Keluhan Surat Pembaca Tunaiku Terlambat Mengembalikan Dana Bunga 29 Maret 20215 April 2021 Andi Mega 2 Komentar Bunga Pinjaman, Fintech, Kredit online, Pelunasan Kredit, Pinjaman Online, Refund, Tagihan, Tunaiku, Tunaiku Amar Bank Ikuti kami di Google Berita Selamat Siang Tim Media Konsumen, Saya ingin menyampaikan keluhan atas Tunaiku Amar Bank yang telah lalai dalam perjanjian pengembalian dana. Saya sudah melakukan pelunasan pada tanggal 8 Maret dan mendapatkan surat pelunasan (terlampir). Dana pengembalian dijanjikan dalam waktu 14 hari kerja dari pelunasan namun sampai sudah lewat waktu masih belum juga ada kejelasan tentang dana pengembalian tersebut. Penagihan keterlambatan pihak Tunaiku sangat juga meresahkan, telat sehari saja akan dihubungi berkali kali hingga sangat mengganggu dan debt kolektor yang kurang sopan. Oleh karena itu saya langsung melunasi pinjaman tersebut. Namun dalam pengembalian dana pihak Tunaiku sendiri lalai dan tidak bisa on time. Saya sangat kecewa dengan performa Tunaiku yang saat ini karena benar-benar slow response dan tidak dapat memberikan penjelasan atas status dana pengembalian. Mohon agar vise versa, Jangan hanya saat menagih seperti nasabah adalah buronan namun saat ditagih balik jawabannya hanya “proses” saja tapi tidak ada tindakan. Siti Andi Mega Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Ronii30 Maret 2021 - (17:47 WIB)Permalink Maki2 balik aja bu ..sipat rentenir memang begitu galak disaat nagih giliran punya kewajiban sebaliknya jawaban dan respon lambat banget 1 Login untuk Membalas
Andi MegaPenulis artikel1 April 2021 - (11:34 WIB)Permalink Per tanggal hari ini 1 April 2021 pihak Tunaiku sudah mengembalikan dana yang diwajibkan. Ini dapat menjadi pelajaran bagi kreditur dan juga debitur. Bagi kreditur Tunaiku ada baiknya dalam proses dana lebih responsif, transparan dan penagihan lebih professional, juga memberi waktu tenggang 1-2 hari. Debt kolektor yang menghubungi pun berbicara lebih baik, solutif dan tidak harus menelfon hingga tiap menit. Bagi debitur, terdapat resiko besar dalam berhutang dan tanggung jawab. Jadi baiknya dipikirkan baik2 terlebih dahulu, jika ada kendala bisa infokan ke pihak debitur apakah dapat memberikan perpanjangan/bayar sebagian. Saya yakin debitur dan kreditur memiliki hak masing2 yg tidak saling merugikan. Semoga ke depannya tidak terjadi lagi perihal ini. Terima kasih Login untuk Membalas