena pimpinan pemutus kredit tidak berani ada arsip dokumen pemohon bercatatan buruk (macet). Dan ini tidak hanya terjadi sekali saja, selalu arsip data macet menjadi perhatian bank penilai. dan akhirnya berujung pada penolakan kredit/pembiayaan.

Sebagai warga masyarakat Indonesia saya prihatin persoalan administratif seperti ini saja sangat kaku dan sulit diselesaikan oleh otoritas dan lembaga (regulator) terkait. Membelenggu akses kehidupan ekonomi seseorang di luar. Padahal arahan presiden berkali-kali menyampaikan untuk meninggalkan aturan lama, aturan yang sudah usang, menyederhanakan sistem, membuat kemudahan aturan, meringankan pelayanan masyarakat.

Ada berapa banyak kasus menimpa seperti saya pada masyarakat mengalami penolakan kredit akibat kualitas macet pada iDeb OJK, padahal penyebab macet bukan perbuatan debitur/konsumen ( tidak ada hubungannya dengan kemampuan membayar) ? kenapa hal ini dibiarkan terus-menerus (berlangsung lama) tanpa ada perbaikan sistem dan aturan yang berpihak pada keadilan konsumen ? konsumen sudah dihadapkan pada lemahnya posisi aturan Undang-Undang Kepailitan ditambah pula turunan administratif yang dilaporkan oleh bank pada SLIK OJK berkualitas macet yang merugikan image/citra konsumen.

Mohon kepada Bank BTN demi pertimbangan keadilan dan kemudahan akses mendapatkan pinjaman/pembiayaan/modal dari bank dan lembaga keuangan di bawah pengawasan OJK, Status macet atas nama diri saya pada IDeb SLIK OJK diperbaharui dan dipulihkan. Sehingga tidak menghalangi-menghambat saat proses persetujuan pengajuan kredit pada sebuah bank.

Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah memuat keluhan saya, semoga sistem layanan yang memberikan keadilan-kepuasan kepada konsumen dapat terlayani dengan seadil-adilnya.

Widyo Harjono
Kuningan, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • ada baiknya bapak baiknya menggugat bank btn baik secara pidana dan perdata.ini menyangkut nama baik

  • Iyaa betul, kasian dong konsumen citra nama baiknya buruk di mata Bank, meskipun hanya administratif.

  • pengalaman yang sangat berharga, tetap diperjuangan sebagai hak konsumen. agar pengembang tidak semena mena kepada konsumen...