Tanggapan Standard Chartered atas Surat Bapak Dedi Siahaan

Yth. Redaksi MediaKonsumen.com,

Menanggapi surat yang disampaikan oleh Bapak Dedi Siahaan (“Nasabah”) melalui mediakonsumen.com pada tanggal 12 Juli 2021 dengan judul “Permohonan Penghapusan Biaya Overlimit Standard Chartered Bank“, perkenankan kami menyampaikan bahwa kami telah berhasil menghubungi Nasabah pada 14 Juli 2021 untuk menyampaikan penjelasan dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

Terkait dengan hal ini, kami telah memberikan penjelasan ke Nasabah dan penjelasan telah diterima dengan baik. Permintaan Nasabah juga dapat diakomodasi dengan baik. Untuk meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi nasabah, kami menginformasikan bahwa Nasabah dapat melakukan pembayaran lebih dari minimum payment atau mengajukan permohonan kenaikan limit (dengan bergantung pada persetujuan dari analis kartu kredit).

Kami juga menginformasikan bahwa call center Standard Chartered di (021) 579 999 88 siap untuk melayani berbagai pertanyaan dan permintaan terkait limit kartu kredit, serta layanan lainnya.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Kepuasan nasabah merupakan kunci sukses Standard Chartered Bank dalam upaya menjaga serta meningkatkan mutu layanan kami.

Bertha E. Siagian
Head of Client Experience
Standard Chartered Bank Indonesia
World Trade Center II, 5/F, l. Jend. Sudirman No.kav 29
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12920

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Permohonan Penghapusan Biaya Overlimit Standard Chartered Bank

Dear Standard Chartered Bank, Melalui surat ini mudah-mudahan kalian bisa mendengarkan keluhan saya. Saya pemilik kartu kredit 4934 98** ****...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Standard Chartered?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Tanggapan Standard Chartered atas Surat Bapak Dedi Siahaan

oleh Standard Chartered Bank Indonesia dibaca dalam: 1 menit
0