Debt Collector Bank Mega Menagih ke Kantor Istri, Padahal Saya Bukan Nasabah

Yth. Media Konsumen, terima kasih atas dimuatnya surat pembaca ini. Surat ini saya tujukan kepada Pimpinan Pusat Bank Mega Tbk Jakarta, perihal keluhan dan keberatan saya atas penagihan telepon dari Ibu He** selaku debt collector Bank Mega Bandung, Cabang Gatot Subroto / Ahmad Yani.

Yang menjadi keberatan saya adalah, saya bukan nasabah debitur ataupun kreditur yang mempunyai utang dari Bank Mega, dan saya pun tidak termasuk dalam emergency contact nasabah yang bersangkutan.

Nasabah yang bersangkutan adalah a.n. Ahdiat. Saya tidak paham mengapa pihak debt collector Bank Mega dapat mengetahui nomor kontak saya. Dulu saya memang pernah ditambahkan sebagai pemegang kartu kredit tambahan oleh Pak Ahdiat. Akan tetapi itu sudah 7 tahun yang lalu dan saya sudah beberapa kali mengganti nomor telepon.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa pihak debt collector Bank Mega dapat mengetahui nomor handphone dan nomor telepon kantor saya? Bahkan debt collector tersebut dapat mengetahui nomor telepon kantor istri saya dan melakukan serangkaian penagihan melalui telepon yang diangkat langsung oleh pimpinan di kantor istri saya, kemudian dilanjutkan ke istri.

Pihak Bank Mega kenapa dengan mudahnya leluasa meretas dan melacak nomor telepon/handphone seseorang? Padahal dia bukan nasabahnya ataupun yang dijadikan emergency contact di dalam akad kredit seseorang. Ini jelas sangat mengganggu sekali karena nomor telepon / nomor handphone sifatnya privasi, terlebih lagi sampai menelepon ke kantor.

Di sini yang mau saya tanyakan kepada pihak Bank Mega adalah sebagai berikut:

  1. Apakah memang benar dan diperbolehkan pihak Bank Mega untuk meretas dan melacak nomor telepon / handphone seseorang seenaknya? Padahal orang tersebut bukan nasabah Bank Mega yang mempunyai utang. Apakah cara cara ini sudah sesuai dengan peraturan SOP nya dari pihak OJK? Apakah ada Undang-Undang dan pasalnya?
  2. Bagaimana caranya pihak Bank Mega bisa mengetahui, meretas, dan melacak nomor handphone saya? Padahal nomor saya baru, berikut nomor telepon kantor saya, kemudian nomor telepon kantor istri saya, yang sama sekali sedikitpun tidak ada sangkut pautnya dengan masalah nasabah yang bersangkutan. Saya mohon penjelasan dan klarifikasi darimana sumbernya supaya para pembaca surat ini mengetahui cara kinerja debt collector Bank Mega. Setahu saya yang bisa meretas, melacak, dan menyadap nomor telepon itu hanya badan negara yang berkepentingan seperti Team Cyber, BIN dll.
  3. Jika jawaban poin 1 tidak dibolehkan atau melanggar aturan yang berlaku sesuai ketentuan dari OJK, saya minta klarifikasi dari pihak Bank Mega. Selanjutnya agar tidak menelpon lagi ke kantor tempat istri dan saya bekerja.
  4. Saya tidak mempunyai utang tagihan kartu kredit ke Bank Mega. Adapun permasalahan penagihan utang seharusnya ditagihkan langsung ke nasabah yang bersangkutan.

Apabila ada unsur kesalahan, pihak Bank Mega agar memberikan punishment terhadap karyawannya, baik atasan atau bawahannya supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada yang lain. Jika dianggap perlu, saya akan melaporkan langsung kepada pihak OJK dan kepolisian karena saya merasa terganggu sekali.

Sekian surat pembaca ini, saya mohon klarifikasinya dari pihak Bank Mega pusat.

Hormat saya,

Candra Gunawan
Bandung, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Candra Gunawan

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak Candra Gunawan di mediakonsumen.com (29/7), “Debt Collector Bank Mega Menagih ke Kantor...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Mega?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Debt Collector Bank Mega Menagih ke Kantor Istri, Padahal Saya Bukan N…

oleh Candra Gunawan dibaca dalam: 2 menit
40